Berita

foto :medan bagus

Nusantara

Nelayan Langkat Merugi Rp 10 Miliar, Ini Penyebabnya

SELASA, 29 MARET 2016 | 09:28 WIB

Nelayan budidaya kerapu di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara mengaku resah dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan Asing (SIKPI-A) yang dikeluarkan per 1 Februari 2016.

Dalam Surat Edaran no 721/DPB/PB.510.S4/II/2016 yang ditandatangani oleh Dirjen Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Slamet Soebjakto itu menyebutkan SIKPI yang telah habis masa berlakunya tidak bisa diterbitkan izin baru. Sedangkan yang masih berlaku akan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak surat edaran diterbitkan.

Rizal yang ketua Kelompok Nelayan Budidaya Maju Bersama di Desa Kebun Ubi, Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menuturkan, kebijakan Menteri Susi tersebut membuat mereka kebingungan memasarkan ikan hasil budidaya. Sebab, selama ini hasil panen ikan ke sentra-sentra penjualan dan kemudian diangkut kapal asing berbendera Hongkong


"Di situlah para nelayan kerapu menjual hasil budidayanya. Harga ikan kerapu tergantung nyawanya. Jika ikan mati, tidak ada harganya, sehingga harus hidup sampai ke negara tujuan, terutama Hongkong. Selama ini kami mengirimkan ikan melalui kapal asing asal Hongkong yang selalu diawasi aparat negara," katanya, Selasa (29/3) seperti dimuat MedanBagus.Com.

Saat ini saja, kata Rizal, stok ikan kerapu siap panen di kelompoknya mencapai 100 ton. Jika hasil panen tersebut tidak dipasarkan, maka para nelayan menurutnya akan merugi kisaran Rp 8 sampai Rp 10 miliar.

"Itu belum lagi kerugian yang dialami para nelayan kelompok kami di masa-masa mendatang, karena masa panen ikan budidaya tidak serentak. Saat ini memang lagi panen raya, makanya stok ikan banyak," ujarnya.

Ia berharap, KKP meninjau kembali kebijakan tersebut hingga solusi terhadap pengangkutan ikan hasil budidaya mereka didapatkan.[wid]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya