Berita

foto: net

Ingat, KTP SIAK Bisa Dipidanakan

SELASA, 29 MARET 2016 | 08:56 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Kartu Tanda Penduduk (KTP) non elektronik berbasis Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) tidak boleh lagi diterbitkan. Jika ada oknum pemerintah masih mengeluarkannya, maka bisa dipidanakan.

"KTP SIAK ini sudah tidak boleh lagi dikeluarkan sejak 1 Januari 2015. Jadi kalau masih ada, ini bisa dipidana," kata Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrullah, Senin (28/3).

Hal itu sesuai dengan UU 23/2014 dan Perpres 112/2013 tentang Penerapan KTP Berbasis NIK secara nasional bahwa kartu identitas penduduk yang berlaku saat ini untuk usia 17 tahun ke atas hanya KTP Elektronik (KTP-el).


Menurut Zudan, masih banyak pihak yang menerbitkan KTP non elektronik di sejumlah daerah. Makanya, pihak Ditjen Dukcapil Kemendagri terus menyosialisasikan masalah ini. Ia juga mendorong agar masyarakat tak mengurus pembuatan KTP-el dalam kondisi mendesak karena butuh proses.

"Kalau memang butuh segera, datang saja langsung ke kepala dinas. Bisa juga kalau warga Jakarta mendatangi kantor Ditjen Dukcapil di Pasar Minggu," ujar dia, seperti dikabarkan kemendagri.go.id.

Sebagian besar penerbitan KTP SIAK dikarenakan ada desakan warga yang menginginkan penerbitan KTP el dalam waktu singkat sehingga pihak aparatur pemerintah mengeluarkan KTP SIAK sementara. Namun kondisi tersebut dinilai tak melanggar hukum, apalagi sampai ada sanksi pidana. [rus]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya