Berita

Hukum

Tiga Tersangka Kasus Pemerasan Pajak Mangkir Dari Panggilan KPK

SELASA, 29 MARET 2016 | 00:01 WIB | LAPORAN:

Tiga tersangka kasus dugaan pemerasan terkait restitusi lebih bayar pajak PT Edmi Meter lndonesia (EDMl) mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketiga tersangka merupakan pegawai Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kebayoran Baru lll, Jakarta. Mereka adalah Herry Setiadji selaku supervisor tim, lndarto Catur Nugroho dan Slamet Riyana selaku anggota pemeriksa pajak.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menjelaskan ketiga tersangka tersebut telah mengirimkan surat keterangan melalui kuasa hukumnya. Namun, surat keterangan tersebut dinilai tidak patut.


Dalam surat keterangan tersebut, kuasa hukum tersangka mempertanyakan status hukum kliennya. Priharsa menjelaskan, dengan pemanggilan penyidik KPK, ketiganya akan dijelaskan terkait status tersangka yang diberikan oleh KPK serta mengenai apa yang disangkakan kepada tiga pegawai pajak tersebut.

"Penyidik menganggap tiga tersangka tidak hadir tanpa keterangan yang patut," ujar Priharsa di kantornya, jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (28/3).

Diketahui, KPK telah menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka dugaan pemerasan terkait restitusi lebih bayar pajak atas PPh Badan 2012, dan PPn 2013 PT EDMI lndonesia.

Priharsa menjelaskan bahwa berdasarkan perhitungan, ada kelebihan bayar pajak dari PT EDMl, sehingga kemudian ada pengembalian uang sebesar Rp1 miliar. Namun, ketiganya kemudian memaksa perusahaan untuk membayar sejumlah uang. "Nilai (hasil pemerasannya) diduga Rp75 juta," kata Priharsa.

Atas perbuatannya, Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. [zul]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya