Berita

sukotjo/net

Hukum

Sukotjo S. Bambang Resmi Jadi Tahanan KPK

SENIN, 28 MARET 2016 | 20:52 WIB | LAPORAN:

Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) Sukotjo S. Bambang resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi, setelah sebelumnya menyandang status tersangka dugaan korupsi pengadaan Driving Simulator SIM di Korps Lalu Lintas Polri tahun 2011.

Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menjelaskan, penahanan terhadap Sukotjo untuk kepentingan penyidikan dugaan korupsi yang dilakukan. Sukotjo ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur setelah menyandang status tersangka selama empat tahun. Dia ditahan untuk 20 hari pertama dengan opsi perpanjangan.

Sukotjo dianggap memiliki informasi penting untuk KPK seputar korupsi pengadaan simulator SIM dan pengadaan plat nomor kendaraan di Korlantas Polri.


"Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka SSB," kata Priharsa di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta (Senin, 28/3).

Dalam kasus ini, KPK telah menjerat empat orang yakni mantan Kepala Korlantas Polri Irjen Djoko Susilo, mantan Wakil Kepala Korlantas Polri Brigjen Didik Purnomo, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang, dan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto.

Djoko sudah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta di Pengadilan Tipikor Jakarta. Hukumannya diperberat oleh Mahkamah Agung jadi 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta kewajiban membayar uang pengganti Rp 32 miliar. Djoko pun sudah dieksekusi dan menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung.

Selain itu, Didik juga sudah diadili di Pengadilan Tipikor. Dia divonis pidana lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan. Adapun, Budi Santoso divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara.

Sementara, Sukotjo masih berstatus tersangka dan baru ditahan hari ini. Sukotjo dijerat pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 junto pasal 56 KUHP. [wah]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya