Berita

sukotjo/net

Hukum

Sukotjo S. Bambang Resmi Jadi Tahanan KPK

SENIN, 28 MARET 2016 | 20:52 WIB | LAPORAN:

Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) Sukotjo S. Bambang resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi, setelah sebelumnya menyandang status tersangka dugaan korupsi pengadaan Driving Simulator SIM di Korps Lalu Lintas Polri tahun 2011.

Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menjelaskan, penahanan terhadap Sukotjo untuk kepentingan penyidikan dugaan korupsi yang dilakukan. Sukotjo ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur setelah menyandang status tersangka selama empat tahun. Dia ditahan untuk 20 hari pertama dengan opsi perpanjangan.

Sukotjo dianggap memiliki informasi penting untuk KPK seputar korupsi pengadaan simulator SIM dan pengadaan plat nomor kendaraan di Korlantas Polri.


"Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka SSB," kata Priharsa di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta (Senin, 28/3).

Dalam kasus ini, KPK telah menjerat empat orang yakni mantan Kepala Korlantas Polri Irjen Djoko Susilo, mantan Wakil Kepala Korlantas Polri Brigjen Didik Purnomo, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang, dan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto.

Djoko sudah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta di Pengadilan Tipikor Jakarta. Hukumannya diperberat oleh Mahkamah Agung jadi 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta kewajiban membayar uang pengganti Rp 32 miliar. Djoko pun sudah dieksekusi dan menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung.

Selain itu, Didik juga sudah diadili di Pengadilan Tipikor. Dia divonis pidana lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan. Adapun, Budi Santoso divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara.

Sementara, Sukotjo masih berstatus tersangka dan baru ditahan hari ini. Sukotjo dijerat pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 junto pasal 56 KUHP. [wah]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

4 Lapis Kegagalan PSSI dan Otoritas Liga

Jumat, 19 Juni 2026 | 02:18

Air Zamzam Jemaah Haji akan Didistribusikan di Tanah Air

Jumat, 19 Juni 2026 | 02:00

Gibran Prioritaskan Program MBG di Wilayah 3T

Jumat, 19 Juni 2026 | 01:21

Ceko Kontra Afsel Berbagi Skor 1-1

Jumat, 19 Juni 2026 | 01:19

Wamendes Dorong Intelektual Muda Mendukung Pembangunan Desa

Jumat, 19 Juni 2026 | 01:00

MBG Bermanfaat untuk Masa Depan Anak-anak

Jumat, 19 Juni 2026 | 00:26

Bomba Sayang Bumi Bagikan Bibit Tanaman di Muara Enim

Jumat, 19 Juni 2026 | 00:11

Rupiah Tak Bisa Kuat hanya dengan Kebijakan Moneter

Jumat, 19 Juni 2026 | 00:00

Warga Papua Surati Presiden Prabowo Minta Atensi Kasus Lahan Rp50 Miliar

Kamis, 18 Juni 2026 | 23:51

Kinerja Mendag Budi Santoso Harus Dievaluasi Demi Akselerasi Ekonomi

Kamis, 18 Juni 2026 | 23:37

Selengkapnya