Berita

ilustrasi/net

Hukum

Pengusaha Batu Bara Gugat Praperadilan Polri

SENIN, 28 MARET 2016 | 18:51 WIB | LAPORAN:

Pengusaha batu bara asal Berau, Kalimantan Timur, Abidinsyah melalui kantor Pengacara Ihza & Ihza milik Yusril Izha Mahendra, mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polri ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Gugatan itu terkait penetapan tersangka atas diri Abidinsyah dalam dugaan penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam bisnis batu bara.

Di hadapan Amat Khusaeri selaku hakim tunggal PN Jaksel, kuasa hukum Abidinsyah, Rudi Kabunang, menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/1426/XI/2015/Dit.Tipidum tanggal 16 November 2015 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/125/I/2016/Dit.Tipidum tanggal 25 Januari 2016 serta Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/160/II/2016/Dit.Tipidum tanggal 1 Februari 2016, adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum.


Abidinsyah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam jual beli batu bara di Kalimantan Timur, oleh Bareskrim Polri pada November 2015.

Pada 11 Desember 2015, Abidinsyah ditahan dengan 20 hari dan diperpanjang 40 hari. Seharusnya penahanan itu berakhir pada 8 Februari 2016, sedangkan pihak termohon yakni Mabes Polri sampai saat ini tidak bisa melengkapi berkas yang diminta oleh  kejaksaan.

Selain itu, penetapan tersangka terhadap pemohon juga dilakukan tanpa konfrontir dengan pihak-pihak yang mengetahui secara maksimal dan penetapannya sangat cepat dengan mengenakan tiga tuduhan. Padahal pemohon sebagai korban dari tindak penipuan dan penggelapan.
      
Sebelumnya, Rudi  mengatakan, pihaknya sempat meminta biro pengawasan penyidikan Bareskrim untuk melakukan gelar perkara. Penyidik belum mampu menunjukan bukti bahwa Abidinsyah telah melakukan penipuan dan penggelapan seperti yang disangkakan.

Selain itu, pihak pengacara sempat melayangkan surat ke penyidik bahwa kasus yang membelit Abidinsyah adalah perdata. Ini dibuktikan dengan adanya gugatan perdata antara Abidinsyah dan pelapor di Pengadilan Negeri Samarinda.
    
"Sekarang dalam tahap pembuktian, jadi seharusnya penyidikannya dihentikan dulu. Ternyata penyidik menambah pasal sangkaan TPPU pada 1 Februari 2016 atau satu pekan menjelang berakhirnya masa penahanan. Padahal pidana pokoknya penggelapan dan penipuan belum terbukti," kata Rudi.
   
"Atas dasar itu kami mengajukan praperadilan sehubungan dengan penyidikan yang tidak profesional yang diduga telah dilakukan oleh pihak kepolisian," tambahnya. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya