Berita

ilustrasi/net

Hukum

Pengusaha Batu Bara Gugat Praperadilan Polri

SENIN, 28 MARET 2016 | 18:51 WIB | LAPORAN:

Pengusaha batu bara asal Berau, Kalimantan Timur, Abidinsyah melalui kantor Pengacara Ihza & Ihza milik Yusril Izha Mahendra, mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polri ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Gugatan itu terkait penetapan tersangka atas diri Abidinsyah dalam dugaan penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam bisnis batu bara.

Di hadapan Amat Khusaeri selaku hakim tunggal PN Jaksel, kuasa hukum Abidinsyah, Rudi Kabunang, menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/1426/XI/2015/Dit.Tipidum tanggal 16 November 2015 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/125/I/2016/Dit.Tipidum tanggal 25 Januari 2016 serta Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/160/II/2016/Dit.Tipidum tanggal 1 Februari 2016, adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum.


Abidinsyah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam jual beli batu bara di Kalimantan Timur, oleh Bareskrim Polri pada November 2015.

Pada 11 Desember 2015, Abidinsyah ditahan dengan 20 hari dan diperpanjang 40 hari. Seharusnya penahanan itu berakhir pada 8 Februari 2016, sedangkan pihak termohon yakni Mabes Polri sampai saat ini tidak bisa melengkapi berkas yang diminta oleh  kejaksaan.

Selain itu, penetapan tersangka terhadap pemohon juga dilakukan tanpa konfrontir dengan pihak-pihak yang mengetahui secara maksimal dan penetapannya sangat cepat dengan mengenakan tiga tuduhan. Padahal pemohon sebagai korban dari tindak penipuan dan penggelapan.
      
Sebelumnya, Rudi  mengatakan, pihaknya sempat meminta biro pengawasan penyidikan Bareskrim untuk melakukan gelar perkara. Penyidik belum mampu menunjukan bukti bahwa Abidinsyah telah melakukan penipuan dan penggelapan seperti yang disangkakan.

Selain itu, pihak pengacara sempat melayangkan surat ke penyidik bahwa kasus yang membelit Abidinsyah adalah perdata. Ini dibuktikan dengan adanya gugatan perdata antara Abidinsyah dan pelapor di Pengadilan Negeri Samarinda.
    
"Sekarang dalam tahap pembuktian, jadi seharusnya penyidikannya dihentikan dulu. Ternyata penyidik menambah pasal sangkaan TPPU pada 1 Februari 2016 atau satu pekan menjelang berakhirnya masa penahanan. Padahal pidana pokoknya penggelapan dan penipuan belum terbukti," kata Rudi.
   
"Atas dasar itu kami mengajukan praperadilan sehubungan dengan penyidikan yang tidak profesional yang diduga telah dilakukan oleh pihak kepolisian," tambahnya. [ald]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

4 Lapis Kegagalan PSSI dan Otoritas Liga

Jumat, 19 Juni 2026 | 02:18

Air Zamzam Jemaah Haji akan Didistribusikan di Tanah Air

Jumat, 19 Juni 2026 | 02:00

Gibran Prioritaskan Program MBG di Wilayah 3T

Jumat, 19 Juni 2026 | 01:21

Ceko Kontra Afsel Berbagi Skor 1-1

Jumat, 19 Juni 2026 | 01:19

Wamendes Dorong Intelektual Muda Mendukung Pembangunan Desa

Jumat, 19 Juni 2026 | 01:00

MBG Bermanfaat untuk Masa Depan Anak-anak

Jumat, 19 Juni 2026 | 00:26

Bomba Sayang Bumi Bagikan Bibit Tanaman di Muara Enim

Jumat, 19 Juni 2026 | 00:11

Rupiah Tak Bisa Kuat hanya dengan Kebijakan Moneter

Jumat, 19 Juni 2026 | 00:00

Warga Papua Surati Presiden Prabowo Minta Atensi Kasus Lahan Rp50 Miliar

Kamis, 18 Juni 2026 | 23:51

Kinerja Mendag Budi Santoso Harus Dievaluasi Demi Akselerasi Ekonomi

Kamis, 18 Juni 2026 | 23:37

Selengkapnya