Berita

Bisnis

Faktanya, Banyak Regulasi Batasi IHT Tumbuh

SENIN, 28 MARET 2016 | 08:48 WIB | LAPORAN:

Tudingan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Ikatan Kesehatan Masyarakat Indonesia, dan LSM antitembakau bahwa industri rokok mempengaruhi proses pengambilan kebijakan sembari memanfaatkan korupnya eksekutif dan legislatif dinilai tendensius.  

Sejatinya, interaksi antara industri hasil tembakau (IHT) dengan pemerintah merupakan hal wajar.

Pengamat ekonomi politik dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Salamuddin Daeng menyatakan, IHT saat ini menghadapi berbagai gempuran dari berbagai sisi. Tidak hanya kampanye hitam yang dilakukan kelompok antitembakau. Pemerintah pun, akibat pengaruh kuat dari kelompok antitembakau, menurut dia, mengeluarkan banyak regulasi yang pada intinya membatasi pertumbuhan IHT.  


"Interaksi itu wajar. IHT, kan memang di bawah kendali pemerintah. Karena demokrasi menuntut hal seperti itu, yang tidak boleh kan menyuap secara tertutup," tegas Daeng.
 
Daeng justru mewanti-wanti, saat ini banyak dana-dana asing dari berbagai perusahaan asing dan lembaga internasional mengucur deras ke berbagai kelompok kepentingan di Indonesia yang justru berkeinginan mempengaruhi kebijakan nasional.

Mengutip dari website Bloomberg Initiative, sejumlah lembaga menerima bantuan asing untuk kampanye anti tembakau. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengendalian Penyakit Menular Kementerian Kesehatan pernah menerima 315.825 dolar AS dengan tujuan melatih tim khusus kontrol tembakau di sedikitnya tujuh provinsi. Kemudian juga menerima lagi 300 ribu dolar AS memperkuat kontrol tembakau melalui peraturan.

Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) malah pernah menerima 455.911 dolar AS untuk mengeluarkan larangan iklan, promosi, dan kegiatan sponsorship oleh industri terkait tembakau. Juga menerima 142.543 dolar AS dan 200 ribu dolar AS untuk lebih mendorong agenda pelarangan iklan-iklan rokok.

"Korporasi asing atau lembaga asing kasih uang untuk mengubah regulasi dengan tangannya sendiri. Mereka lebih anarkis tapi tidak pernah dianggap berbahaya oleh pemerintah. Saya bisa buktikan semua undang-undang mulai UU Perdagangan, UU Keuangan, UU Bank Indonesia, hingga undang-undang lain, ada intervensi dana asing," terangnya. 

Daeng menegaskan, UU yang dibuat harus mencerminkan kepentingan nasional sepenuhnya. Dia menyarankan, dengan mekanisme yang jelas, industri dalam negeri harus rajin-rajin mempengaruhi proses pembentukan UU demi kepentingan nasional.

"Jangan asing terus yang mempengaruhi," tukas Daeng.[wid]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Revolusi Status Buruh Harian Lepas

Senin, 22 Juni 2026 | 00:03

Nyanyian Sony Sebut 41 Nama Dituding Hanya untuk Kelabui Penyidik

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:33

Penangkapan Roy dan Tifa Perkuat Anggapan Polisi di Bawah Kendali Jokowi

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:17

Prabowo Panggil Rosan, Bahas Optimalisasi Aset Negara dan Transformasi BUMN

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:55

Program Sekolah Rakyat Dapat Akses Gratis Talent DNA ESQ

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:32

Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Nginap di Rutan Polda, Besok ke Kejaksaan

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:01

Teruji di MRS 2026, Pertamax Turbo Jadi Andalan Utama Pembalap Nasional

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Penyelenggaraan Haji Tahun Ini Lebih Baik dari Sebelumnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Buntut Gesekan Petugas vs Ojol, Ini Strategi Baru Dishub DKI Atur Ruang Jalan Ibu Kota

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:31

Mensos ke Pejabat Baru: Jangan Sabotase Program Sekolah Rakyat!

Minggu, 21 Juni 2026 | 20:45

Selengkapnya