Berita

ilustrasi/net

Politik

Dituntut, Kejelasan Soal Anggota KPI Yang Aktif Di Underbow Parpol

SABTU, 26 MARET 2016 | 13:57 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Di ujung masa bakti pimpinan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) periode 2013- 2016, ada satu masalah yang tersisa dan mesti diselesaikan segera.

Seperti tercantum dalam Surat Nomor 045/SEK/Int/IJTI/III/2016 tertanggal 18 Maret yang dikirimkan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) kepada Ketua KPI, Judhariksawan.

Dalam surat yang beredar, IJTI menyampaikan beberapa catatan. Awal mulanya adalah informasi yang masuk ke IJTI soal aktifnya anggota KPI dalam organisasi masyarakat underbow partai politik.


"Hal ini bertentangan dengan pasal 10 UU 32/2002 tentang Penyiaran yaitu anggota KNPI non partisan," tulis IJTI dalam surat yang diteken oleh Ketua Umum, Yadi Hendriana, dan Sekjen, Jamalul Insan.

Terkait itu, IJTI meminta KPI segera membentuk Dewan Kehormatan KPI sesuai pasal 18 Peraturan KPI nomor 01/P/KPI/05/2009 untuk menindaklanjuti pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota KPI.

KPI juga mesti segera memberikan penjelasan terbuka atas apa yang menjadi bahan perbincangan di masyarakat termasuk media sosial.

"KPI dapat memberikan sanksi sesuai peraturan dan perundangan berlaku , bila ditemukan adanya pelanggaan," lanjut mereka.

KPI diharapkan dapat menjaga integritas sebagai lembaga yang diyakini dapat menyuarakan kepentingan masyarakat, khususnya masyarakat penyiaran dan tetap akan digawangi sosok-sosok yang tepat baik dalam periode saat ini maupun periode mendatang

Terkait itu, IJTI juga mengingatkan kepada anggota KPI yang telah menandatangani pakta integritas KPI saat pencalonannya sebagai anggota KPI. Bahwa KPI bersedia memberikan penjelasan secara lisan maupun tertulis kepada IJTI bila ada pengaduan yang menyangkut diri anggota KPI maupun lembaga di bawahnya. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya