Berita

ilustrasi/net

Politik

Dituntut, Kejelasan Soal Anggota KPI Yang Aktif Di Underbow Parpol

SABTU, 26 MARET 2016 | 13:57 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Di ujung masa bakti pimpinan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) periode 2013- 2016, ada satu masalah yang tersisa dan mesti diselesaikan segera.

Seperti tercantum dalam Surat Nomor 045/SEK/Int/IJTI/III/2016 tertanggal 18 Maret yang dikirimkan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) kepada Ketua KPI, Judhariksawan.

Dalam surat yang beredar, IJTI menyampaikan beberapa catatan. Awal mulanya adalah informasi yang masuk ke IJTI soal aktifnya anggota KPI dalam organisasi masyarakat underbow partai politik.


"Hal ini bertentangan dengan pasal 10 UU 32/2002 tentang Penyiaran yaitu anggota KNPI non partisan," tulis IJTI dalam surat yang diteken oleh Ketua Umum, Yadi Hendriana, dan Sekjen, Jamalul Insan.

Terkait itu, IJTI meminta KPI segera membentuk Dewan Kehormatan KPI sesuai pasal 18 Peraturan KPI nomor 01/P/KPI/05/2009 untuk menindaklanjuti pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota KPI.

KPI juga mesti segera memberikan penjelasan terbuka atas apa yang menjadi bahan perbincangan di masyarakat termasuk media sosial.

"KPI dapat memberikan sanksi sesuai peraturan dan perundangan berlaku , bila ditemukan adanya pelanggaan," lanjut mereka.

KPI diharapkan dapat menjaga integritas sebagai lembaga yang diyakini dapat menyuarakan kepentingan masyarakat, khususnya masyarakat penyiaran dan tetap akan digawangi sosok-sosok yang tepat baik dalam periode saat ini maupun periode mendatang

Terkait itu, IJTI juga mengingatkan kepada anggota KPI yang telah menandatangani pakta integritas KPI saat pencalonannya sebagai anggota KPI. Bahwa KPI bersedia memberikan penjelasan secara lisan maupun tertulis kepada IJTI bila ada pengaduan yang menyangkut diri anggota KPI maupun lembaga di bawahnya. [ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya