Berita

Mengenakan Pakaian Hitam, Kaligis Ikut Kebaktian Paskah

JUMAT, 25 MARET 2016 | 18:31 WIB | LAPORAN:

Pengacara Senior Otto Cornelis Caligis atau OC Kaligis melaksanakan ibadah Oaskah di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelum melaksanakan ibadah, bekas pengacara Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho kehadiran tamu istimewa. Kelima anaknya hadir menjenguk Kaligis yang ingin melaksanakan ibadah Jumat Agung di ruang konferensi pers C1.
Baik Kaligis maupun lima orang anaknya mengenakan pakaian hitam tanda berkabung dalam memperingati wafatnya Isa Almasih. Kebaktian itupun dipimpin oleh pendeta Freddy Tobing dari Gereja Persatuan Indonesia Barat.

Velove Vexia Kaligis nampak hadir. Kedatangan Velove secara khusus untuk mengucapkan selamat hari Paskah kepada ayahnya. Meski tak ikut kebaktian paskah, aktris kelahiran Manado, Sulawesi Utara 26 tahun lalu itu mengaku selalu mendoakan agar kesehatan ayahnya bisa terjaga.

Velove Vexia Kaligis nampak hadir. Kedatangan Velove secara khusus untuk mengucapkan selamat hari Paskah kepada ayahnya. Meski tak ikut kebaktian paskah, aktris kelahiran Manado, Sulawesi Utara 26 tahun lalu itu mengaku selalu mendoakan agar kesehatan ayahnya bisa terjaga.

"Paling supaya papa tetep jaga kesehatan, karena ini Jumat Agung, ya dateng untuk nyelametin. Ya sudah cukup itu saja sih," ungkapnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat, (25/3).

Dalam esempatan yang sama, Kaligis mengungkapkan harapannya di hari Jumat Agung. Sebagai umat Kristiani, kata Kaligis, kematian Yesus Kristus adalah penyelamatan.

"Artinya kita semua mempunyai beban. Kalau beban itu namanya salib. Hari ini tentu kita akan memohon kalau ada beban yang salah ditanggung sekarang menghadapi perkara saya. Saya bisa tabah menghadapi," kata OC Kaligis.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah menjatuhkan hukuman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara kepada petinggi Partai Nasdem itu. Tak hanya itu, Kaligis juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.

Advokat kondang itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi yakni menyuap Hakim PTUN Sumut Tripeni Irianto Putro, Darmawan Ginting dan Amir Fauzi dan panitera Syamsir Yusfan. [zul]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya