Berita

Nusantara

Terkuak, Mantan Suami Ernaly Ingin Kuasai Seluruh Harta Gono-Gini?

JUMAT, 25 MARET 2016 | 10:31 WIB | LAPORAN:

Sidang lanjutan kasus ibu rumah tangga bernama Ernaly Chandra yang dijebloskan ke penjara atas tuduhan penggelapan dokumen keluarga oleh mantan suaminya sendiri Suhardy Nurdin, kemarin (Kamis, 24/3) akhirnya ditunda.

Agenda sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara ini sedianya adalah mendengarkan keterangan para saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melda Siagian, yaitu karyawan dari Bank ANZ. Namun Kuasa Hukum Ernaly Chandra, Iim Zovito Simanungkalit menyesalkan penundaan tersebut. Pasalnya, saksi tersebut tak ada kepentingannya.

Saksi karyawan Bank ANZ sebenarnya tak menjelaskan apa-apa. Dia nggak melihat ada dokumen atau apa bentuk-bentuk sertifikat. Saksi kan harusnya melihat, mendengar,” tegas Iim.


Namun karena saksi karyawan Bank ANZ yang diajukan JPU tersebut tidak hadir dengan alasan belum mendapat ijin dari atasannya, Iim berusaha memahami dan mengikuti prosedur.

Tapi jika minggu depan tidak hadir juga, kami akan minta majelis hakim untuk melanjutkan sidangnya,” sambung Iim.

Sementara itu terkait kejadian sidang sebelumnya mengenai perbedaan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) versi JPU dengan BAP milik Majelis Hakim dan Kuasa Hukum, hingga saat menurut Iim belum diputuskan. Kami masih menunggu, BAP mana yang hendak dipakai. Versi Jaksa atau versi saya yang sama dengan Majelis Hakim,” bebernya.

Bertahun-tahun menangani kasus, menurut Iim baru kali ini dirinya menemui ada sidang berjalan dengan BAP yang tidak sama antara JPU dengan Majelis Hakim. Dari awal sudah kami katakan, banyak sekali kejanggalan dalam kasus Ernaly Chandra ini,” tandas Iim Zovito.

Keterangan para saksi yang dihadirkan pengadu Suhardy Nurdin pun menurutnya tidak profesional. Keterangan saksi berubah-ubah, berbeda antara yang di BAP dengan kesaksian di depan majelis hakim. Banyak sekali kebohongan dan tak sesuai dengan faktanya,” tambahnya.

Hal senada juga disampaikan oleh kuasa hukum Ernaly lainnya, June M Simanungkalit. Secara tegas, June melihat tidak ada tindak pidana yang dilakukan oleh kliennya lantaran surat-surat yang dipermasalahkan sejatinya adalah bagian dari harta gono gini.

Saya kecewa kenapa pengadilan ini begitu penting menahan Ernaly, kepentingannya apa? Dia tidak melakukan pidana seperti yang dituduhkan, apakah mantan suaminya itu ingin menguasai seluruh harta gono-gini ini?” tutup June. [did]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya