Berita

radovan karadzic/net

Dunia

Radovan Karadzic Dijatuhi 40 Tahun Penjara

JUMAT, 25 MARET 2016 | 07:46 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Majelis Hakim Pengadilan Kejahatan Perang PBB di Den Haag, Belanda, menjatuhkan vonis atas mantan pemimpin Serbia Bosnia, Radovan Karadzic.

Ia dinyatakan terbukti mendalangi genosida dan kejahatan perang lainnya dalam perang Bosnia (1992-1995).

Ketua Majelis Hakim,  O-Gon Kwon, menyatakan Karadzic bersalah atas 10 dari 11 dakwaan yang ditimpakan.


Hukuman atasnya adalah 40 tahun penjara.

Pria 70 tahun itu menjadi tokoh politik paling senior yang menghadapi vonis di pengadilan kejahatan perang.

Kasusnya dianggap sebagai salah satu kejahatan perang yang paling besar sejak Perang Dunia II.

Pembantaian yang dituduhkan atasnya terjadi di Srebrenica pada bulan Juli 1995 setelah pengepungan oleh pasukan Serbia Bosnia selama tiga tahun. Ada lebih dari 8000 orang Muslim Bosnia yang dibantai dan mayatnya dikubur secara massal.

Karadzic juga bersalah atas kejahatan kemanusiaan yang berkaitan dengan pengepungan ibukota Bosnia, Sarajevo, selama hampir 4 tahun yang menyebabkan 12.000 orang tewas.

Karadzic membantah tuduhan terhadapnya. Ia mengatakan, setiap kekejaman yang terjadi dalam perang Bosnia dilakukan oleh individu-individu, bukan pasukan di bawah komandonya.

Menanggapi vonis itu, tim pengacara Karadzic mengatakan akan mengajukan banding, sebuah proses yang bisa memakan waktu beberapa tahun lagi.


Pengadilan atas Karadzic ini sudah berlangsung selama delapan tahun. [ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya