Berita

radovan karadzic/net

Dunia

Radovan Karadzic Dijatuhi 40 Tahun Penjara

JUMAT, 25 MARET 2016 | 07:46 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Majelis Hakim Pengadilan Kejahatan Perang PBB di Den Haag, Belanda, menjatuhkan vonis atas mantan pemimpin Serbia Bosnia, Radovan Karadzic.

Ia dinyatakan terbukti mendalangi genosida dan kejahatan perang lainnya dalam perang Bosnia (1992-1995).

Ketua Majelis Hakim,  O-Gon Kwon, menyatakan Karadzic bersalah atas 10 dari 11 dakwaan yang ditimpakan.


Hukuman atasnya adalah 40 tahun penjara.

Pria 70 tahun itu menjadi tokoh politik paling senior yang menghadapi vonis di pengadilan kejahatan perang.

Kasusnya dianggap sebagai salah satu kejahatan perang yang paling besar sejak Perang Dunia II.

Pembantaian yang dituduhkan atasnya terjadi di Srebrenica pada bulan Juli 1995 setelah pengepungan oleh pasukan Serbia Bosnia selama tiga tahun. Ada lebih dari 8000 orang Muslim Bosnia yang dibantai dan mayatnya dikubur secara massal.

Karadzic juga bersalah atas kejahatan kemanusiaan yang berkaitan dengan pengepungan ibukota Bosnia, Sarajevo, selama hampir 4 tahun yang menyebabkan 12.000 orang tewas.

Karadzic membantah tuduhan terhadapnya. Ia mengatakan, setiap kekejaman yang terjadi dalam perang Bosnia dilakukan oleh individu-individu, bukan pasukan di bawah komandonya.

Menanggapi vonis itu, tim pengacara Karadzic mengatakan akan mengajukan banding, sebuah proses yang bisa memakan waktu beberapa tahun lagi.


Pengadilan atas Karadzic ini sudah berlangsung selama delapan tahun. [ald]

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

Tidak Mengutuk Tapi Ayo Gugat Israel di PBB

Minggu, 05 April 2026 | 01:55

Energi Transisi Sulap Desa Rentan jadi Resisten

Minggu, 05 April 2026 | 01:32

1.305 Rekomendasi Audit BPK di Kementerian PU Belum Tuntas

Minggu, 05 April 2026 | 01:10

Pakistan Gratiskan Transportasi Umum Buntut Demo Kenaikan BBM

Minggu, 05 April 2026 | 00:52

Menang di Tingkat Kasasi, Natalia Rusli Fokus Kawal Perkara Pidana

Minggu, 05 April 2026 | 00:32

Pemerintah Desak DK-PBB Lindungi Pasukan Perdamaian di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 00:12

Pelni Sukses Layani 467 Ribu Penumpang Selama Arus Mudik-Balik Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 23:57

KSAD: Tiga Prajurit Gugur, Kami Sangat Kehilangan

Sabtu, 04 April 2026 | 23:32

Menlu Ungkap Ada Tiga Prajurit TNI Lagi Terluka di Lebanon

Sabtu, 04 April 2026 | 23:11

ITERA: Fenomena Langit Lampung Timur Diduga Sampah Antariksa Roket China

Sabtu, 04 April 2026 | 22:42

Selengkapnya