Berita

radovan karadzic/net

Dunia

Radovan Karadzic Dijatuhi 40 Tahun Penjara

JUMAT, 25 MARET 2016 | 07:46 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Majelis Hakim Pengadilan Kejahatan Perang PBB di Den Haag, Belanda, menjatuhkan vonis atas mantan pemimpin Serbia Bosnia, Radovan Karadzic.

Ia dinyatakan terbukti mendalangi genosida dan kejahatan perang lainnya dalam perang Bosnia (1992-1995).

Ketua Majelis Hakim,  O-Gon Kwon, menyatakan Karadzic bersalah atas 10 dari 11 dakwaan yang ditimpakan.


Hukuman atasnya adalah 40 tahun penjara.

Pria 70 tahun itu menjadi tokoh politik paling senior yang menghadapi vonis di pengadilan kejahatan perang.

Kasusnya dianggap sebagai salah satu kejahatan perang yang paling besar sejak Perang Dunia II.

Pembantaian yang dituduhkan atasnya terjadi di Srebrenica pada bulan Juli 1995 setelah pengepungan oleh pasukan Serbia Bosnia selama tiga tahun. Ada lebih dari 8000 orang Muslim Bosnia yang dibantai dan mayatnya dikubur secara massal.

Karadzic juga bersalah atas kejahatan kemanusiaan yang berkaitan dengan pengepungan ibukota Bosnia, Sarajevo, selama hampir 4 tahun yang menyebabkan 12.000 orang tewas.

Karadzic membantah tuduhan terhadapnya. Ia mengatakan, setiap kekejaman yang terjadi dalam perang Bosnia dilakukan oleh individu-individu, bukan pasukan di bawah komandonya.

Menanggapi vonis itu, tim pengacara Karadzic mengatakan akan mengajukan banding, sebuah proses yang bisa memakan waktu beberapa tahun lagi.


Pengadilan atas Karadzic ini sudah berlangsung selama delapan tahun. [ald]

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya