Setelah resmi menyandang status hukum sebagai tersangka Bupati Seruyan, Kalimantan Tengah Sudarsono akan menjalani pemeriksaan oleh Bareskrim Polri. Mengingat, pihak Bareskrim diketahui telah mengurus proses izin untuk pemanggilan sang bupati.
Sudarsono yang terpilih pada Pilkada 2013 lalu itu diduga melakukan penggelapan dana sebesar Rp 34,7 miliar untuk pembayaran proyek pembangunan Pelabuhan Teluk Sigintung.
"Iya, sudah ada permintaan (penggeledahan) dari Dirtipidum Mabes Polri atas tiga tersangka kasus Sigintung," beber Humas Pengadilan Negeri Sampit Ega Saktiana,saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (24/3).
Sebelumnya, penyidik Bareskrim berencana memanggil Bupati Sudarsono terkait dugaan tindak pidana menghilangkan, merusak, dan menyembunyikan barang sitaan senilai hampir Rp 35 miliar.
Langkah itu dilakukan sebagai tindak lanjut penyidikan atas laporan Direktur Utama Swa Karya Tjiu Miming Aprilyanto bernomor laporan LP/1106/IX/2015 Bareskrim tertanggal 21 September 2015.
Dalam Surat Laporan Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/200/III/2016/Dittipidum tanggal 15 Maret 2016, selain Bupati Seruyan, penyidik juga akan meminta keterangan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Seruyan Taruna Jaya serta mantan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Picianto.
A. Ruzeli selaku kuasa hukum Swa Karya menjelaskan, pelaporan terhadap Bupati Seruyan berawal dari sengketa perdata dengan kliennya yang menggugat sisa pembayaran pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Sigintung tahun 2007-2010 senilai Rp 34.747.400.000.
Berdasarkan perkara perdata Nomor 53/Pdt.G/2012/PN.Spt, kasus itu sendiri sudah diputus Pengadilan Negeri Sampit pada 3 Mei 2013 silam. Yang menyatakan bahwa tergugat secara sah mempunyai kewajiban sisa pembayaran pekerjaan proyek pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Sigintung sebesar Rp 34,7 miliar. Atas putusan tersebut, terhitung sejak 1 Juli 2013, permohonan eksekusi telah memiliki kekuatan hukum tetap.
"Sejak saat itu oleh PN Sampit telah dilakukan teguran untuk mentaati putusan. Namun, hingga kini tidak ditaati oleh para termohon eksekusi," kata Ruzeli yang dihubungi terpisah.
Kemudian, dalam pertemuan tindak lanjut di PN Sampit pada 20 Mei 2014, pihak tergugat menyatakan bahwa dana pembayaran kewajiban sudah dianggarkan dan tersedia dalam APBD Seruyan 2014. Selanjutnya pada 26 September 2014, pihak termohon menyampaikan kepada PN Sampit bahwa sisa kewajiban pembayaran kepada PT Swa Karya sudah tersedia dalam DIPA Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Seruyan pada rekening kas daerah di Bank Pembangunan Kalteng Cabang Kuala Pembuang.
Namun, dengan berbagai alasan yang tidak jelas dan tidak berdasar hukum, pihak pimpinan cabang Bank Pembangunan Kalteng Cabang Kuala Pembuang tidak bersedia memindahkan atau menyerahkan uang sitaan ke rekening PN Sampit.
[wah]