Wakil Ketua Umum DPP PPP hasil Muktamar Jakarta, Humphrey Djemat, akan melaporkan balik Ahmad Bay Lubis ke Bareskrim Mabes Polri terkait laporan palsu mengenai akta Nomor 39.
Menurut Humphrey, laporan itu justru akan mempertegas status hukum PPP Muktamar Jakarta dan blunder bagi kubu yang terus mencari celah untuk menghancurkkan PPP Muktamar Jakarta yang sudah di menangkan Mahhkamah Agung (MA).
Sebelumnya, Ahmad Bay Lubis melaporkan Djan Faridz selaku Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta, ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan menempatkan keterangan palsu dalam akta usai Muktamar Jakarta.
"Jadi orang yang laporkan Ketua Umum Djan Faridz telah secara tegas membuat laporan palsu, maka orang tersebut akan dilaporkan balik kepada polisi,†kata Humphrey Djemat kepada Kantor Berita Politik RMOL, sesaat lalu.
Humphrey menjelaskan secara rinci akta Nomor 39 tanggal 30 Oktober 2015. Tanggal 30 Oktober-2 November 2014, Muktamar Jakarta diselenggarakan dengan menghasilkan 4 Akta yang dibuat dihadapan Notaris H. Teddy Anwar, S.H., SpN, yaitu Akta No. 82 Mengenai Anggaran Dasar, Akta No. 83 Mengenai Anggaran Rumah Tangga, Akta No.1 Mengenai Risalah Keputusan Muktamar VIII PPP, dan Akta No. 17 mengenai Susunan Personalia Pengurus DPP PPP Masa Bhakti 2014-2019.
Kemudian, lanjut Humphrey, tanggal 30 Oktober 2015, DPP PPP berdasarkan Pasal 16 ayat (3) huruf d Anggaran Dasar yang tercantum dalam Akta No. 82 terkait dengan kewenangan Ketua Umum untuk dapat melakukan mutasi dan/atau penggantian jabatan Pengurus Harian DPP PPP, maka dibuatlah Akta No. 39 di hadapan notaris Lies Herminingsih, S.H.
Pada pokoknya akta terakhir itu merupakan addendum (perubahan) terhadap akta No. 17, yakni perubahan pada susunan kepengurusan harian DPP PPP dan terhadap hal yang tidak diubah secara tegas dalam akta ini tetap berlaku dan mengikat.
Tanggal 2 November 2015, Mahkamah Agung mengeluarkan keputusan dengan Nomor 601K/PDT.SUS-PARPOL/2015 yang merupakan putusan akhir dari Perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berupa Perselisihan Internal PPP yang terdaftar dengan Nomor 88/Pdt.Pdt.Sus-Parpol/2015/PN.Jkt. Pst
Tanggal 28 Desember 2015, dibuat akta pembatalan terhadap Akta No. 39 dihadapan Notaris Lies Herminingsih, S.H.
Akta No. 39 dibuat berdasarkan pasal Pasal 16 ayat (3) huruf d Anggaran Dasar. Akta No. 39 merupakan perubahan (addendum) dari Akta No. 17 khususnya terkait ketentuan pengurus harian DPP PPP, dan tidak ada satu pun isi dari akta No. 39 yang membatalkan hasil Muktamar Jakarta. Akta No. 39 sendiri telah dibatalkan dengan Akta No. 46 pada tanggal 28 Desember 2015.
Di balik itu semua, Humphrey bersyukur karena laporan tersebut akan menegaskan posisi PPP yang dipimpin Djan Faridz menjadi terang benderang. Ia juga bersyukur karena Ahmad Bay pernah berada di kubu Djan Faridz.
"Alhamdullilah diperlihatkan orang-orang mana yang tidak loyal, loyal dan orang-orang yang membangun PPP atau hanya memanfaatkan PPP saja," tutupnya.
[ald]