Berita

Humphrey Djemat/net

Politik

Pembuat Laporan Palsu Terhadap Djan Faridz Akan Dilaporkan Balik

KAMIS, 24 MARET 2016 | 16:29 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Wakil Ketua Umum DPP PPP hasil Muktamar Jakarta, Humphrey Djemat, akan melaporkan balik Ahmad Bay Lubis ke Bareskrim Mabes Polri terkait laporan palsu mengenai akta Nomor 39.

Menurut Humphrey, laporan itu justru akan mempertegas status hukum PPP Muktamar Jakarta dan blunder bagi kubu yang terus mencari celah untuk menghancurkkan PPP Muktamar Jakarta yang sudah di menangkan Mahhkamah Agung (MA).
 
Sebelumnya, Ahmad Bay Lubis melaporkan Djan Faridz selaku Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta, ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan menempatkan keterangan palsu dalam akta usai Muktamar Jakarta.


"Jadi orang yang laporkan Ketua Umum Djan Faridz telah secara tegas membuat laporan palsu, maka orang tersebut akan dilaporkan balik kepada polisi,” kata Humphrey Djemat kepada Kantor Berita Politik RMOL, sesaat lalu.
 
Humphrey menjelaskan secara rinci akta Nomor 39 tanggal 30 Oktober 2015. Tanggal 30 Oktober-2 November 2014, Muktamar Jakarta diselenggarakan dengan menghasilkan 4 Akta yang dibuat dihadapan Notaris H. Teddy Anwar, S.H., SpN, yaitu Akta No. 82 Mengenai Anggaran Dasar, Akta No. 83 Mengenai Anggaran Rumah Tangga, Akta No.1 Mengenai Risalah Keputusan Muktamar VIII PPP,  dan Akta No. 17 mengenai Susunan Personalia Pengurus DPP PPP Masa Bhakti 2014-2019.

Kemudian, lanjut Humphrey,  tanggal 30 Oktober 2015, DPP PPP berdasarkan Pasal 16 ayat (3) huruf d Anggaran Dasar yang tercantum dalam Akta No. 82 terkait dengan kewenangan Ketua Umum untuk dapat melakukan mutasi dan/atau penggantian jabatan Pengurus Harian DPP PPP, maka dibuatlah Akta No. 39 di hadapan notaris Lies Herminingsih, S.H.

Pada pokoknya akta terakhir itu merupakan addendum (perubahan) terhadap akta No. 17, yakni perubahan pada susunan kepengurusan harian DPP PPP dan terhadap hal yang tidak diubah secara tegas dalam akta ini tetap berlaku dan mengikat.

Tanggal 2 November 2015, Mahkamah Agung mengeluarkan keputusan dengan Nomor 601K/PDT.SUS-PARPOL/2015 yang merupakan putusan akhir dari Perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berupa Perselisihan Internal PPP yang terdaftar dengan Nomor 88/Pdt.Pdt.Sus-Parpol/2015/PN.Jkt. Pst

Tanggal 28 Desember 2015, dibuat akta pembatalan terhadap Akta No. 39 dihadapan Notaris Lies Herminingsih, S.H.

Akta No. 39 dibuat berdasarkan pasal Pasal 16 ayat (3) huruf d Anggaran Dasar. Akta No. 39 merupakan perubahan (addendum) dari Akta No. 17 khususnya terkait ketentuan pengurus harian DPP PPP, dan tidak ada satu pun isi dari akta No. 39 yang membatalkan hasil Muktamar Jakarta. Akta No. 39 sendiri telah dibatalkan dengan Akta No. 46 pada tanggal 28 Desember 2015.

Di balik itu semua, Humphrey bersyukur karena laporan tersebut akan menegaskan posisi PPP yang dipimpin Djan Faridz menjadi terang benderang. Ia juga bersyukur karena Ahmad Bay pernah berada di kubu Djan Faridz.
 
"Alhamdullilah diperlihatkan orang-orang mana yang tidak loyal, loyal dan orang-orang yang membangun PPP atau hanya memanfaatkan PPP saja," tutupnya. [ald] 

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Permintaan Chip AI Dongkrak Saham Intel hingga 24 Persen

Sabtu, 25 April 2026 | 12:18

Apa Itu UNCLOS? Dasar Hukum Jadi Acuan Indonesia di Selat Malaka

Sabtu, 25 April 2026 | 12:03

Purbaya Siap Geser hingga Non-Job Pegawai Pajak Bermasalah

Sabtu, 25 April 2026 | 12:02

Jalan Mulus Kevin Warsh ke Kursi The Fed, Dolar AS Langsung Terkoreksi

Sabtu, 25 April 2026 | 11:45

Subsidi Motor Listrik Disiapkan Lagi, Pemerintah Bidik 6 Juta Unit

Sabtu, 25 April 2026 | 11:16

IHSG Sepekan Anjlok 6,61 Persen, Kapitalisasi Pasar Menciut Jadi Rp12.736 Triliun

Sabtu, 25 April 2026 | 10:59

Rupiah Melemah, DPR Desak Pemerintah Jaga Daya Beli Rakyat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:48

Wamen Ossy Gaspol Benahi Layanan Pertanahan: Target Tanpa Antrean dan Lebih Cepat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:27

Ketergantungan pada Figur, Cermin Lemahnya Demokrasi Internal Parpol

Sabtu, 25 April 2026 | 10:02

Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Secara Diam-diam

Sabtu, 25 April 2026 | 09:51

Selengkapnya