Berita

Humphrey Djemat/net

Politik

Pembuat Laporan Palsu Terhadap Djan Faridz Akan Dilaporkan Balik

KAMIS, 24 MARET 2016 | 16:29 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Wakil Ketua Umum DPP PPP hasil Muktamar Jakarta, Humphrey Djemat, akan melaporkan balik Ahmad Bay Lubis ke Bareskrim Mabes Polri terkait laporan palsu mengenai akta Nomor 39.

Menurut Humphrey, laporan itu justru akan mempertegas status hukum PPP Muktamar Jakarta dan blunder bagi kubu yang terus mencari celah untuk menghancurkkan PPP Muktamar Jakarta yang sudah di menangkan Mahhkamah Agung (MA).
 
Sebelumnya, Ahmad Bay Lubis melaporkan Djan Faridz selaku Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta, ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan menempatkan keterangan palsu dalam akta usai Muktamar Jakarta.


"Jadi orang yang laporkan Ketua Umum Djan Faridz telah secara tegas membuat laporan palsu, maka orang tersebut akan dilaporkan balik kepada polisi,” kata Humphrey Djemat kepada Kantor Berita Politik RMOL, sesaat lalu.
 
Humphrey menjelaskan secara rinci akta Nomor 39 tanggal 30 Oktober 2015. Tanggal 30 Oktober-2 November 2014, Muktamar Jakarta diselenggarakan dengan menghasilkan 4 Akta yang dibuat dihadapan Notaris H. Teddy Anwar, S.H., SpN, yaitu Akta No. 82 Mengenai Anggaran Dasar, Akta No. 83 Mengenai Anggaran Rumah Tangga, Akta No.1 Mengenai Risalah Keputusan Muktamar VIII PPP,  dan Akta No. 17 mengenai Susunan Personalia Pengurus DPP PPP Masa Bhakti 2014-2019.

Kemudian, lanjut Humphrey,  tanggal 30 Oktober 2015, DPP PPP berdasarkan Pasal 16 ayat (3) huruf d Anggaran Dasar yang tercantum dalam Akta No. 82 terkait dengan kewenangan Ketua Umum untuk dapat melakukan mutasi dan/atau penggantian jabatan Pengurus Harian DPP PPP, maka dibuatlah Akta No. 39 di hadapan notaris Lies Herminingsih, S.H.

Pada pokoknya akta terakhir itu merupakan addendum (perubahan) terhadap akta No. 17, yakni perubahan pada susunan kepengurusan harian DPP PPP dan terhadap hal yang tidak diubah secara tegas dalam akta ini tetap berlaku dan mengikat.

Tanggal 2 November 2015, Mahkamah Agung mengeluarkan keputusan dengan Nomor 601K/PDT.SUS-PARPOL/2015 yang merupakan putusan akhir dari Perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berupa Perselisihan Internal PPP yang terdaftar dengan Nomor 88/Pdt.Pdt.Sus-Parpol/2015/PN.Jkt. Pst

Tanggal 28 Desember 2015, dibuat akta pembatalan terhadap Akta No. 39 dihadapan Notaris Lies Herminingsih, S.H.

Akta No. 39 dibuat berdasarkan pasal Pasal 16 ayat (3) huruf d Anggaran Dasar. Akta No. 39 merupakan perubahan (addendum) dari Akta No. 17 khususnya terkait ketentuan pengurus harian DPP PPP, dan tidak ada satu pun isi dari akta No. 39 yang membatalkan hasil Muktamar Jakarta. Akta No. 39 sendiri telah dibatalkan dengan Akta No. 46 pada tanggal 28 Desember 2015.

Di balik itu semua, Humphrey bersyukur karena laporan tersebut akan menegaskan posisi PPP yang dipimpin Djan Faridz menjadi terang benderang. Ia juga bersyukur karena Ahmad Bay pernah berada di kubu Djan Faridz.
 
"Alhamdullilah diperlihatkan orang-orang mana yang tidak loyal, loyal dan orang-orang yang membangun PPP atau hanya memanfaatkan PPP saja," tutupnya. [ald] 

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

IRGC: Jika Netanyahu Masih Hidup, Kami Akan Memburunya

Minggu, 15 Maret 2026 | 15:44

Benarkah Membalik Pakaian Saat Dicuci Bikin Baju Lebih Awet?

Minggu, 15 Maret 2026 | 15:24

Kantor PM Israel Bantah Rumor Netanyahu Tewas

Minggu, 15 Maret 2026 | 15:12

KPK Isyaratkan Tersangka Baru dari Pihak Swasta di Skandal Kuota Haji

Minggu, 15 Maret 2026 | 14:40

KPK Endus Modus THR ke Forkopimda Terjadi di Banyak Daerah

Minggu, 15 Maret 2026 | 14:02

Zelensky Tuduh Rusia Pasok Drone Shahed ke Iran untuk Serang AS

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:51

LPSK Beri Perlindungan Darurat untuk Aktivis KontraS Korban Teror Air Keras

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:41

Trump Minta Tiongkok hingga Inggris Kirim Kapal Perang ke Selat Hormuz

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:27

Serangan ke Aktivis Tanda Demokrasi di Tepi Jurang

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:20

KPK Bongkar Dugaan THR untuk Polisi, Jaksa, dan Hakim di OTT Cilacap

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:15

Selengkapnya