Berita

Hukum

Juniver Girsang Bantah Grand Indonesia Tak Taat Hukum

KAMIS, 24 MARET 2016 | 16:08 WIB | LAPORAN:

Pihak PT Grand Indonesia menegaskan taat pada aturan dan prosedur hukum terkait dengan penyidikan kasus perjanjian Build, Operate, and Transfer (BOT) lahan Hotel Indonesia yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kuasa Hukum Grand Indonesia, Juniver Girsang, menegaskan kliennya tersebut tidak akan mangkir memenuhi pemanggilan pihak Kejagung.

"Klien kami adalah warga negara yang patuh pada hukum dan peraturan perundang-undangan. Tidak benar bahwa klien kami mangkir dari pemanggilan Kejaksaan Agung tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan," kata Juniver kepada wartawan di Jakarta, Kamis (24/3).


Dalam kesempatan itu, pihaknya  pun meluruskan sejumlah opini yang berkembang di media massa bahwa pihak Grand Indonesia mangkir dari pemeriksaan Kejagung. "Tidak betul bahwa Presiden Direktur PT Grand Indonesia Tesa Natalia Hartono sudah dua kali mangkir dari panggilan Kejagung dalam kapasitas sebagai saksi," tegasnya.

Tesa sudah dipanggil sebanyak empat kali oleh Kejaksaan Agung dan telah memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi selama kurun Maret 2016. Satu kali pemeriksaan tidak dihadiri karena alasan yang bisa dipertanggungjawabkan. "Alasan kesehatan. Ada indikasi bahwa klien kami harus melakukan observasi kesehatan," ungkap dia.

Kemarin Kejagung mengagendakan pemeriksaan terhadap 14 saksi, salah satunya Tesa. Namun Tesa dan tujuh orang saksi lainnya yang berasal dari Tim Akselerasi Pengembangan Perusahaan PT HIN, yakni Benny Subianto, Stiya Darmaatmadja, K. Sudiarto, Hadi Sungkono, Ernan Yuliarto, serta Suhartini Tarigan, tidak hadir.

Sedangkan terkait tudingan bahwa pembangunan Menara BCA dan Apartemen Kempinski menyalahi aturan, Juniver juga menegaskan kalau tudingan itu tidak benar.
Sebab, berdasarkan perjanjian BOT Tahun 2004 antara pihak PT Cipta Karya Bumi Indah (CKBI)/Grand Indonesia dan BUMN PT Hotel Indonesia Natour (HIN), disebutkan bahwa Grand Indonesia diminta mengembangkan kawasan HI dan Inna Wisata dengan kewajiban berinvestasi setidaknya Rp1,26 triliun untuk membangun gedung dan fasilitas penunjang.

"Gedung dan fasilitas penunjang tersebut antara lain pusat perbelanjaan, hotel, dan bangunan-bangunan lainnya berikut fasilitas parkir dan fasilitas penunjang lainnya," kata Juniver.

Dengan adanya kata antara lain” dan bangunan-bangunan lainnya”, kata dia, GI dimungkinkan untuk membangun gedung perkantoran dan apartemen. Juniver menegaskan, hal tersebut juga sudah dipresentasikan dan atas sepengetahuan pihak HIN dan secara nyata di dalam perjanjian juga sudah disebutkan secara tegas bahwa CKBI/GI diperkenankan membangun perkantoran dan apartemen.

"HIN memperoleh keuntungan dengan dibangunnya gedung perkantoran dan apartemen karena perjanjian antara HIN dan GI adalah perjanjian BOT, sehingga dengan dibangunnya perkantoran dan apartemen, HIN akan memperoleh nilai aset yang jauh lebih besar dari yang seharusnya di akhir masa BOT yakni dari Rp1,26 triliun naik menjadi Rp5,5 triliun," paparnya.

Dia menambahkan, investasi yang sudah dilakukan oleh CKBI/GI hingga saat ini mencapai Rp5,5 triliun.

Lanjut Juniver, kompensasi tahunan yang diterima HIN tidak berkorelasi dengan banyaknya gedung yang dibangun oleh Grand Indonesia. Kompensasi tahunan tersebut berkorelasi dengan asas pemanfaatan tanah yaitu berupa manfaat nilai tanah, Bukan dari nilai gedung.

"Dengan demikian kalau dicermati, dengan cerdas dan niat baik, bagi setiap orang pasti memahami arti BOT sebagaimana yang dibuat dan ditandatangani oleh PT CKBI/GI dengan HIN. Apabila masa perjanjian sudah berakhir, seluruh bangunan yang ada di tanah yang dimanfaatkan oleh CKBI/GI menjadi milik sepenuhnya PT HIN," demikian Juniver. [zul]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya