Berita

Hukum

Juniver Girsang Bantah Grand Indonesia Tak Taat Hukum

KAMIS, 24 MARET 2016 | 16:08 WIB | LAPORAN:

Pihak PT Grand Indonesia menegaskan taat pada aturan dan prosedur hukum terkait dengan penyidikan kasus perjanjian Build, Operate, and Transfer (BOT) lahan Hotel Indonesia yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kuasa Hukum Grand Indonesia, Juniver Girsang, menegaskan kliennya tersebut tidak akan mangkir memenuhi pemanggilan pihak Kejagung.

"Klien kami adalah warga negara yang patuh pada hukum dan peraturan perundang-undangan. Tidak benar bahwa klien kami mangkir dari pemanggilan Kejaksaan Agung tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan," kata Juniver kepada wartawan di Jakarta, Kamis (24/3).


Dalam kesempatan itu, pihaknya  pun meluruskan sejumlah opini yang berkembang di media massa bahwa pihak Grand Indonesia mangkir dari pemeriksaan Kejagung. "Tidak betul bahwa Presiden Direktur PT Grand Indonesia Tesa Natalia Hartono sudah dua kali mangkir dari panggilan Kejagung dalam kapasitas sebagai saksi," tegasnya.

Tesa sudah dipanggil sebanyak empat kali oleh Kejaksaan Agung dan telah memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi selama kurun Maret 2016. Satu kali pemeriksaan tidak dihadiri karena alasan yang bisa dipertanggungjawabkan. "Alasan kesehatan. Ada indikasi bahwa klien kami harus melakukan observasi kesehatan," ungkap dia.

Kemarin Kejagung mengagendakan pemeriksaan terhadap 14 saksi, salah satunya Tesa. Namun Tesa dan tujuh orang saksi lainnya yang berasal dari Tim Akselerasi Pengembangan Perusahaan PT HIN, yakni Benny Subianto, Stiya Darmaatmadja, K. Sudiarto, Hadi Sungkono, Ernan Yuliarto, serta Suhartini Tarigan, tidak hadir.

Sedangkan terkait tudingan bahwa pembangunan Menara BCA dan Apartemen Kempinski menyalahi aturan, Juniver juga menegaskan kalau tudingan itu tidak benar.
Sebab, berdasarkan perjanjian BOT Tahun 2004 antara pihak PT Cipta Karya Bumi Indah (CKBI)/Grand Indonesia dan BUMN PT Hotel Indonesia Natour (HIN), disebutkan bahwa Grand Indonesia diminta mengembangkan kawasan HI dan Inna Wisata dengan kewajiban berinvestasi setidaknya Rp1,26 triliun untuk membangun gedung dan fasilitas penunjang.

"Gedung dan fasilitas penunjang tersebut antara lain pusat perbelanjaan, hotel, dan bangunan-bangunan lainnya berikut fasilitas parkir dan fasilitas penunjang lainnya," kata Juniver.

Dengan adanya kata antara lain” dan bangunan-bangunan lainnya”, kata dia, GI dimungkinkan untuk membangun gedung perkantoran dan apartemen. Juniver menegaskan, hal tersebut juga sudah dipresentasikan dan atas sepengetahuan pihak HIN dan secara nyata di dalam perjanjian juga sudah disebutkan secara tegas bahwa CKBI/GI diperkenankan membangun perkantoran dan apartemen.

"HIN memperoleh keuntungan dengan dibangunnya gedung perkantoran dan apartemen karena perjanjian antara HIN dan GI adalah perjanjian BOT, sehingga dengan dibangunnya perkantoran dan apartemen, HIN akan memperoleh nilai aset yang jauh lebih besar dari yang seharusnya di akhir masa BOT yakni dari Rp1,26 triliun naik menjadi Rp5,5 triliun," paparnya.

Dia menambahkan, investasi yang sudah dilakukan oleh CKBI/GI hingga saat ini mencapai Rp5,5 triliun.

Lanjut Juniver, kompensasi tahunan yang diterima HIN tidak berkorelasi dengan banyaknya gedung yang dibangun oleh Grand Indonesia. Kompensasi tahunan tersebut berkorelasi dengan asas pemanfaatan tanah yaitu berupa manfaat nilai tanah, Bukan dari nilai gedung.

"Dengan demikian kalau dicermati, dengan cerdas dan niat baik, bagi setiap orang pasti memahami arti BOT sebagaimana yang dibuat dan ditandatangani oleh PT CKBI/GI dengan HIN. Apabila masa perjanjian sudah berakhir, seluruh bangunan yang ada di tanah yang dimanfaatkan oleh CKBI/GI menjadi milik sepenuhnya PT HIN," demikian Juniver. [zul]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

4 Lapis Kegagalan PSSI dan Otoritas Liga

Jumat, 19 Juni 2026 | 02:18

Air Zamzam Jemaah Haji akan Didistribusikan di Tanah Air

Jumat, 19 Juni 2026 | 02:00

Gibran Prioritaskan Program MBG di Wilayah 3T

Jumat, 19 Juni 2026 | 01:21

Ceko Kontra Afsel Berbagi Skor 1-1

Jumat, 19 Juni 2026 | 01:19

Wamendes Dorong Intelektual Muda Mendukung Pembangunan Desa

Jumat, 19 Juni 2026 | 01:00

MBG Bermanfaat untuk Masa Depan Anak-anak

Jumat, 19 Juni 2026 | 00:26

Bomba Sayang Bumi Bagikan Bibit Tanaman di Muara Enim

Jumat, 19 Juni 2026 | 00:11

Rupiah Tak Bisa Kuat hanya dengan Kebijakan Moneter

Jumat, 19 Juni 2026 | 00:00

Warga Papua Surati Presiden Prabowo Minta Atensi Kasus Lahan Rp50 Miliar

Kamis, 18 Juni 2026 | 23:51

Kinerja Mendag Budi Santoso Harus Dievaluasi Demi Akselerasi Ekonomi

Kamis, 18 Juni 2026 | 23:37

Selengkapnya