Berita

Bisnis

Usut Pajak Pengusaha Transportasi Online!

KAMIS, 24 MARET 2016 | 02:53 WIB | LAPORAN:

Unjuk rasa pengemudi taksi konvensional yang mempersoalkan legalitas transportasi berbasis aplikasi online seyogyanya perlu juga dicermati aparatur negara seperti Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Menyusul pernyataan Kementerian Perhubungan yang menyebutkan operasional transportasi online yakni Gojek, Grab Car dan Uber Taksi adalah ilegal alias melanggar undang-undang.

Menurut Direktur Eksekutif LBH Pajak dan Cukai Nelson Butarbutar, bila menilik pernyataan Plt. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Sugihardjo bahwa dasar hukum transportasi online tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


Sehingga Kemenhub memberikan pilihan kepada pengelola jasa transportasi itu untuk menjadi operator transportasi atau tetap sebagai penyedia aplikasi.

"Kalau menjadi operator transportasi memang harus memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum dan pengemudi juga harus memiliki SIM C, SIM A atau SIM B Umum sesuai jenis kendaraan," katanya kepada redaksi, Kamis (24/3).

Sedangkan jika tetap menjadi perusahaan aplikasi, secara realita dapat bekerja sama dengan perusahaan angkutan resmi yang sudah terdaftar, atau mereka membentuk usaha tertentu.

"Sampai di situ sepertinya persoalan taksi beraplikasi sudah selesai," ujarnya.

Namun demikian, LBH Pajak dan Cukai tidak mau terjebak pro dan kontra atas aksi demonstrasi para pengemudi taxi tersebut. Bagi Nelson, pernyataan Kemenhub itu adalah bukti bagi aparatur pajak dan penegak hukum bahwa perusahaan transportasi beraplikasi itu ada, dan memang melakukan aktivitas ekonomi (bisnis).

"Sehingga layak bagi aparat pajak dan hukum untuk menjadikan pengumuman itu bahwa mereka benar-benar melakukan kegiatan bisnis, maka mereka adalah wajib pajak (WP) dan harus patuh pajak," jelasnya.

Sebab itu, dia mengimbau penegak hukum untuk menyelidiki apakah perusahaan aplikasi itu selama ini sudah menjadi WP yang pembayaran pajaknya patuh sehingga negara mendapatkan pajak dari mereka.

"Pajak-pajak yang seharusnya didapatkan dari perusahaan tersebut, yang paling jelas bersumber pertama dari pengemudi," kata Alumnus Fakultas Ekonomi dari Universitas Advent Bandung itu.

Mengapa demikian, lantaran dari pengemudi itu, negara seharusnya mendapat pajak penghasilan (PPh) sesuai pasal 23. Dimana, perusahaan tempat mereka bekerja wajib memotong dan melaporkan pajaknya kepada Dirjen Pajak.

"Lalu, perusahaan sebagai pemandu juga harus wajib memotong tarif sebesar dua persen dari transaksi pengemudinya dan itu harus dilaporkannya," ungkap Nelson.

Perlakuan pajak perusahaan sebagai penyelenggara aplikasi berupa PPN sebesar 10 persen dari seluruh penerimaan yang didapat juga harus ditagih.

"Perusahaan aplikasi itu juga harus melakukan penghitungan laporan keuangan yang terdiri dari penghasilan utama dan penghasilan lain. Penerimaan itu seperti dari fee pengunggahan awal alamat situs mereka yang diaplikasi konsumen dari Play Store tersebut," papar dia.

Termasuk, pengenaan tarif akses bagi pengguna aplikasi. Selain itu space iklan dan kerja sama dengan pihak ketiga.

"Yang lain adalah melaporkan penghasilan penghasilan lain seperti penjualan atas perlengkapan mengemudi yang diperjual belikan kepada pengemudi," beber Nelson.

Lebih jauh, LBH Pajak dan Cukai mendesak agar Dirjen Pajak, kepolisian dan kejaksaan segera melakukan gerak cepat menjadikan seluruh perlengkapan informasi teknologi (IT) dan data base milik semua perusahaan aplikasi dan atau yang disewa untuk diselidiki.

"Guna membuktikan, apakah perusahaan itu merupakan WP yang taat atau patut, atau malah WP yang diduga hendak lari dari tanggung-jawab sebagai WP," tambahnya.

Tak hanya terhadap dua intansi penegak hukum itu saja, pihaknya juga mendesak Dirjen Pajak melakukan perlakuan yang sama terhadap perusahaan transportasi konvensional atau non aplikasi. Agar tidak ada diskriminasi.

"Jangan sampai ada pekerjaan bisnis di negara kita yang dikesankan demi kepentingan publik, namun mereka sesungguhnya bisa diduga kuat untuk dikelompokkan sebagai pengemplang pajak. Negara tidak bisa dikadali oleh perilaku pebisnis yang tidak baik dan tidak taat pajak," tandas Nelson.[dem]


Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Revolusi Status Buruh Harian Lepas

Senin, 22 Juni 2026 | 00:03

Nyanyian Sony Sebut 41 Nama Dituding Hanya untuk Kelabui Penyidik

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:33

Penangkapan Roy dan Tifa Perkuat Anggapan Polisi di Bawah Kendali Jokowi

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:17

Prabowo Panggil Rosan, Bahas Optimalisasi Aset Negara dan Transformasi BUMN

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:55

Program Sekolah Rakyat Dapat Akses Gratis Talent DNA ESQ

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:32

Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Nginap di Rutan Polda, Besok ke Kejaksaan

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:01

Teruji di MRS 2026, Pertamax Turbo Jadi Andalan Utama Pembalap Nasional

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Penyelenggaraan Haji Tahun Ini Lebih Baik dari Sebelumnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Buntut Gesekan Petugas vs Ojol, Ini Strategi Baru Dishub DKI Atur Ruang Jalan Ibu Kota

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:31

Mensos ke Pejabat Baru: Jangan Sabotase Program Sekolah Rakyat!

Minggu, 21 Juni 2026 | 20:45

Selengkapnya