Berita

Eddy Tansil/net

Hukum

Pemerintah Tidak Serius Buru Eddy Tansil

RABU, 23 MARET 2016 | 22:40 WIB | LAPORAN:

Pemerintah dinilai tidak serius dalam memburu buronan koruptor Eddy Tansil, meski sejak lama mengaku telah mengendus keberadaan Eddy di negara Tiongkok.

Hal itu disampaikan Humprey Djemat yang pernah menjadi pengacara Eddy dalam tayangan Mata Najwa yang disiarkan MetroTV, Rabu malam (23/3).

Humprey menganggap sulitnya Eddy ditangkap sejak melarikan diri dari Lapas Cipinang 20 tahun lalu lantaran pemerintah tidak serius berupaya mengembalikan uang negara.


"Ya karena kurang seirus, apalagi data-data dirinya (Eddy) katanya sudah cukup banyak," bebernya.

Menurut Humprey, seharusnya tidak terlalu sulit bagi aparat hukum Indonesia untuk mengetahui keberadaan Eddy. Mengingat, sudah menjadi rahasia umum bahwa Eddy dikabarkan menjalani hidup dalam pelarian bersama keluarganya di Tiongkok. Apalagi, Indonesia juga telah menjalin perjanjian ekstradisi untuk memulangkan koruptor yang kabur ke Negeri Tirai Bambu.

"Kalau memang ada kerja sama ekstradisi dilakukan secara benar dengan China apa susahnya," jelas Humprey.

"Sebenarnya tidak sulit," tambahnya menanggapi upaya mendapatkan kembali Eddy beserta asetnya.

Pada 4 Mei 1996, Eddy berhasil melarikan diri dari penjara Cipinang, Jakarta saat menjalani hukuman. Eddy terbukti menggelapkan uang sebesar USD 565 juta atau sekitar Rp 1,5 triliun dengan kurs saat itu. Uang didapatnya dari kredit Bank Bapindo melalui grup perusahaan Golden Key Group.

Saat itu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman terhadap Eddy selama 20 tahun penjara, denda Rp 30 juta, membayar uang pengganti Rp 500 miliar, dan membayar kerugian negara Rp 1,3 triliun.

Tahun 1999, Eddy diketahui tengah menjalankan bisnis pabrik bir di Kota Pu Tian, Propinsi Fujian, China di bawah lisensi perusahaan bir Jerman, Becks Beer Company. Tahun 29 Oktober 2007, diberitakan bahwa Tim Pemburu Koruptor (TPK) yang dibentuk Kejaksaan Agung, Departemen Hukum dan HAM, dan Mabes Polri menyatakan akan segera memburu Eddy. Keputusan ini terutama didasari adanya bukti dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) lantaran buronan tersebut melakukan transfer uang ke Indonesia satu tahun sebelumnya. [wah]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya