Berita

Eddy Tansil/net

Hukum

Pemerintah Tidak Serius Buru Eddy Tansil

RABU, 23 MARET 2016 | 22:40 WIB | LAPORAN:

Pemerintah dinilai tidak serius dalam memburu buronan koruptor Eddy Tansil, meski sejak lama mengaku telah mengendus keberadaan Eddy di negara Tiongkok.

Hal itu disampaikan Humprey Djemat yang pernah menjadi pengacara Eddy dalam tayangan Mata Najwa yang disiarkan MetroTV, Rabu malam (23/3).

Humprey menganggap sulitnya Eddy ditangkap sejak melarikan diri dari Lapas Cipinang 20 tahun lalu lantaran pemerintah tidak serius berupaya mengembalikan uang negara.


"Ya karena kurang seirus, apalagi data-data dirinya (Eddy) katanya sudah cukup banyak," bebernya.

Menurut Humprey, seharusnya tidak terlalu sulit bagi aparat hukum Indonesia untuk mengetahui keberadaan Eddy. Mengingat, sudah menjadi rahasia umum bahwa Eddy dikabarkan menjalani hidup dalam pelarian bersama keluarganya di Tiongkok. Apalagi, Indonesia juga telah menjalin perjanjian ekstradisi untuk memulangkan koruptor yang kabur ke Negeri Tirai Bambu.

"Kalau memang ada kerja sama ekstradisi dilakukan secara benar dengan China apa susahnya," jelas Humprey.

"Sebenarnya tidak sulit," tambahnya menanggapi upaya mendapatkan kembali Eddy beserta asetnya.

Pada 4 Mei 1996, Eddy berhasil melarikan diri dari penjara Cipinang, Jakarta saat menjalani hukuman. Eddy terbukti menggelapkan uang sebesar USD 565 juta atau sekitar Rp 1,5 triliun dengan kurs saat itu. Uang didapatnya dari kredit Bank Bapindo melalui grup perusahaan Golden Key Group.

Saat itu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman terhadap Eddy selama 20 tahun penjara, denda Rp 30 juta, membayar uang pengganti Rp 500 miliar, dan membayar kerugian negara Rp 1,3 triliun.

Tahun 1999, Eddy diketahui tengah menjalankan bisnis pabrik bir di Kota Pu Tian, Propinsi Fujian, China di bawah lisensi perusahaan bir Jerman, Becks Beer Company. Tahun 29 Oktober 2007, diberitakan bahwa Tim Pemburu Koruptor (TPK) yang dibentuk Kejaksaan Agung, Departemen Hukum dan HAM, dan Mabes Polri menyatakan akan segera memburu Eddy. Keputusan ini terutama didasari adanya bukti dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) lantaran buronan tersebut melakukan transfer uang ke Indonesia satu tahun sebelumnya. [wah]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

4 Lapis Kegagalan PSSI dan Otoritas Liga

Jumat, 19 Juni 2026 | 02:18

Air Zamzam Jemaah Haji akan Didistribusikan di Tanah Air

Jumat, 19 Juni 2026 | 02:00

Gibran Prioritaskan Program MBG di Wilayah 3T

Jumat, 19 Juni 2026 | 01:21

Ceko Kontra Afsel Berbagi Skor 1-1

Jumat, 19 Juni 2026 | 01:19

Wamendes Dorong Intelektual Muda Mendukung Pembangunan Desa

Jumat, 19 Juni 2026 | 01:00

MBG Bermanfaat untuk Masa Depan Anak-anak

Jumat, 19 Juni 2026 | 00:26

Bomba Sayang Bumi Bagikan Bibit Tanaman di Muara Enim

Jumat, 19 Juni 2026 | 00:11

Rupiah Tak Bisa Kuat hanya dengan Kebijakan Moneter

Jumat, 19 Juni 2026 | 00:00

Warga Papua Surati Presiden Prabowo Minta Atensi Kasus Lahan Rp50 Miliar

Kamis, 18 Juni 2026 | 23:51

Kinerja Mendag Budi Santoso Harus Dievaluasi Demi Akselerasi Ekonomi

Kamis, 18 Juni 2026 | 23:37

Selengkapnya