Berita

otto hasibuan/net

Hukum

Otto: Penangkapan Dua Pengacara LBH Jakarta Bermuatan Politis

RABU, 23 MARET 2016 | 19:24 WIB | LAPORAN:

Semua tindakan yang berbau kriminalisasi terhadap advokat oleh penegak hukum di Indonesia harus dihentikan.

Begitu dikatakan Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Advokat Indonesia Otto Hasibuan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (23/3).

Pernyataan ini menanggapi kasus dua pengacara publik LBH Jakarta, yaitu Tigor Gemdita Hutapea dan Obed Sakti, seorang mahasiswa dan 23 buruh yang ditetapkan menjadi terdakwa oleh jaksa penuntut umum karena melakukan demonstrasi menuntut dibatalkannya PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, 6 Februari 2016 lalu.
 
"Kasus ini banyak bermuatan politis karena tidak selayaknya advokat yang sedang membela kliennya dipidanakan,” tegas Otto.
 
Dia mengajak seluruh advokat dari berbagai organisasi untuk bersatu mengawasi proses persidangan tersebut. Hal itu penting untuk menghindari adanya unsur politis.
 
"Coba pikir, kapan terakhir pengacara dipidanakan karena melakukan tugasnya? Terakhir itu saat zaman bang Buyung (Adnan Buyung Nasution). Kalau pengacara yang ditangkap karena berbuat kejahatan sih banyak di KPK. Ini jelas menciderai proses demokrasi yang sedang dibangung bangsa Indonesia," tegasnya.
 
"Kalau advokat yang sedang membela masyarakat pencari keadilan dilakukan kriminalisasi ini jelas sebuah kemunduran. Lantas bagaimana masyarakat bisa mendapatkan hak dan keadilan yang dijamin oleh undang-undang."
 
Otto sendiri mengaku siap jika diminta oleh Tigor dan Obed dalam menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
 
Tigor dan Obed saat demo buruh sedang melakukan pendampingan sebagai kuasa hukum dan mendokumentasikan jalannya aksi. Keduanya ditangkap oleh aparat kepolisian karena dianggap sebagai massa aksi, padahal sebelumnya mereka telah memperkenalkan diri kepada aparat kepolisian sebagai kuasa hukum dari LBH Jakarta yang mendampingi aksi buruh.
 
Mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dengan Pasal 216 ayat (1) dan/atau 218 KUHP juncto Pasal 15 UU Kemerdekaan Menyatakan Pendapat, dan Pasal 7 ayat (1) butir a Perkap 7/2012, yang pada pokoknya dinyatakan melawan petugas.
 
Padahal keduanya sebagai advokat memiliki hak imunitas saat menjalankan profesinya untuk tidak dapat dituntut secara pidana. Hal tersebut diatur dalam Pasal 11 UU No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Pasal 16 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat Jo. Putusan Mahkamah Konstitusi No.26/PUU-XI/2013. [sam]

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Eko Darmanto Bakal Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Rp37,7 M

Senin, 06 Mei 2024 | 16:06

Fahri Hamzah: Akademisi Mau Terjun Politik Harus Ganti Baju Dulu

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Pileg di Intan Jaya Molor Karena Ulah OPM

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Gaduh Investasi Bodong, Pengamat: Jangan Cuma Nasabah, Bank Juga Perlu Perlindungan

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Tertinggi dalam Lima Tahun, Ekonomi RI di Kuartal I 2024 Tumbuh 5,11 Persen

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Parnas Tak Punya Keberanian Usung Kader Internal jadi Cagub/Cawagub Aceh

Senin, 06 Mei 2024 | 15:45

PDIP Buka Pendaftaran Cagub-Cawagub Jakarta 8 Mei 2024

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Dirut Pertamina: Kita Harus Gerak Bersama

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Banyak Pelanggan Masih Pakai Ponsel Jadul, Telstra Tunda Penutupan Jaringan 3G di Australia

Senin, 06 Mei 2024 | 15:31

Maju sebagai Cagub Jateng, Sudaryono Dapat Perintah Khusus Prabowo

Senin, 06 Mei 2024 | 15:24

Selengkapnya