Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum kembali menjelaskan bahwa dirinya pernah bergabung di perusahaan milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin yaitu PT Panahatan.
Hal ini disampaikan Anas saat menjadi saksi dalam sidang perkara pencucian uang dengan terdakwa Muhammad Nazaruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (23/3)
Kala itu, kata Anas, dirinya belum mencalonkan diri menjadi anggota DPR pada Pileg 2009. Namun Anas mengaku sudah keluar dari perusahaan yang bergerak dalam usaha perkebunan kelapa sawit milik Nazar.
Lebih jauh, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan mengenai sejauh mana kedekatan Anas dengan Nazar, terpidana kasus Hambalang itu menjawab layaknya seorang teman. Malah ia beberapa kali sempat berkunjung ke kantor Graha Anugerah, perusahaan lain milik Nazar. Ia pribadi pernah menerima dan memberikan sesuatu kepada Nazar.
Mendengar pengakuan itu, tim Jaksa KPK langsung mengejar apakah yang diterimanya itu termasuk mobil. Anas langsung membantah.
"Dipinjamkan pernah, dibelikan tidak. Mobil Alpard kalau tidak keliru," jelas Anas.
Disinggung soal pembelian rumah di kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Anas secara tegas mengklarifikasi bahwa rumah itu tidak pernah dibelinya. Anas lantas menceritakan, berawal ketika ia bersama seorang broker kenalannya melihat tanah di Duren Tiga. Bahkan pernah suatu kali dengan Nazar ditemani broker yang sama.
"Saya kan beberapa kali jalan bersama terdakwa (Nazaruddin) sebagai teman. Saya tidak tahu akhirnya tanah itu dibeli atau tidak oleh terdakwa," ulas Anas.
Hari ini, Anas memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan mengenai dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Nazaruddin.
Nazaruddin didakwa mengalihkan harta kekayaannya untuk membeli sejumlah saham, tanah, dan bangunan, serta menampungnya di sejumlah rekening.
Dalam berkas dakwaan, terungkap bahwa Nazar menggunakan nama orang lain untuk membuka rekening dan menampung harta kekayaannya itu. Beberapa di antaranya, harta kekayaan Nazaruddin dengan sengaja ditempatkan ke dalam penyedia jasa keuangan menggunakan rekening atas nama orang lain dan rekening perusahaan di Permai Grup, yang seluruhnya sebesar Rp 50,2 miliar.
Selain itu, Nazar juga menyamarkan harta kekayaannya dengan membeli sejumlah tanah dan bangunan di Jakarta Selatan dengan total Rp 33,19 miliar.
[wid]