Berita

gedung kejagung/net

Hukum

Kejagung Garap Darwin Raja Unggul Di Kasus Mobile-8

RABU, 23 MARET 2016 | 10:57 WIB | LAPORAN:

. Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung memanggil mantan Finance Manager PT Mobile-8 Telecom Tbk, Darwin Raja Unggul, untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi restitusi pajak PT Mobile-8 Telecom tahun 2007-2009.

"Agenda pemeriksaan hari ini, satu orang saksi Darwin Raja Uggul, Finance Manager Nexmedia (mantan Finance Manager PT Mobile8 Telecom)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Amir Yanto saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (23/3).

Kejagung mensinyalir PT Mobile-8 Telecom memanipulasi transaksi penjualan produk telekomunikasi, di antaranya telepon seluler dan pulsa kepada distributor di Surabaya, yakni PT Djaja Nusantara Komunikasi (DNK) senilai Rp 80 miliar selama tahun 2007-2009.


PT DNK tidak sanggup membayar pembelian barang produk komunikasi senilai Rp 80 miliar kepada PT Mobile-8 Telecom selama tahun 2007-2009 itu. Sesuai keterangan Direktur PT DNK, Eliana Djaya, bahwa traksaksi senilai Rp 80 miliar tersebut merupakan hasil manipulasi untuk menyiasati seolah-olah ada transaksi sejumlah itu.

Untuk kelengkapan administrasi, pihak Mobile-8 Telecom akan mentransfer uang sebanyak Rp 80 miliar ke rekening PT DNK.

Pada Desember 2007, PT Mobile-8 Telecom dua kali mentransfer dana, masing-masing Rp 50 miliar dan Rp 30 miliar. Untuk menyiasati agar seolah-olah terjadi jual-beli, maka dibuat invoice atau faktur yang sebelumnya dibuat purchase order.

Setahun kemudian, PT DNK, menerima faktur pajak dari PT Mobile-8 Telecom yang total nilainya Rp 114.986.400.000. Padahal, PT DNK tidak pernah melakukan pembelian dan pembayaran, serta menerima barang.

Faktur pajak yang telah diterbitkan seolah-olah ada transaksi-transaksi antara PT Mobile-8 Telecom dengan PT DNK, digunakan oleh PT Mobile-8 Telecom untuk pengajuan kelebihan pembayaran (restitusi pajak) kepada KPP Surabaya, supaya masuk bursa di Jakarta.

Atas ajuan tersebut, pada tahun 2009, PT Mobile-8 Telecom menerima pembayaran restitusi pajak sejumlah Rp 10.748.156.345. Seharusnya, PT Mobile-8 Telecom tidak berhak mendapatkan uang sejumlah Rp 10,7 miliar lebih tersebut karena tidak pernah ada jual-beli barang.

Karena KPP Surabaya mengabulkan permohonan kelebihan pajak atas dasar transaksi jual-beli fiktit PT Mobile-8 Telecom yang saat itu dimiliki Hary Tanoesoedibjo, negara mengalami kerugian sekitar Rp 10 miliar. [rus]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

4 Lapis Kegagalan PSSI dan Otoritas Liga

Jumat, 19 Juni 2026 | 02:18

Air Zamzam Jemaah Haji akan Didistribusikan di Tanah Air

Jumat, 19 Juni 2026 | 02:00

Gibran Prioritaskan Program MBG di Wilayah 3T

Jumat, 19 Juni 2026 | 01:21

Ceko Kontra Afsel Berbagi Skor 1-1

Jumat, 19 Juni 2026 | 01:19

Wamendes Dorong Intelektual Muda Mendukung Pembangunan Desa

Jumat, 19 Juni 2026 | 01:00

MBG Bermanfaat untuk Masa Depan Anak-anak

Jumat, 19 Juni 2026 | 00:26

Bomba Sayang Bumi Bagikan Bibit Tanaman di Muara Enim

Jumat, 19 Juni 2026 | 00:11

Rupiah Tak Bisa Kuat hanya dengan Kebijakan Moneter

Jumat, 19 Juni 2026 | 00:00

Warga Papua Surati Presiden Prabowo Minta Atensi Kasus Lahan Rp50 Miliar

Kamis, 18 Juni 2026 | 23:51

Kinerja Mendag Budi Santoso Harus Dievaluasi Demi Akselerasi Ekonomi

Kamis, 18 Juni 2026 | 23:37

Selengkapnya