Berita

gedung kejagung/net

Hukum

Kejagung Garap Darwin Raja Unggul Di Kasus Mobile-8

RABU, 23 MARET 2016 | 10:57 WIB | LAPORAN:

. Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung memanggil mantan Finance Manager PT Mobile-8 Telecom Tbk, Darwin Raja Unggul, untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi restitusi pajak PT Mobile-8 Telecom tahun 2007-2009.

"Agenda pemeriksaan hari ini, satu orang saksi Darwin Raja Uggul, Finance Manager Nexmedia (mantan Finance Manager PT Mobile8 Telecom)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Amir Yanto saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (23/3).

Kejagung mensinyalir PT Mobile-8 Telecom memanipulasi transaksi penjualan produk telekomunikasi, di antaranya telepon seluler dan pulsa kepada distributor di Surabaya, yakni PT Djaja Nusantara Komunikasi (DNK) senilai Rp 80 miliar selama tahun 2007-2009.


PT DNK tidak sanggup membayar pembelian barang produk komunikasi senilai Rp 80 miliar kepada PT Mobile-8 Telecom selama tahun 2007-2009 itu. Sesuai keterangan Direktur PT DNK, Eliana Djaya, bahwa traksaksi senilai Rp 80 miliar tersebut merupakan hasil manipulasi untuk menyiasati seolah-olah ada transaksi sejumlah itu.

Untuk kelengkapan administrasi, pihak Mobile-8 Telecom akan mentransfer uang sebanyak Rp 80 miliar ke rekening PT DNK.

Pada Desember 2007, PT Mobile-8 Telecom dua kali mentransfer dana, masing-masing Rp 50 miliar dan Rp 30 miliar. Untuk menyiasati agar seolah-olah terjadi jual-beli, maka dibuat invoice atau faktur yang sebelumnya dibuat purchase order.

Setahun kemudian, PT DNK, menerima faktur pajak dari PT Mobile-8 Telecom yang total nilainya Rp 114.986.400.000. Padahal, PT DNK tidak pernah melakukan pembelian dan pembayaran, serta menerima barang.

Faktur pajak yang telah diterbitkan seolah-olah ada transaksi-transaksi antara PT Mobile-8 Telecom dengan PT DNK, digunakan oleh PT Mobile-8 Telecom untuk pengajuan kelebihan pembayaran (restitusi pajak) kepada KPP Surabaya, supaya masuk bursa di Jakarta.

Atas ajuan tersebut, pada tahun 2009, PT Mobile-8 Telecom menerima pembayaran restitusi pajak sejumlah Rp 10.748.156.345. Seharusnya, PT Mobile-8 Telecom tidak berhak mendapatkan uang sejumlah Rp 10,7 miliar lebih tersebut karena tidak pernah ada jual-beli barang.

Karena KPP Surabaya mengabulkan permohonan kelebihan pajak atas dasar transaksi jual-beli fiktit PT Mobile-8 Telecom yang saat itu dimiliki Hary Tanoesoedibjo, negara mengalami kerugian sekitar Rp 10 miliar. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya