Berita

gedung kejagung/net

Hukum

Kejagung Garap Darwin Raja Unggul Di Kasus Mobile-8

RABU, 23 MARET 2016 | 10:57 WIB | LAPORAN:

. Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung memanggil mantan Finance Manager PT Mobile-8 Telecom Tbk, Darwin Raja Unggul, untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi restitusi pajak PT Mobile-8 Telecom tahun 2007-2009.

"Agenda pemeriksaan hari ini, satu orang saksi Darwin Raja Uggul, Finance Manager Nexmedia (mantan Finance Manager PT Mobile8 Telecom)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Amir Yanto saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (23/3).

Kejagung mensinyalir PT Mobile-8 Telecom memanipulasi transaksi penjualan produk telekomunikasi, di antaranya telepon seluler dan pulsa kepada distributor di Surabaya, yakni PT Djaja Nusantara Komunikasi (DNK) senilai Rp 80 miliar selama tahun 2007-2009.


PT DNK tidak sanggup membayar pembelian barang produk komunikasi senilai Rp 80 miliar kepada PT Mobile-8 Telecom selama tahun 2007-2009 itu. Sesuai keterangan Direktur PT DNK, Eliana Djaya, bahwa traksaksi senilai Rp 80 miliar tersebut merupakan hasil manipulasi untuk menyiasati seolah-olah ada transaksi sejumlah itu.

Untuk kelengkapan administrasi, pihak Mobile-8 Telecom akan mentransfer uang sebanyak Rp 80 miliar ke rekening PT DNK.

Pada Desember 2007, PT Mobile-8 Telecom dua kali mentransfer dana, masing-masing Rp 50 miliar dan Rp 30 miliar. Untuk menyiasati agar seolah-olah terjadi jual-beli, maka dibuat invoice atau faktur yang sebelumnya dibuat purchase order.

Setahun kemudian, PT DNK, menerima faktur pajak dari PT Mobile-8 Telecom yang total nilainya Rp 114.986.400.000. Padahal, PT DNK tidak pernah melakukan pembelian dan pembayaran, serta menerima barang.

Faktur pajak yang telah diterbitkan seolah-olah ada transaksi-transaksi antara PT Mobile-8 Telecom dengan PT DNK, digunakan oleh PT Mobile-8 Telecom untuk pengajuan kelebihan pembayaran (restitusi pajak) kepada KPP Surabaya, supaya masuk bursa di Jakarta.

Atas ajuan tersebut, pada tahun 2009, PT Mobile-8 Telecom menerima pembayaran restitusi pajak sejumlah Rp 10.748.156.345. Seharusnya, PT Mobile-8 Telecom tidak berhak mendapatkan uang sejumlah Rp 10,7 miliar lebih tersebut karena tidak pernah ada jual-beli barang.

Karena KPP Surabaya mengabulkan permohonan kelebihan pajak atas dasar transaksi jual-beli fiktit PT Mobile-8 Telecom yang saat itu dimiliki Hary Tanoesoedibjo, negara mengalami kerugian sekitar Rp 10 miliar. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya