Berita

Rambe Kamarulzaman:net

Wawancara

WAWANCARA

Rambe Kamarulzaman: Ada Pemikiran Syarat Calon Independen Dinaikkan, Akhir Mei Sudah Rampung

RABU, 23 MARET 2016 | 08:42 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pendukung dan calon kepala daerah dari jalur perseorangan sepertinya perlu kerja lebih keras dan pasang kuda-kuda lebih kuat, sebab di last minute mereka bisa saja dijegal dengan poin syarat dukungan dalam undang-undang.

Sampai saat ini, revisi Undang-Undang Pilkada 2017 memang belum dibahas. Tapi suara-suara untuk menambah persentase syarat dukungan dari sejumlah fraksi yang ada di DPR semakin menguat. Seakan ini menjadi serangan balik untuk mengati­sipasi fenomena deparpolisasi, yaitu sikap antipartai karena menurunnya tingkat keper­cayaan publik terhadap partai politik. Hal itu ditunjukkan den­gan makin besarnya dukungan KTP yang wajib diperoleh calon independen.

Tidak tanggung-tanggung. Seperti diberitakan, syarat du­kungan yang akan dibebankan kepada calon independen akan mencapai 10-20 persen. Juga tidak menutup kemungkinan bisa lebih dari itu.


Benarkah demikian? Simak wawancara Rakyat Merdeka dengan Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman berikut ini;

Sudah sejauh mana proses revisi UU Pilkada?

Belum masuk pembahasan. Sekarang kan DPR masih reses, karena konsepnya itu inisiatif dari pemerintah, ya kita menunggu. Mungkin saja (draf revisi) sudah masuk di DPR, oleh karena itu nanti kita akan cek dahulu, su­paya bisa langsung pembahasan. Dan hal-hal apa yang direvisi dari usulan draf tersebut.

Kapan itu kira-kira bisa dibahas?
Ya setelah pembukaan sidang nanti, tanggal 6 April, ya mulai coba kita lihat itu.

Bisa dikebut nggak pembahasannya, supaya tidak kecolongan lagi seperti pada tahapan pilkada serentak tahap I?
Iya, tahapannya kan sekarang yang sangat dekat ini adalah tahapan pembentukan PPK dan PPS yang pilkada. Oleh kar­enanya, yang mendesak penye­lenggara Pemilu dan Bawaslu adalah soal pembiayaan, gitu. Pembiayaan ini kan di undang-undang itu, masih menggunakan dana APBD dan dapat dibantu oleh APBN.

Komisi II punya target ng­gak, berapa lama pembahasan revisi ini bisa selesai?

Saya kira gini, satu setengah bulan masa sidang ini harus bisa diselesaikan. Kalau masa sidang misalnya akhir Mei, itu harus dis­elesaikan. Jadi lebih kurang, satu bulan setengah lah. Harus bersama-sama berupaya dengan pemerintah untuk menyelesaikannya.

Soal calon independen, be­nar DPR ingin memperberat persyaratannya?
Bukan diperberat ya. Itu kan sebelum keluar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang di-judicial review pasal yang menyangkut itu, bahwa syaratnya adalah 6,5 (persen) sampai 10 (persen) dari jumlah penduduk, sebelum diubah, sebelum judicial review. Lantas MK mengeluarkan keputusan, hasil judicial review itu, bahwa syarat perseorangan menjadi 6,5 sampai 10 persen sesuai dengan kondisi daerah dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT). Tentu berbedalah dari jumlah penduduk dan pemilih tetap. Alasannya kenapa harus Daftar Pemilih Tetap, karena memang mau kesetaraan syarat calon dari partai politik dengan perseoran­gan. Oleh karena itu ada pikiran dari fraksi-fraksi di DPR, kalau dapat ini dinaikkan.

Berapa persen?
Menjadi 10-15 persen.

Ini karena ketakutan akan deparpolisasi ya?
Nggak, nggak lah. Ya jangan juga lagi anti parpol. Kan depar­polisasi itukan anti parpol.

Bukankah kalau diperingan persaingannya lebih kompetitif, dan calon banyak yang ber­munculan, sehingga fenomena calon tunggal tidak terjadi?
Kalau mau banyak calon, tidak calon tunggal bukan malah persyaratan seperti ini yang di­peringan. Tapi kesetaraan, sama hak. Jangan diskriminatif.

Maksudnya?
TNI boleh mencalonkan, Kepolisian, PNS boleh men­calonkan. Berikutnya anggota DPR boleh mencalonkan, dia­tur. Jadi kalau kami dilarang mencalonkan, harus mundur ya kan, padahal ya apa. Itu na­manya sudah melarang, harus mundur. ***

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya