Berita

misbakhun

Bisnis

UU PKSK Jadi Payung Hukum Saat Krisis Perbankan Di Indonesia

SELASA, 22 MARET 2016 | 16:39 WIB | LAPORAN:

Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PKSK) akan menjadi payung hukum dalam mengantisipasi terjadinya krisis perbankan di Indonesia.

"UU PPKSK ini sebagai kepastian payung hukum bagi terjadinya krisis keuangan atau moneter. Seperti kasus BLBI, Century, Bank Bali dan lain-lain. Jadi, UU ini cukup bagus dan pembahasannya melibatkan semua pihak terkait. Seperti BI, LPS, OJK, JPSK, dan lain-lain," tegas anggota Komisi XI DPR, M. Misbakhun dalam 'Forum Legislasi UU PPKSK" di gedung DPR, Selasa (22/3).

Sedangkan pembicara lainnya adalah Kepala Kajian Makro dan Perdagangan UI, Dr. Febrio Kacaribu.


Menurut politisi Golkar itu, UU ini dibuat tidak ingin untuk diterapkan. Sebab, kalau diterapkan berarti terjadi krisis keuangan nasional.

"Justru krisis itulah yang tidak kita inginkan, dan UU ini untuk jaring pengamanan krisis keuangan. Apalagi dalam kasus krisis BLBI maupun Century, terbukti pemilik banknya sampai hari ini tetap kaya. Tapi, rakyat yang membayar dan miskin,” ujarnya.

Dengan UU ini, menurutnya, pemerintah secara tidak langsung harus melakukan amandemen terhadap UU BI, UU LPS, UU OJK dan sebagainya. UU ini juga memberikan jaminan bagi dunia internasional dalam penanganan krisis keuangan di Indoensia.

Mengapa? Karena tak ada lagi penguruan dana (bailout) perbankan yang mengalami krisis keuangan.

"Tak ada lagi penggunaan APBN untuk bailout,” tambahnya.

Karena itu, tambah Misbakhun, kalau penerapan UU ini diikuti dengan pengawasan dan pencegahan yang baik, maka krisis perbankan dan keuangan bisa dihindari, sekaligus demi stabilitas sektor keuangan dan membangun kepercayaan dunia internasional. Namun pengendali UU ini tetap berada pada Presiden RI.

Dengan demikian, kata dia, Presiden RI tidak bisa lagi mengeluarkan Perppu seperti kasus Century, yang ditolak DPR RI. Hanya saja dalam menyikapi krisis perbankan melalui UU ini, suatu kebijakan tak bisa dikriminalisasi.

"Jadi, kebijakan menyikapi krisis itu tak bisa dikriminaliasi,” demikian Misbakhun. [zul]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Awal Pekan, Harga Emas Antam Terpantau Turun ke Rp2.668.000 per Gram

Senin, 22 Juni 2026 | 10:21

Harta Zita Anjani Melonjak Rp100 Miliar, Hari Purwanto: Mungkin Menang Lotre

Senin, 22 Juni 2026 | 10:11

Emas Antam Mandek di Awal Pekan, Satu Gram Rp2,6 Juta

Senin, 22 Juni 2026 | 09:49

Bajak Kader Partai Lain, PSI Dinilai Tetap Berpotensi Jadi Partai Gurem

Senin, 22 Juni 2026 | 09:43

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.812 per Dolar AS

Senin, 22 Juni 2026 | 09:30

Dolar AS Menguat di Tengah Amblesnya Yen dan Poundsterling

Senin, 22 Juni 2026 | 09:20

Trump Sebut Starmer Gagal, Isu Pengunduran Diri PM Inggris Kian Menguat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:11

Gibran Ingin Layanan Kesehatan di Wilayah 3T Diperkuat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:00

Rayakan HUT ke-499, Jakarta Berikan Tarif Spesial Rp1 untuk MRT, LRT, dan TransJakarta Hari Ini

Senin, 22 Juni 2026 | 08:47

Bakal Turun Gunung Bareng PSI, Jokowi Dinilai Sulit Lepas dari Bayang-bayang Kekuasaan

Senin, 22 Juni 2026 | 08:46

Selengkapnya