Berita

misbakhun

Bisnis

UU PKSK Jadi Payung Hukum Saat Krisis Perbankan Di Indonesia

SELASA, 22 MARET 2016 | 16:39 WIB | LAPORAN:

Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PKSK) akan menjadi payung hukum dalam mengantisipasi terjadinya krisis perbankan di Indonesia.

"UU PPKSK ini sebagai kepastian payung hukum bagi terjadinya krisis keuangan atau moneter. Seperti kasus BLBI, Century, Bank Bali dan lain-lain. Jadi, UU ini cukup bagus dan pembahasannya melibatkan semua pihak terkait. Seperti BI, LPS, OJK, JPSK, dan lain-lain," tegas anggota Komisi XI DPR, M. Misbakhun dalam 'Forum Legislasi UU PPKSK" di gedung DPR, Selasa (22/3).

Sedangkan pembicara lainnya adalah Kepala Kajian Makro dan Perdagangan UI, Dr. Febrio Kacaribu.


Menurut politisi Golkar itu, UU ini dibuat tidak ingin untuk diterapkan. Sebab, kalau diterapkan berarti terjadi krisis keuangan nasional.

"Justru krisis itulah yang tidak kita inginkan, dan UU ini untuk jaring pengamanan krisis keuangan. Apalagi dalam kasus krisis BLBI maupun Century, terbukti pemilik banknya sampai hari ini tetap kaya. Tapi, rakyat yang membayar dan miskin,” ujarnya.

Dengan UU ini, menurutnya, pemerintah secara tidak langsung harus melakukan amandemen terhadap UU BI, UU LPS, UU OJK dan sebagainya. UU ini juga memberikan jaminan bagi dunia internasional dalam penanganan krisis keuangan di Indoensia.

Mengapa? Karena tak ada lagi penguruan dana (bailout) perbankan yang mengalami krisis keuangan.

"Tak ada lagi penggunaan APBN untuk bailout,” tambahnya.

Karena itu, tambah Misbakhun, kalau penerapan UU ini diikuti dengan pengawasan dan pencegahan yang baik, maka krisis perbankan dan keuangan bisa dihindari, sekaligus demi stabilitas sektor keuangan dan membangun kepercayaan dunia internasional. Namun pengendali UU ini tetap berada pada Presiden RI.

Dengan demikian, kata dia, Presiden RI tidak bisa lagi mengeluarkan Perppu seperti kasus Century, yang ditolak DPR RI. Hanya saja dalam menyikapi krisis perbankan melalui UU ini, suatu kebijakan tak bisa dikriminalisasi.

"Jadi, kebijakan menyikapi krisis itu tak bisa dikriminaliasi,” demikian Misbakhun. [zul]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Revolusi Status Buruh Harian Lepas

Senin, 22 Juni 2026 | 00:03

Nyanyian Sony Sebut 41 Nama Dituding Hanya untuk Kelabui Penyidik

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:33

Penangkapan Roy dan Tifa Perkuat Anggapan Polisi di Bawah Kendali Jokowi

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:17

Prabowo Panggil Rosan, Bahas Optimalisasi Aset Negara dan Transformasi BUMN

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:55

Program Sekolah Rakyat Dapat Akses Gratis Talent DNA ESQ

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:32

Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Nginap di Rutan Polda, Besok ke Kejaksaan

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:01

Teruji di MRS 2026, Pertamax Turbo Jadi Andalan Utama Pembalap Nasional

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Penyelenggaraan Haji Tahun Ini Lebih Baik dari Sebelumnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Buntut Gesekan Petugas vs Ojol, Ini Strategi Baru Dishub DKI Atur Ruang Jalan Ibu Kota

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:31

Mensos ke Pejabat Baru: Jangan Sabotase Program Sekolah Rakyat!

Minggu, 21 Juni 2026 | 20:45

Selengkapnya