Berita

damayanti/net

Hukum

Damayanti Akui Tidak Sendiri Nikmati Uang Suap

SENIN, 21 MARET 2016 | 21:53 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima pengembalian uang dari salah satu saksi yang diperiksa dalam kasus suap terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Jumlah uang yang dikembalikan sekitar Rp 250 juta-Rp 300 juta kini menjadi barang bukti. Namun demikian, KPK belum bisa mengungkapkan identitas saksi tersebut lantaran masuk dalam proses penyidikan.

"Sampai saat ini ada juga saksi yang mengembalikan uang kepada penyidik KPK," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan Rasubna Said, Jakarta, Senin (21/3).


Dia menambahkan, anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti yang menjadi salah satu tersangka kasus tersebut telah mengakui bahwa ada beberapa pihak lain yang juga menerima uang darinya. Hal itu pun telah ditindaklanjuti oleh penyidik KPK.

"Yang bisa kami sampaikan, KPK telah melakukan konfirmasi pada pihak-pihak yang diduga menerima," jelas Priharsa.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK telah memeriksa sejumlah saksi,yakni Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) IX Wilayah Maluku dan Maluku Utara Amran Mustary, Sekjen Kemen PUPR Taufik Widjodjono. Lalu Sekjen DPR RI Winantuningtyastiti, anggota Komisi V dari Fraksi PKB Musa Zainudin, Alamudin Dimyati Rois dan Fathan Subchi, Wakil Ketua Komisi V Lazarus.

Kemudian, anggota Komisi V dari Fraksi PAN Andi Taufan Tiro dan dari Fraksi Golkar Budi Supriyanto. Budi sendiri juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik juga sempat memeriksa Bupati Kendal periode 2010-2015 Widya Kandi Susanti dan bekas calon wakil bupati Kendal Mohammad Hilmi.

Kasus suap itu terungkap setelah KPK melakukan tangkap tangan di beberapa tempat pada 13 Januari 2016 lalu. KPK menangkap Damayanti bersama dua stafnya Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini, serta Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. Keempatnya kini telah berstatus tersangka dan ditahan.

Uang suap diberikan Abdul Khoir kepada Damayanti untuk mengamankan proyek Kementerian PUPR tahun anggaran 2016. Proyek tersebut merupakan proyek pembangunan jalan di Maluku yang digarap BBPJN IX.

Berdasarkan pengembangan kasus, tidak hanya Damayanti yang kecipratan uang pelicin pengamanan proyek. Rekannya di Komisi V Budi Supriyanto juga turut menerima uang dari Abdul Khoir sekitar SGD 305.000. [wah] 

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya