Berita

damayanti/net

Hukum

Damayanti Akui Tidak Sendiri Nikmati Uang Suap

SENIN, 21 MARET 2016 | 21:53 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima pengembalian uang dari salah satu saksi yang diperiksa dalam kasus suap terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Jumlah uang yang dikembalikan sekitar Rp 250 juta-Rp 300 juta kini menjadi barang bukti. Namun demikian, KPK belum bisa mengungkapkan identitas saksi tersebut lantaran masuk dalam proses penyidikan.

"Sampai saat ini ada juga saksi yang mengembalikan uang kepada penyidik KPK," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan Rasubna Said, Jakarta, Senin (21/3).


Dia menambahkan, anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti yang menjadi salah satu tersangka kasus tersebut telah mengakui bahwa ada beberapa pihak lain yang juga menerima uang darinya. Hal itu pun telah ditindaklanjuti oleh penyidik KPK.

"Yang bisa kami sampaikan, KPK telah melakukan konfirmasi pada pihak-pihak yang diduga menerima," jelas Priharsa.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK telah memeriksa sejumlah saksi,yakni Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) IX Wilayah Maluku dan Maluku Utara Amran Mustary, Sekjen Kemen PUPR Taufik Widjodjono. Lalu Sekjen DPR RI Winantuningtyastiti, anggota Komisi V dari Fraksi PKB Musa Zainudin, Alamudin Dimyati Rois dan Fathan Subchi, Wakil Ketua Komisi V Lazarus.

Kemudian, anggota Komisi V dari Fraksi PAN Andi Taufan Tiro dan dari Fraksi Golkar Budi Supriyanto. Budi sendiri juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik juga sempat memeriksa Bupati Kendal periode 2010-2015 Widya Kandi Susanti dan bekas calon wakil bupati Kendal Mohammad Hilmi.

Kasus suap itu terungkap setelah KPK melakukan tangkap tangan di beberapa tempat pada 13 Januari 2016 lalu. KPK menangkap Damayanti bersama dua stafnya Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini, serta Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. Keempatnya kini telah berstatus tersangka dan ditahan.

Uang suap diberikan Abdul Khoir kepada Damayanti untuk mengamankan proyek Kementerian PUPR tahun anggaran 2016. Proyek tersebut merupakan proyek pembangunan jalan di Maluku yang digarap BBPJN IX.

Berdasarkan pengembangan kasus, tidak hanya Damayanti yang kecipratan uang pelicin pengamanan proyek. Rekannya di Komisi V Budi Supriyanto juga turut menerima uang dari Abdul Khoir sekitar SGD 305.000. [wah] 

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya