Berita

damayanti/net

Hukum

Damayanti Akui Tidak Sendiri Nikmati Uang Suap

SENIN, 21 MARET 2016 | 21:53 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima pengembalian uang dari salah satu saksi yang diperiksa dalam kasus suap terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Jumlah uang yang dikembalikan sekitar Rp 250 juta-Rp 300 juta kini menjadi barang bukti. Namun demikian, KPK belum bisa mengungkapkan identitas saksi tersebut lantaran masuk dalam proses penyidikan.

"Sampai saat ini ada juga saksi yang mengembalikan uang kepada penyidik KPK," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan Rasubna Said, Jakarta, Senin (21/3).


Dia menambahkan, anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti yang menjadi salah satu tersangka kasus tersebut telah mengakui bahwa ada beberapa pihak lain yang juga menerima uang darinya. Hal itu pun telah ditindaklanjuti oleh penyidik KPK.

"Yang bisa kami sampaikan, KPK telah melakukan konfirmasi pada pihak-pihak yang diduga menerima," jelas Priharsa.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK telah memeriksa sejumlah saksi,yakni Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) IX Wilayah Maluku dan Maluku Utara Amran Mustary, Sekjen Kemen PUPR Taufik Widjodjono. Lalu Sekjen DPR RI Winantuningtyastiti, anggota Komisi V dari Fraksi PKB Musa Zainudin, Alamudin Dimyati Rois dan Fathan Subchi, Wakil Ketua Komisi V Lazarus.

Kemudian, anggota Komisi V dari Fraksi PAN Andi Taufan Tiro dan dari Fraksi Golkar Budi Supriyanto. Budi sendiri juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik juga sempat memeriksa Bupati Kendal periode 2010-2015 Widya Kandi Susanti dan bekas calon wakil bupati Kendal Mohammad Hilmi.

Kasus suap itu terungkap setelah KPK melakukan tangkap tangan di beberapa tempat pada 13 Januari 2016 lalu. KPK menangkap Damayanti bersama dua stafnya Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini, serta Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. Keempatnya kini telah berstatus tersangka dan ditahan.

Uang suap diberikan Abdul Khoir kepada Damayanti untuk mengamankan proyek Kementerian PUPR tahun anggaran 2016. Proyek tersebut merupakan proyek pembangunan jalan di Maluku yang digarap BBPJN IX.

Berdasarkan pengembangan kasus, tidak hanya Damayanti yang kecipratan uang pelicin pengamanan proyek. Rekannya di Komisi V Budi Supriyanto juga turut menerima uang dari Abdul Khoir sekitar SGD 305.000. [wah] 

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

4 Lapis Kegagalan PSSI dan Otoritas Liga

Jumat, 19 Juni 2026 | 02:18

Air Zamzam Jemaah Haji akan Didistribusikan di Tanah Air

Jumat, 19 Juni 2026 | 02:00

Gibran Prioritaskan Program MBG di Wilayah 3T

Jumat, 19 Juni 2026 | 01:21

Ceko Kontra Afsel Berbagi Skor 1-1

Jumat, 19 Juni 2026 | 01:19

Wamendes Dorong Intelektual Muda Mendukung Pembangunan Desa

Jumat, 19 Juni 2026 | 01:00

MBG Bermanfaat untuk Masa Depan Anak-anak

Jumat, 19 Juni 2026 | 00:26

Bomba Sayang Bumi Bagikan Bibit Tanaman di Muara Enim

Jumat, 19 Juni 2026 | 00:11

Rupiah Tak Bisa Kuat hanya dengan Kebijakan Moneter

Jumat, 19 Juni 2026 | 00:00

Warga Papua Surati Presiden Prabowo Minta Atensi Kasus Lahan Rp50 Miliar

Kamis, 18 Juni 2026 | 23:51

Kinerja Mendag Budi Santoso Harus Dievaluasi Demi Akselerasi Ekonomi

Kamis, 18 Juni 2026 | 23:37

Selengkapnya