Berita

net

Hukum

Bangunan Hambalang Tidak Dalam Status Penyitaan KPK

SENIN, 21 MARET 2016 | 19:44 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa bangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor bukan dalam status penyitaan.

Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, rencana pemerintah ingin melanjutkan pembangunan proyek tersebut tidak akan mengganggu proses hukum yang sedang ditangani KPK. Meski demikian, dia mengingatkan pemerintah melakukan kajian-kajian sebelum membangun kembali kawasan Hambalang.

"Bangunan Hambalang tidak dalam status penyitaan oleh KPK," katanya melalui pesan singkat, Senin (21/3).


Diketahui, hingga saat ini KPK masih melanjutkan penyidikan terkait korupsi proyek pembangunan Hambalang. Teranyar, penyidik menetapkan tersangka atas nama Choel Mallarangeng.

Adik mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga Andi Mallarangeng itu diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan, pengadaan serta peningkatan sarana dan prasarana pusat olah raga Hambalang tahun 2010-2012.

Proyek yang menelan anggaran hingga Rp 2,5 triliun itu hingga saat ini masih terbengkalai. Kelanjutan pembangunan proyek juga tertunda lantaran masih adanya proses hukum di KPK. Proyek Hambalang menjadi lahan korupsi bagi pejabat negara, pejabat BUMN, anggota dewan hingga pimpinan partai politik.

Kasus ini terbongkar ketika Koordinator Anggaran Komisi X DPR RI yang juga Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin ditangkap. Nazaruddin mulai mengungkap pelbagai aktifitas korupsi yang melibatkannya, salah satunya korupsi pada proyek Hambalang yang ternyata juga melibatkan orang dalam Demokrat lainnya. Seperti Ketua Umum Anas Urbaningrum, dan kader Andi Mallarangeng yang saat itu menjabat Menpora

Rencana dilanjutkannya proyek Hambalang digadang-gadang Presiden Jokowi yang direalisasikan dengan kunjungan ke lokasi proyek di Bukit Hambalang pada Jumat (18/3). Dia menekankan bahwa pemerintah ingin menyelamatkan proyek Hambalang yang terhenti pembangunannya karena merupakan aset negara.

Presiden memerintahkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk mengkaji topografi dan kondisi bangunan apakah layak untuk diteruskan pembangunannya atau dialihfungsikan. Jokowi juga akan meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit secara menyeluruh proyek itu. Selain itu, berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dari sisi hukum. [wah] 

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

4 Lapis Kegagalan PSSI dan Otoritas Liga

Jumat, 19 Juni 2026 | 02:18

Air Zamzam Jemaah Haji akan Didistribusikan di Tanah Air

Jumat, 19 Juni 2026 | 02:00

Gibran Prioritaskan Program MBG di Wilayah 3T

Jumat, 19 Juni 2026 | 01:21

Ceko Kontra Afsel Berbagi Skor 1-1

Jumat, 19 Juni 2026 | 01:19

Wamendes Dorong Intelektual Muda Mendukung Pembangunan Desa

Jumat, 19 Juni 2026 | 01:00

MBG Bermanfaat untuk Masa Depan Anak-anak

Jumat, 19 Juni 2026 | 00:26

Bomba Sayang Bumi Bagikan Bibit Tanaman di Muara Enim

Jumat, 19 Juni 2026 | 00:11

Rupiah Tak Bisa Kuat hanya dengan Kebijakan Moneter

Jumat, 19 Juni 2026 | 00:00

Warga Papua Surati Presiden Prabowo Minta Atensi Kasus Lahan Rp50 Miliar

Kamis, 18 Juni 2026 | 23:51

Kinerja Mendag Budi Santoso Harus Dievaluasi Demi Akselerasi Ekonomi

Kamis, 18 Juni 2026 | 23:37

Selengkapnya