Berita

Kepala BPKD: Tak Masalah Teman Ahok Pakai Aset DKI, Asal Bayar

SENIN, 21 MARET 2016 | 18:24 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Relawan pendukung Calon Gubernur DKI Jakarta petahana Basuki T. Purnama (Ahok), Teman Ahok,  bermarkas di perumahan milik Pemerintah Daerah DKI Jakarta, yakni Graha Pejaten.  

Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKD) DKI, Heru Budi Hartono, mengungkapkan pihaknya tak mempersoalkan. Karena masyarakat boleh menyewa aset Pemrov DKI.  

"Iya boleh disewakan. Asal bayar dan mekanismenya benar," kata Heru ketika dikonfirmasi, Senin (21/3).


Heru, yang juga bakal cagub DKI pendamping Ahok, ini mengatakan sewa menyewa aset daerah tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (BMD).

Dalam perturan tersebut dikatakan aktivitas sewa merupakan pemanfaatan BMD oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.

Bentuk-bentuk pengelolaan BMD, tak hanya sewa. BMD atau aset juga dapat dikelola dengan cara dipinjam pakai, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), Bangun Serah Guna (BSG)/ Bangun Guna Serah (BGS) serta Kerja Sama infrastruktur.

Dalam pasal 29 juga disebutkan pemanfaatan aset paling lama dilakukan dalam lima tahun dan bisa diperpanjang.

Sedangkan, besaran tarif sewa aset ditetapkan oleh Gubernur/ Bupati/  Wali Kota untuk daerah. Seluruh uang hasil penyewaan juga diserahkan kepada kas masing-masing daerah.

Diketahui, Chief Executive Officer (CEO) Cyrus Network Hasan Nasbi mengakui menyewa rumah unit nomor 3 di kawasan Graha Pejaten, Jakarta Selatan pada tahun 2014 dari PT Griya Berlian. Namun kontrak rumah tersebut belum habis.

"Teman Ahok bilang enggak punya dana buat sewa rumah. Jadi saya pinjamkan lantai bawah buat Teman Ahok. Satu rumah saya sewakan dengan kisaran Rp150 juta per tahun," tandasnya. [zul]

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Balap Liar di Pulogadung

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:17

Istana Ungkap Cadangan Beras di Bulog Tembus 5,3 Juta Ton

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:04

Kasasi Bisa Perjelas Vonis Banding Luhur Ditambah Beban Uang Pengganti

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:45

Putusan MK soal IKN Dianggap Beri Kepastian Hukum

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:39

“Suamiku Lukaku” Angkat Luka Perempuan Korban KDRT

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Prabowo Minta Pindad Rancang Mobil Presiden Khusus untuk Sapa Rakyat

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Penyederhanaan Sistem Partai Tak Harus dengan Threshold Tinggi

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:10

Nasabah PNM Denpasar Sukses Ubah Sampah Pantai jadi Cuan

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:59

Hukum yang Layu: Saat Keadilan Kehilangan Hati Nurani

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:43

Andrianto Andri: Tokoh Sumatera Harus Jadi Cawapres 2029

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:11

Selengkapnya