Berita

Hukum

Setara Institute Curiga Penyelesaian Kasus HAM Masa Lalu Di Luar Jalur Hukum

SENIN, 21 MARET 2016 | 10:42 WIB | LAPORAN:

Janji Menkopolhukam Luhut B Panjaitan yang akan menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu pada Mei 2016 menunjukkan indikasi upaya pragmatis di luar jalur penegakan hukum. Bahkan mengubur aspirasi korban agar kasus pelanggaran HAM masa lalu diselesaikan secara berkeadilan.

Demikian ditegaskan Ketua Setara Institute, Hendardi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (21/3).

Menurut Hendardi, indikasi tersebut muncul karena hingga saat ini langkah-langkah yuridisial untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, tidak pernah dilakukan.


"Pertanyaan pemerintah ihwal siapa subyek hukum yang akan dimintai pertanggungjawaban sehingga dipilih jalur non yudisial, bukanlah isu utama dan pertama," katanya.

Justru yang pertama dari pengungkapan kasus masa lalu menurutnya adalah ketersediaan dan pengakuan narasi kebenaran peristiwa kemanusiaan itu. Nah, setelah itu, negara sebagai subyek hukum HAM internasional, meminta maaf dan memberikan kompensasi, rehabilitasi, dan pemulihan untuk korban.

"Tanpa pengungkapan kebenaran prakarsa pemerintah hanya akan sia-sia dan semakin menebalkan impunitas," ujarnya lagi.

Sedangkan untuk kasus yang masih realistis karena terduga pelaku kejahatan itu masih bisa dimintai pertanggungjawaban seperti kasus penculikan, Hendardi mengatakan semestinya jalur penegakan hukum masih bisa dipilih.

Hendari menambahkan, kalau Jokowi tidak mampu memerintahkan Jaksa Agung tunduk pada UU 26/2000 untuk menegakkan proses hukum dan/atau rekonsiliasi akuntabel, sebaiknya Jokowi memenuhi janji dalam Nawacita dan RPJMN untuk membentuk Komite Kepresidenan Penuntasan Pelanggaran HAM masa lalu. Janji itu tertuang eksplisit dalam RPJMN.

"Dengan membentuk Komite tersebut, proses di luar jalur yang digagas pemerintah, setidaknya dilakukan oleh organ baru yang kredibel dan independen. Biarkan komite itu yang memberikan arah dan prakarsa penyelesaian," tegas Hendardi.[wid]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

4 Lapis Kegagalan PSSI dan Otoritas Liga

Jumat, 19 Juni 2026 | 02:18

Air Zamzam Jemaah Haji akan Didistribusikan di Tanah Air

Jumat, 19 Juni 2026 | 02:00

Gibran Prioritaskan Program MBG di Wilayah 3T

Jumat, 19 Juni 2026 | 01:21

Ceko Kontra Afsel Berbagi Skor 1-1

Jumat, 19 Juni 2026 | 01:19

Wamendes Dorong Intelektual Muda Mendukung Pembangunan Desa

Jumat, 19 Juni 2026 | 01:00

MBG Bermanfaat untuk Masa Depan Anak-anak

Jumat, 19 Juni 2026 | 00:26

Bomba Sayang Bumi Bagikan Bibit Tanaman di Muara Enim

Jumat, 19 Juni 2026 | 00:11

Rupiah Tak Bisa Kuat hanya dengan Kebijakan Moneter

Jumat, 19 Juni 2026 | 00:00

Warga Papua Surati Presiden Prabowo Minta Atensi Kasus Lahan Rp50 Miliar

Kamis, 18 Juni 2026 | 23:51

Kinerja Mendag Budi Santoso Harus Dievaluasi Demi Akselerasi Ekonomi

Kamis, 18 Juni 2026 | 23:37

Selengkapnya