Berita

foto:net

X-Files

Polisi Tuduh Tersangka Ubah Nilai Pajak Hotel

Jaksa Teliti BAP Tiga Tersangka Pegawai Pajak DKI
SENIN, 21 MARET 2016 | 09:12 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Polda Metro Jaya menunggu hasil penelitian berita acara pemeriksaan (BAP) tiga tersangka pegawai Suku Dinas Pajak (Sudin-Pajak) Jakarta Barat.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit-Krimsus) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mujiyono menerangkan, jajaran Sub Direktorat Fiskal dan Moneter (Subdit-Fismondev) Dit-Reskrimsus telah meram­pungkan BAP atau berkas perka­ra tiga tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan pajak.

Dugaan korupsi penyalahgunaan pajak dilakukan tiga pegawai Sudin Pajak Jakarta Barat dengan meminimalkan angkatagihan pajak. Setelah memberi keringanan pajak, ter­sangka mengajukan permintaan imbalan berupa uang kepada wajib pajak.


Dikemukakan Mujiyono, da­lam penyidikan, polisi meng­klasifikasikan tindakan tersangka sebagai perkara korupsi pajak. Selain itu, tindakan tersangka juga masuk kategori pidana pemerasan atau pungutan liar (pungli).

Secara spesifik, modus ope­randi yang dilakukan tiga pe­gawai pajak itu adalah memanip­ulasi pajak hotel di lingkungan Dinas Pelayanan Pajak DKI. Ketiga tersangka diduga secara bersama-sama mengubah nilai pembayaran pajak sebuah hotel menjadi lebih kecil dari yang semestinya.

Lewat upayanya itu, tersangka memperoleh imbalan dari wajib pajak yang merasa ditolong tersangka. Mujiyono yang di­minta memaparkan identitas tersangka serta substansi berkas perkara, menolak menjelaskan hal tersebut.

Dia memastikan, hasil pemeriksaandokumen, saksi-saksi, dan tersangka sudah dituang­kan penyidik ke dalam berkas perkara.

Ia tak ingat persis kapan berkas perkara tahap satu dil­impahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI. Saat ini, jajaran­nya menunggu hasil penelitian dari jaksa peneliti berkas perkara tersebut. "Sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Pelimpahan tahap satu. Sekarang kita menunggu perkembangan dari Kejati," tuturnya, kemarin.

Dipastikan, pihaknya bakal melengkapi semua petunjuk yang diberikan kejaksaan. Sebaliknya, bila jaksa menya­takan berkas perkara lengkap atau P-21, pihaknya pun bakal melimpahkan tersangka beri­kut barang bukti ke kejaksaan secepatnya.

"Kita ingin agar penanganan kasus ini selesai dengan cepat. Tidak berlarut-larut sehingga menimbulkan pertanyaan atau bahkan tuduhan yang tidak men­genakkan," bebernya.

Sementara Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI, Waluyo yang dihubungi terpisah belum bisa memberikan keterangan panjang lebar. Saat dimintai pen­jelasan seputar penelitian berkas perkara tersangka pegawai pajak ini, dia mengaku belum menge­tahui secara persis.

"Saya belum tahu posisinya sudah sampai mana. Coba saya cek lebih dulu ke jaksa yang menangani kasus itu," ucap­nya, semalam. Dipastikan, kasus-kasus korupsi terkait penyalahgunaan pajak men­jadi prioritas jajarannya dan Direktorat Jenderal Pajak un­tuk diselesaikan secara cepat.

Diketahui, selain meringkus tiga tersangka pada Desember 2015 lalu, polisi sempat meng­geledah Kantor Sudin-Pajak Jakarta Barat dan Kantor Dinas Pelayanan Pajak DKI. Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah dokumen pajak hotel.

Dokumen pajak beberapa ho­tel di wilayah Jakarta tersebut diduga dipergunakan tersangka untuk mengetahui hotel mana yang pajaknya bermasalah sekaligus untuk memberikan penawaran bantuan keringanan pajak.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Agus Bambang Setyowidodo mengatakan, pihaknya telah member­hentikan pegawai pajak DKI karena dugaan terlibat pemerasan terhadap wajib pajak.

"Kami sudah memberhentikan beberapa pegawai. Sudah dua orang diberhentikan. Kami ber­hentikan karena ada pelayanan yang tidak baik, ada transaksi uang."  ***

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Trump Tunjuk Katie Zacharia Jadi Sekretaris Pers Gedung Putih

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:27

Saat Outing Kantor Bergeser Jadi Strategi Korporat

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:09

Harga Emas Meroket di Akhir Pekan Jadi Semahal Ini

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:57

FORU Anjlok 11,39 Persen, Transaksi Tembus Rp253 Miliar saat IHSG Rebound

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:44

Komisi V DPR Wanti-wanti Tiga Kementerian Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab Soal Ojol

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:30

Harga Logam Dunia Bangkit Usai Aksi Borong di Level Rendah

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:01

Tiga Anggota OPM Meninggal Dunia Usai Kontak Tembak di Maybrat

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:46

Teguh Santosa: Pepera 1969 Sejalan dengan Prinsip Self Determination

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:31

Kapolri Pimpin Sertijab di Mabes Polri, Komjen Asep Resmi Jadi Irwasum

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:17

Wall Street Tutup Pekan Kedua di Zona Hijau

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:05

Selengkapnya