Berita

foto:net

X-Files

Polisi Tuduh Tersangka Ubah Nilai Pajak Hotel

Jaksa Teliti BAP Tiga Tersangka Pegawai Pajak DKI
SENIN, 21 MARET 2016 | 09:12 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Polda Metro Jaya menunggu hasil penelitian berita acara pemeriksaan (BAP) tiga tersangka pegawai Suku Dinas Pajak (Sudin-Pajak) Jakarta Barat.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit-Krimsus) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mujiyono menerangkan, jajaran Sub Direktorat Fiskal dan Moneter (Subdit-Fismondev) Dit-Reskrimsus telah meram­pungkan BAP atau berkas perka­ra tiga tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan pajak.

Dugaan korupsi penyalahgunaan pajak dilakukan tiga pegawai Sudin Pajak Jakarta Barat dengan meminimalkan angkatagihan pajak. Setelah memberi keringanan pajak, ter­sangka mengajukan permintaan imbalan berupa uang kepada wajib pajak.


Dikemukakan Mujiyono, da­lam penyidikan, polisi meng­klasifikasikan tindakan tersangka sebagai perkara korupsi pajak. Selain itu, tindakan tersangka juga masuk kategori pidana pemerasan atau pungutan liar (pungli).

Secara spesifik, modus ope­randi yang dilakukan tiga pe­gawai pajak itu adalah memanip­ulasi pajak hotel di lingkungan Dinas Pelayanan Pajak DKI. Ketiga tersangka diduga secara bersama-sama mengubah nilai pembayaran pajak sebuah hotel menjadi lebih kecil dari yang semestinya.

Lewat upayanya itu, tersangka memperoleh imbalan dari wajib pajak yang merasa ditolong tersangka. Mujiyono yang di­minta memaparkan identitas tersangka serta substansi berkas perkara, menolak menjelaskan hal tersebut.

Dia memastikan, hasil pemeriksaandokumen, saksi-saksi, dan tersangka sudah dituang­kan penyidik ke dalam berkas perkara.

Ia tak ingat persis kapan berkas perkara tahap satu dil­impahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI. Saat ini, jajaran­nya menunggu hasil penelitian dari jaksa peneliti berkas perkara tersebut. "Sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Pelimpahan tahap satu. Sekarang kita menunggu perkembangan dari Kejati," tuturnya, kemarin.

Dipastikan, pihaknya bakal melengkapi semua petunjuk yang diberikan kejaksaan. Sebaliknya, bila jaksa menya­takan berkas perkara lengkap atau P-21, pihaknya pun bakal melimpahkan tersangka beri­kut barang bukti ke kejaksaan secepatnya.

"Kita ingin agar penanganan kasus ini selesai dengan cepat. Tidak berlarut-larut sehingga menimbulkan pertanyaan atau bahkan tuduhan yang tidak men­genakkan," bebernya.

Sementara Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI, Waluyo yang dihubungi terpisah belum bisa memberikan keterangan panjang lebar. Saat dimintai pen­jelasan seputar penelitian berkas perkara tersangka pegawai pajak ini, dia mengaku belum menge­tahui secara persis.

"Saya belum tahu posisinya sudah sampai mana. Coba saya cek lebih dulu ke jaksa yang menangani kasus itu," ucap­nya, semalam. Dipastikan, kasus-kasus korupsi terkait penyalahgunaan pajak men­jadi prioritas jajarannya dan Direktorat Jenderal Pajak un­tuk diselesaikan secara cepat.

Diketahui, selain meringkus tiga tersangka pada Desember 2015 lalu, polisi sempat meng­geledah Kantor Sudin-Pajak Jakarta Barat dan Kantor Dinas Pelayanan Pajak DKI. Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah dokumen pajak hotel.

Dokumen pajak beberapa ho­tel di wilayah Jakarta tersebut diduga dipergunakan tersangka untuk mengetahui hotel mana yang pajaknya bermasalah sekaligus untuk memberikan penawaran bantuan keringanan pajak.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Agus Bambang Setyowidodo mengatakan, pihaknya telah member­hentikan pegawai pajak DKI karena dugaan terlibat pemerasan terhadap wajib pajak.

"Kami sudah memberhentikan beberapa pegawai. Sudah dua orang diberhentikan. Kami ber­hentikan karena ada pelayanan yang tidak baik, ada transaksi uang."  ***

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Noel Pede Didampingi Munarman

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:17

Arief Hidayat Akui Gagal Jaga Marwah MK di Perkara Nomor 90, Awal Indonesia Tidak Baik-baik Saja

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:13

Ronaldo Masuki Usia 41: Gaji Triliunan dan Saham Klub Jadi Kado Spesial

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:08

Ngecas Handphone di Kasur Diduga Picu Kebakaran Rumah Pensiunan PNS

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:00

Pegawai MBG Jadi PPPK Berpotensi Lukai Rasa Keadilan Guru Honorer

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:51

Pansus DPRD akan Awasi Penyerahan Fasos-Fasum

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:32

Dubes Sudan Ceritakan Hubungan Istimewa dengan Indonesia dan Kudeta 2023 yang Didukung Negara Asing

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:27

Mulyono, Anak Buah Purbaya Ketangkap KPK

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:20

Aktivis Guntur 49 Pandapotan Lubis Meninggal Dunia

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:08

Liciknya Netanyahu

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:06

Selengkapnya