Berita

foto:net

X-Files

Polisi Tuduh Tersangka Ubah Nilai Pajak Hotel

Jaksa Teliti BAP Tiga Tersangka Pegawai Pajak DKI
SENIN, 21 MARET 2016 | 09:12 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Polda Metro Jaya menunggu hasil penelitian berita acara pemeriksaan (BAP) tiga tersangka pegawai Suku Dinas Pajak (Sudin-Pajak) Jakarta Barat.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit-Krimsus) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mujiyono menerangkan, jajaran Sub Direktorat Fiskal dan Moneter (Subdit-Fismondev) Dit-Reskrimsus telah meram­pungkan BAP atau berkas perka­ra tiga tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan pajak.

Dugaan korupsi penyalahgunaan pajak dilakukan tiga pegawai Sudin Pajak Jakarta Barat dengan meminimalkan angkatagihan pajak. Setelah memberi keringanan pajak, ter­sangka mengajukan permintaan imbalan berupa uang kepada wajib pajak.


Dikemukakan Mujiyono, da­lam penyidikan, polisi meng­klasifikasikan tindakan tersangka sebagai perkara korupsi pajak. Selain itu, tindakan tersangka juga masuk kategori pidana pemerasan atau pungutan liar (pungli).

Secara spesifik, modus ope­randi yang dilakukan tiga pe­gawai pajak itu adalah memanip­ulasi pajak hotel di lingkungan Dinas Pelayanan Pajak DKI. Ketiga tersangka diduga secara bersama-sama mengubah nilai pembayaran pajak sebuah hotel menjadi lebih kecil dari yang semestinya.

Lewat upayanya itu, tersangka memperoleh imbalan dari wajib pajak yang merasa ditolong tersangka. Mujiyono yang di­minta memaparkan identitas tersangka serta substansi berkas perkara, menolak menjelaskan hal tersebut.

Dia memastikan, hasil pemeriksaandokumen, saksi-saksi, dan tersangka sudah dituang­kan penyidik ke dalam berkas perkara.

Ia tak ingat persis kapan berkas perkara tahap satu dil­impahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI. Saat ini, jajaran­nya menunggu hasil penelitian dari jaksa peneliti berkas perkara tersebut. "Sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Pelimpahan tahap satu. Sekarang kita menunggu perkembangan dari Kejati," tuturnya, kemarin.

Dipastikan, pihaknya bakal melengkapi semua petunjuk yang diberikan kejaksaan. Sebaliknya, bila jaksa menya­takan berkas perkara lengkap atau P-21, pihaknya pun bakal melimpahkan tersangka beri­kut barang bukti ke kejaksaan secepatnya.

"Kita ingin agar penanganan kasus ini selesai dengan cepat. Tidak berlarut-larut sehingga menimbulkan pertanyaan atau bahkan tuduhan yang tidak men­genakkan," bebernya.

Sementara Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI, Waluyo yang dihubungi terpisah belum bisa memberikan keterangan panjang lebar. Saat dimintai pen­jelasan seputar penelitian berkas perkara tersangka pegawai pajak ini, dia mengaku belum menge­tahui secara persis.

"Saya belum tahu posisinya sudah sampai mana. Coba saya cek lebih dulu ke jaksa yang menangani kasus itu," ucap­nya, semalam. Dipastikan, kasus-kasus korupsi terkait penyalahgunaan pajak men­jadi prioritas jajarannya dan Direktorat Jenderal Pajak un­tuk diselesaikan secara cepat.

Diketahui, selain meringkus tiga tersangka pada Desember 2015 lalu, polisi sempat meng­geledah Kantor Sudin-Pajak Jakarta Barat dan Kantor Dinas Pelayanan Pajak DKI. Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah dokumen pajak hotel.

Dokumen pajak beberapa ho­tel di wilayah Jakarta tersebut diduga dipergunakan tersangka untuk mengetahui hotel mana yang pajaknya bermasalah sekaligus untuk memberikan penawaran bantuan keringanan pajak.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Agus Bambang Setyowidodo mengatakan, pihaknya telah member­hentikan pegawai pajak DKI karena dugaan terlibat pemerasan terhadap wajib pajak.

"Kami sudah memberhentikan beberapa pegawai. Sudah dua orang diberhentikan. Kami ber­hentikan karena ada pelayanan yang tidak baik, ada transaksi uang."  ***

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

UPDATE

Kejagung Pede Hadapi Febrie di Sidang Praperadilan

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:27

Gebrakan PAM Jaya Tekan Kebocoran Air Diapresiasi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:19

FEB UNJ Dukung Pariwisata Berkelanjutan di Bali Lewat Pengabdian Masyarakat

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:01

Danantara Investasi Rp44 Triliun di JBS Group

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:01

Anggota PWI Jakbar Laporkan Oknum Polisi ke Propam Polda Metro, Ini Sebabnya

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:47

Bawaslu Campus Connect Jadi Solusi Tantangan Digital di Pemilu

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:28

Publik Curiga UGM Melindungi Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:17

Febrie Adriansyah Siap Buka-bukaan di Sidang Praperadilan

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:02

Gedung Bapenda DKI Kebakaran

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 00:32

Pemerintah Diultimatum 15 Hari Terbitkan PP Cukai MBDK

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 00:13

Selengkapnya