Berita

foto :net

Bisnis

IHT Sudah Over Regulated, Jangan Ditambah Aturan Aneh-Aneh

SABTU, 19 MARET 2016 | 09:32 WIB | LAPORAN:

Beberapa hari lalu, DPRD DKI Jakarta menyerahkan rancangan Perda Kawasan Tanpa Rokok ke Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Ahok menyebut Raperda itu jadi momentum untuk memberi perlindungan warga DKI dari asap rokok.

Terkait hal itu, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Enny Sri Hartati mengingatkan, setiap kebijakan yang dirancang pemerintah, sudah seharusnya tidak memojokkan kelompok tertentu.

Menurut dia, harus selalu ada keseimbangan keadilan regulasi. Pasalnya, instrumen untuk rokok juga saat ini sudah begitu banyak alias over regulated sehingga tidak perlu ditambah-tambah lagi.


"Prinsipnya kan hanya mengendalikan, UU sendiri tidak ada kata melarang rokok. Makanya, kan ada cukai, bahkan yang mestinya dilarang itu minuman keras," tegas Enny.
 
Enny juga mengingatkan, Mahkamah Konstitusi dalam putusan atas uji materi pasal 115 ayat 1 UU 36/2009 tentang Kesehatan, dengan tegas diperintahkan agar disediakannya tempat khusus merokok di tempat kerja, tempat umum, instansi pemerintah

Nah, menurut Enny, DPRD DKI Jakarta dan Pemerintah Provinsi juga seharusnya lebih memperhatikan aspek polusi dari kendaraan bermotor yang masih bermasalah di ibukota tidak terlalu jauh mengatur ketat soal industri tembakau, dalam hal ini konsumsi rokok.

"Anda bayangkan, ketika di luar area publik, asal knalpot metromini kopaja yang sudah tua juga banyak dihirup warga Jakarta dan juga lebih berbahaya karena timbal besi. Belum lagi knalpot motor-motor yang dimodifikasi, itu juga harus disosialisakan dampak bahayanya," sindir Enny.

Ia heran minuman keras yang notabene lebih berbahaya dari tembakau, justru selama ini tidak pernah ada protes berlebihan dari aktivis kesehatan, sebagaimana terjadi pada industri tembakau. Padahal, miras lebih berbahaya.

Mereka yang mengkritik keras industri tembakau juga harus tahu bahwa ada Roadmap Industri Hasil Tembakau dimana di dalamnya sudah terintegrasi antara produksi rokok, target konsumsi, dan target penerimaan cukai sebagai instrumen pengendalian.

Menurut Enny, aktivis kesehatan juga tidak boleh egois dengan habis-habisan melarang rokok tembakau karena di undang-undang pun hanya ada kata pengendalian bukan larangan.

"Jangan karena instrumen yang ada tidak efektif, ketika pengendalian gagal, seakan akan rokok menjadi haram," kritik Enny.

Untuk itu, negara wajib berlaku adil dan memberikan kesempatan seluasnya bagi semua pihak untuk berusaha, termasuk kepada IHT.
Sementara terhadap sektor kesehatan, ada Kementerian Kesehatan yang bertanggung jawab terhadap kesehatan.

Dengan kontribusi IHT melalui pungutan cukai dan pajak yang sudah mencapai 65 persen masuk ke kas negara, menurut dia, sesungguhnya IHT adalah BUMN yang dikelola oleh swasta.[wid]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Revolusi Status Buruh Harian Lepas

Senin, 22 Juni 2026 | 00:03

Nyanyian Sony Sebut 41 Nama Dituding Hanya untuk Kelabui Penyidik

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:33

Penangkapan Roy dan Tifa Perkuat Anggapan Polisi di Bawah Kendali Jokowi

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:17

Prabowo Panggil Rosan, Bahas Optimalisasi Aset Negara dan Transformasi BUMN

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:55

Program Sekolah Rakyat Dapat Akses Gratis Talent DNA ESQ

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:32

Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Nginap di Rutan Polda, Besok ke Kejaksaan

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:01

Teruji di MRS 2026, Pertamax Turbo Jadi Andalan Utama Pembalap Nasional

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Penyelenggaraan Haji Tahun Ini Lebih Baik dari Sebelumnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Buntut Gesekan Petugas vs Ojol, Ini Strategi Baru Dishub DKI Atur Ruang Jalan Ibu Kota

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:31

Mensos ke Pejabat Baru: Jangan Sabotase Program Sekolah Rakyat!

Minggu, 21 Juni 2026 | 20:45

Selengkapnya