Berita

yulian paonganan/net

Hukum

Ongen Dimejahijaukan, Negara Harus Ubah UU!

JUMAT, 18 MARET 2016 | 22:57 WIB | LAPORAN:

Langkah penegak hukum yang ngotot untuk meneruskan kasus Yulian Paonganan alias Ongen ke Pengadilan akan berdampak panjang.

Menurut Aktivis dari Kesatuan Aksi Mahasiswa untuk Reformasi dan Demokrasi (Kamerad), Haris Pertama, banyak hal yang harus diubah oleh negara apabila memang kasus tersebut bergulir di pengadilan. Mulai dari UU Poronografi sampai definisi lonte di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).

"Tidak hanya itu, negara juga harus membuat larangan foto anak kecil telanjang jangan dipajang di media sosial, karena itu melanggar UU Pornografi seperti tuduhan polisi terhadap Ongen,” ujar Haris saat dikontak, Jumat (18/3).


Ongen sebelumnya ditangkap oleh Bareskrim Mabes Polri karena dianggap melanggar UU Pornografi atas hastaknya di Twitter yaitu #PapaDoyanLonte dan menyebarkan foto alat kelamin anak kecil. Karena dilakukan di media sosial, Ongen juga di jerat UU ITE.

"Kata lonte dalam KBBI tidak melanggar UU Pornografi, tentu ini harus dirubah definisnya, jika nanti Ongen bersalah. Sebaiknya, hal-hal seperti ini perlu dihindari oleh pihak penegak hukum kita, jangan sampai karena intervensi kekuasaan, hukum pun diperkosa,” demikian Haris menegaskan.

Ahli Bahasa Profesor Hanafie Sulaiman juga pernah menegaskan, jika memang nanti Jaksa maupun Hakim memutuskan bersalah, maka konsekuensi lain harus menjadi pertimbangan. "Aturan-tauran yang sudah baku tentu harus diperhatikan. Karena jelas Lonte itu bukan pornografi, dan alat kelamin anak kecil itu juga bukan porno,” ujarnya.

Hanafie pun lagi-lagi berkata dirinya siap memberikan keterangan di Pengadilan dia siap bergabung dengan pengacara untuk bertarung melawan Jaksa untuk memberikan keyakinan kepada hakim agar bisa membebaskan Ongen. "Jaksa sepertinya masih mikir-mikir untuk melanjutkan kasus ini, karena mereka takut kalah di pengadilan nanti, karena alat bukti yang mereka miliki dari kepolisian jelas sangat lemah,” tandasnya.

Begitu pula Pengamat Hukum Tata Negara, Margarito Kamis. Dia pernah membeberkan bahwa  jika hakim dan jaksa tetap memaksakan ongen bersalah, maka semua yang terkait dengan hastak ongen harus diatur secara spesifik lagi. "Tentunya harus diatur lagi baik itu definis maupun UU pronografinya, karena saya lihat ini koq tidak ada unsur pidana untuk itu,” ujarnya.

Margarito menilai, yang terpenting adalah soal kasus hukumnya yang tidak diatur dalam UU. Dan Jaksa harusnya menyatakan perbuatan Ongen itu bukan perbuatan pidana. "Kosentrasi di kasus hukumnya saja dulu, soal merubah definis atau UU itu soal lain nanti,” tandasnya dalam suatu kesempatan. [sam]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya