Berita

Hukum

Kasus BOT Grand Indonesia Masuk Ranah Perdata

JUMAT, 18 MARET 2016 | 21:38 WIB | LAPORAN:

Pembangunan Apartemen Kempinski dan Menara BCA di kawasan Grand Indonesia yang dipermasalahkan PT Hotel Indonesia Nature (HIN) tidak terkait masalah pidana.

Menurut pengamat hukum Universitas Diponegoro (Undip) Mirza Harera, baik PT Grand Indonesia sebagai pemegang Built-Operate-Transfer (BOT) dan PT HIN telah melakukan transaksi ekonomi yang penyelesaiannya justru masuk ranah perdata.

"Saya kira ini sangat jelas duduk persoalannya. Jika PT HIN merasa dirugikan atas pembangunan Apartemen Kempinski dan Menara BCA harusnya mereka menggugat secara perdata," katanya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (18/3).


Mirza menyatakan keheranannya mengapa pihak Kejaksaan Agung tiba-tiba melakukan penyidikan dalam kasus tersebut. Seharusnya, jika ada indikasi kerugian negara maka yang berhak melayangkan gugatan adalah PT HIN sebagai pihak yang dirugikan.

"Sejauh ini PT HIN belum melakukan upaya hukum apapun dan belum melaporkan dugaan kerugian ini ke manapun. Lalu mengapa tiba-tiba Kejagung datang dan menyeret kasus ini ke ranah pidana? Bagi saya ini aneh. Kasus ini bisa menambah sorotan dan apriori publik terhadap institusi Kejagung," jelas Mirza.

Sebelumnya, pakar hukum tata negara Margarito Kamis mengatakan bahwa perjanjian BOT adalah perjanjian bisnis yang masuk ranah perdata. Dan, jika di kemudian hari ditemukan ada kelemahan atau kekurangan, para pihak yang mengikat perjanjian itu mesti memperbaiki. Bukan sebaliknya, secara sepihak, membawa masalah itu ke ranah pidana. [sam]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya