Berita

korupsi

X-Files

Saksi Ahli Belum Bersedia Beri Keterangan Ke Polisi

Berkas Perkara Mobile Crane Hampir Rampung
JUMAT, 18 MARET 2016 | 10:09 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Penyidikan terhadap tersangka korupsi pengadaan mobile crane Pelindo II, Ferialdy Noerlan hampir rampung. Namun Bareskrim Polri belum bisa melimpahkan berkas perkaranya. Pasalnya, saksi ahli belum bersedia memberikan keterangan.
 
Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim, Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamarta mengatakan, berkas perkara bekas Direktur Operasi dan Teknis Pelindo II itu ham­pir lengkap.

"Tinggal memasukkan kekurangan sedikit," katanya.


Kekurangan dalam berkas perkara Ferialdy yang dimaksud­nya adalah belum adanya keterangan dari saksi ahli. Padahal, keterangan saksi ahli di bidang pengadaan barang dan jasa itu akan memperkuat sangkaan bahwa terjadi penyimpangan dalam pengadaan mobile crane Pelindo II.

Bareskrim terus mengupaya­kan agar saksi ahli bisa dimintai keterangannya. Penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadap saksi ahli untuk datang pada Jumat hari ini.

Selain akan memeriksa saksi ahli, penyidik memanggil kem­bali sejumlah saksi yang pernah dimintai keterangan. Salah sa­tunya, bekas dirut Pelindo II RJ Lino. Lino diminta datang ke Bareskrim untuk menandatan­gani berita acara pemeriksaan (BAP).

Penyidik juga meminta keterangan tambahan dari bekas Senior Manajer Peralatan Pelindo II Haryadi Budi Kuncoro. Haryadiâ€"yang juga ditetapkan sebagai tersangkaâ€"diminta se­bagai saksi untuk Ferialdy.

Menurut Adi, jika saksi ahli bersedia memenuhi panggi­lan penyidik Jumat ini, berkas perkara Ferialdy bisa dilimpah­kan ke kejaksaan pekan depan.

Sementara mengenai perka­ra Haryadi, kata Adi, masih terus dikembangkan. "Berkas perkara untuk tersangka HBK masih disusun oleh penyidik," tuturnya.

Dia optimistis penyusunan berkas perkara tersangka kedua ini tidak akan memakan waktu panjang. Soalnya, bukti-bukti berikut substansi perkaranya sudah dikantongi penyidik.

Sejauh ini, Bareskrim baru menetapkan dua tersangka da­lam kasus pengadaan mobile crane ini. Ferialdy dan Haryadi hingga kini tak ditahan.

Penyidik akan menetapkan tersangka baru jika nanti menemukan alat buktinya. "Selama alat buktinya mencukupi, sia­papun bisa menjadi tersangka kasus ini," tandasnya.

Sebelumnya, untuk mematah­kan sangkaan terhadap dirinya, Ferialdy menggugat hasil audit perhitungan kerugian negara yang dibuat Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Hasil audit itu menyimpulkan pengadaan 10 mobile crane yang dilakukan Pelindo II merugian negara Rp 37,9 miliar.

Gugatan didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) Jakarta pada 10 Februari 2016 dan diregister sebagai perkara nomor 23/G/2016/PTUN-JKT. Sebagai tergu­gat dalam perkara ini adalah Anggota III BPK Eddy Mulyadi Soepardi.

Pengadilan TUN Jakarta telah menunjuk majelis hakim yang menyidangkan perkara ini. Yakni Adhi Budi Sulistyo selaku ha­kim ketua. Sedangkan M Arief Pratomo dan Edi Septa Surhaza sebagai hakim anggota.

Sidang perdana pun telah ditetapkan Senin, 29 Februari 2016. Pada sidang perdana itu, Ferialdy memutuskan mencabut gugatannya. Hakim pun menyetu­jui pencabutan gugatan. ***

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

Jadi Tersangka Tanpa Diperiksa, Pakar: Bertentangan dengan Konstitusi

Sabtu, 18 Juli 2026 | 16:18

BPKH Harus Diperkuat demi Jaga Keberlanjutan Keuangan Haji

Sabtu, 18 Juli 2026 | 16:12

Maroko dan Prancis Perkuat Kemitraan, 11 Perjanjian Baru Disepakati

Sabtu, 18 Juli 2026 | 16:02

Halaqah Pra-Muktamar Bahas Arah Kepemimpinan NU di Abad Kedua

Sabtu, 18 Juli 2026 | 15:02

Catatan Akhir Pekan Saham MD Entertainment: Terkoreksi, tapi Magnetnya Belum Pudar

Sabtu, 18 Juli 2026 | 15:00

Cara Nonton Final Piala Dunia 2026, Spanyol Vs Argentina

Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:49

Nelayan Pulau Panggang Kesulitan BBM

Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:45

China dan RI Perkuat Kerja Sama Ekonomi, Airlangga: KEK Batang Jadi Fokus Investasi

Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:30

Sektor Teknologi dan Energi Topang Reli Indeks Kompas100 Sepekan

Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:14

Enam Titik Penginapan Siap Tampung Ribuan Peserta Muktamar NU

Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:01

Selengkapnya