Berita

korupsi

X-Files

Saksi Ahli Belum Bersedia Beri Keterangan Ke Polisi

Berkas Perkara Mobile Crane Hampir Rampung
JUMAT, 18 MARET 2016 | 10:09 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Penyidikan terhadap tersangka korupsi pengadaan mobile crane Pelindo II, Ferialdy Noerlan hampir rampung. Namun Bareskrim Polri belum bisa melimpahkan berkas perkaranya. Pasalnya, saksi ahli belum bersedia memberikan keterangan.
 
Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim, Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamarta mengatakan, berkas perkara bekas Direktur Operasi dan Teknis Pelindo II itu ham­pir lengkap.

"Tinggal memasukkan kekurangan sedikit," katanya.


Kekurangan dalam berkas perkara Ferialdy yang dimaksud­nya adalah belum adanya keterangan dari saksi ahli. Padahal, keterangan saksi ahli di bidang pengadaan barang dan jasa itu akan memperkuat sangkaan bahwa terjadi penyimpangan dalam pengadaan mobile crane Pelindo II.

Bareskrim terus mengupaya­kan agar saksi ahli bisa dimintai keterangannya. Penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadap saksi ahli untuk datang pada Jumat hari ini.

Selain akan memeriksa saksi ahli, penyidik memanggil kem­bali sejumlah saksi yang pernah dimintai keterangan. Salah sa­tunya, bekas dirut Pelindo II RJ Lino. Lino diminta datang ke Bareskrim untuk menandatan­gani berita acara pemeriksaan (BAP).

Penyidik juga meminta keterangan tambahan dari bekas Senior Manajer Peralatan Pelindo II Haryadi Budi Kuncoro. Haryadiâ€"yang juga ditetapkan sebagai tersangkaâ€"diminta se­bagai saksi untuk Ferialdy.

Menurut Adi, jika saksi ahli bersedia memenuhi panggi­lan penyidik Jumat ini, berkas perkara Ferialdy bisa dilimpah­kan ke kejaksaan pekan depan.

Sementara mengenai perka­ra Haryadi, kata Adi, masih terus dikembangkan. "Berkas perkara untuk tersangka HBK masih disusun oleh penyidik," tuturnya.

Dia optimistis penyusunan berkas perkara tersangka kedua ini tidak akan memakan waktu panjang. Soalnya, bukti-bukti berikut substansi perkaranya sudah dikantongi penyidik.

Sejauh ini, Bareskrim baru menetapkan dua tersangka da­lam kasus pengadaan mobile crane ini. Ferialdy dan Haryadi hingga kini tak ditahan.

Penyidik akan menetapkan tersangka baru jika nanti menemukan alat buktinya. "Selama alat buktinya mencukupi, sia­papun bisa menjadi tersangka kasus ini," tandasnya.

Sebelumnya, untuk mematah­kan sangkaan terhadap dirinya, Ferialdy menggugat hasil audit perhitungan kerugian negara yang dibuat Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Hasil audit itu menyimpulkan pengadaan 10 mobile crane yang dilakukan Pelindo II merugian negara Rp 37,9 miliar.

Gugatan didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) Jakarta pada 10 Februari 2016 dan diregister sebagai perkara nomor 23/G/2016/PTUN-JKT. Sebagai tergu­gat dalam perkara ini adalah Anggota III BPK Eddy Mulyadi Soepardi.

Pengadilan TUN Jakarta telah menunjuk majelis hakim yang menyidangkan perkara ini. Yakni Adhi Budi Sulistyo selaku ha­kim ketua. Sedangkan M Arief Pratomo dan Edi Septa Surhaza sebagai hakim anggota.

Sidang perdana pun telah ditetapkan Senin, 29 Februari 2016. Pada sidang perdana itu, Ferialdy memutuskan mencabut gugatannya. Hakim pun menyetu­jui pencabutan gugatan. ***

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Noel Pede Didampingi Munarman

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:17

Arief Hidayat Akui Gagal Jaga Marwah MK di Perkara Nomor 90, Awal Indonesia Tidak Baik-baik Saja

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:13

Ronaldo Masuki Usia 41: Gaji Triliunan dan Saham Klub Jadi Kado Spesial

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:08

Ngecas Handphone di Kasur Diduga Picu Kebakaran Rumah Pensiunan PNS

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:00

Pegawai MBG Jadi PPPK Berpotensi Lukai Rasa Keadilan Guru Honorer

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:51

Pansus DPRD akan Awasi Penyerahan Fasos-Fasum

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:32

Dubes Sudan Ceritakan Hubungan Istimewa dengan Indonesia dan Kudeta 2023 yang Didukung Negara Asing

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:27

Mulyono, Anak Buah Purbaya Ketangkap KPK

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:20

Aktivis Guntur 49 Pandapotan Lubis Meninggal Dunia

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:08

Liciknya Netanyahu

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:06

Selengkapnya