Berita

Hukum

Kasus GI, Kejagung Diingatkan Jangan Bawa Kasus Perdata Ke Pidana

KAMIS, 17 MARET 2016 | 22:04 WIB | LAPORAN:

RMOL.  Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali diingatkan tidak boleh serta merta membawa masalah perdata menjadi masalah pidana dalam perkara kerjasama built, operate, and transfer/BOT antara antara PT Hotel Indonesia Natour (Persero) dan PT Cipta Karya Bumi Indah (CKBI)-PT Grand Indonesia (GI).

"Kalau belum apa-apa Kejagung sudah menyimpulkan ada unsur pidana, itu sama saja memidanakan hukum perdata, atau dengan kata lain memasukkan tindak pidana ke dalam hukum perdata. Ini tidak boleh," kata pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Muzakkir, Kamis (17/3).

Dia mengatakan banyak kasus perdata yang tidak terbukti ada pelanggaran pidana, tiba tiba dimasukkan dalam ranah pidana. Sebab prosedur untuk mengkajinya dilompati.


"Jadi dalam kasus Grand Indonesia, Kejagung harus mampu membuktikan apakah benar ada unsur pidana. Sebab prosedur untuk eksaminasi saja belum dilakukan," ujarnya.

Sebelumnya pakar hukum Margarito Kamis juga menjelaskan, karena perjanjian BOT adalah perjanjian bisnis yang masuk ranah perdata maka jika di kemudian hari ditemukan ada kelemahan atau kekurangan, para pihak yang mengikat perjanjian itu mestinya memperbaiki. Bukan sebaliknya, secara sepihak, membawa masalah itu ke ranah pidana.

Sementara kuasa hukum PT Grand Indonesia, Juniver Girsang, mengatakan, kerjasama dengan sistem membangun, mengelola, dan menyerahkan (built, operate, and transfer/BOT) antara PT Hotel Indonesia Natour (Persero) dan PT Cipta Karya Bumi Indah (CKBI)-PT Grand Indonesia (GI) dilakukan berdasarkan perjanjian yang sah dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan.

Tidak sepatutnya perjanjian BOT antara para pihak yang merupakan domain perdata itu dipidanakan. Kerjasama itu justru menguntungkan negara. Menurutnya, telah terjadi kriminalisasi dalam kasus tersebut oleh Kejagung.

"Kami menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung Namun, kami menganggap perkara ini merupakan domain perdata yang seharusnya tidak serta-merta menjadi perkara pidana. Ada baiknya Kejagung bersikap adil dan proporsional dalam perkara ini," ujar Juniver. [zul]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya