Langkah PT Pelindo II menaikkan tarif penalti peti kemas progresif di Pelabuhan Tanjung Priok hingga 900 persen menuai pro dan kontra. Sejumlah pengusaha memÂprotes kebijakan tersebut.
Sekalipun banyak dikritisi kalangan pengusaha, Menteri Koordinator Bidang KemarÂitiman Rizal Ramli menilai, kenaikan itu sudah tepat.
"Jangan dilihat 900 persen. Lihatnya itu dulu tarifnya sangat murah sekali, hanya Rp 27.500 per hari. Padahal, tarif simpan kontainer di luar jauh lebih mahal," jelas Rizal, di Istana Negara, Jakarta.
Kenaikan tarif progresif untuk jasa penumpukan peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, JaÂkarta Utara itu tertuang dalam Keputusan Direksi Pelindo II No. HK.568/23/2/1/PI.II/16.
Menurut Rizal, dengan muÂrahnya jasa penumpukan peti kemas ini, banyak pengusaha yang memilih menumpuk baÂrangnya di pelabuhan. Sebab, ongkosnya jauh lebih murah dibandingkan dengan di luar.
"Nah, kita kan ingin menÂgurangi kepadatan, ingin menÂgurangi kongesti. Oleh karena itu, memang sengaja dendanya pada hari ketiga dikenakan Rp 5 juta. Supaya jangan ditumÂpuk di situ," tegas Rizal.
Pelaksana tugas (Plt) DirekÂtur Utama Pelindo II Dede R. Martin mengatakan, penetapan tarif progresif peti kemas imÂpor tidak akan menyebabkan naiknya cost logistik. Justru aturan tersebut dapat memberi efek jera bagi pemilik barang impor untuk tidak berlama-lama inapkan barangnya di pelababuÂhan. "Beleid yang dikeluarkan PT Pelindo II ini sudah melalui proses perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) bersama 15 asosiasi pengguna jasa pelabuhan meÂminta beleid tersebut dicabut. Kemarin, Kadin melakukan konsolidasi dengan 15 asosiasi yang terdiri dari AISI, Gaikindo, APBI-BAN, Aprisindo, API, GPEI, HKI, Apindo, GB-ElekÂtronika, APJP, ALI, APSYFI, APJP, AMKRI dan Gakeslab di Hotel Grand Melia, Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, semua sepakat penerapan tarif progresif bisa merugikan pengÂguna jasa pelabuhan.
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Logistik dan PengeloÂlaan Rantai Pasokan, Rico Rustambi mengemukakan, pihaknya memiliki data rinci soal ongkos yang mesti dikeÂluarkan para pelaku usaha yang bersentuhan dengan Pelabuhan Tanjung Priok.
"Jadi, jelas sekali pernyataan Plt Dirut Pelindo II tidak bisa dipertanggungjawabkan. Jangan demi mengejar dwellÂing time, lantas membuat peraturan kenaikan tarif tanpa memperhatikan daya saing kita di dalam negeri. KeputuÂsan seperti ini sangat melukai keadilan ekonomi dan bukan win-win solution," ujar Rico.
Menurut Rico, tarif THC (Terminal Handling Charges) di Pelabuhan Tanjung Priok terbiÂlang paling mahal di ASEAN. Tercatat tarif THC dan penumÂpukan di Tanjung Priok sebesar 95 dolar AS (20 feet) dan 145 dolar AS (40 feet). Di Bangkok sebesar 53 dolar AS (20 feet) dan 85 dolar AS (40 feet). Di VietÂnam 46 dolar AS (20 feet) dan 69 dolar AS (40 feet). Port Klang, Malaysia 76 dolar AS (20 feet) dan 113 dolar AS (40 feet).
"Tarif ini membuat Indonesia tidak bisa sekompetitif negara lainnya di ASEAN. Semakin parah ketika birokrasi kita juga sangat amburadul," katanya.
Rico menilai, tak berlebihan jika Kadin mewakili penÂgusaha meminta agar beleid tersebut dicabut. Beleid sebeÂlumnya menyebutkan bahwa untuk proses bongkar pada hari ke-1 hingga ke-3,
free charge alias gratis. Sementara untuk penumpukan kontainer di hari ke-4 sampai ke-7 dikenakan tarif 500 persen dan di atas 7 hari sebesar 700 persen.
"Bila PT Pelindo II masih tetap ngotot, maka sesuai undang-undang, kami akan bawa permasalahan ini ke peÂmerintah terkait dan audiensi dengan DPR. Beleid ini berÂtentangan dengan Permenhub No. 117/2015," ancamnya.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ernovian Gismy juga ikut memÂprotes. Kata dia, adanya peneraÂpan tarif progresif penumpukan peti kemas impor ini justru memÂbuat
cost logistik semakin membumbung tinggi. "Kita sebagai pengusaha juga tidak ingin kok barang menumpuk lama di pelabuhan. Kita pinginnya cepat keÂluar pelabuhan," katanya. ***