PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) sudah merampungkan proses pendataan untuk memisahkan pelanggan yang tak berhak mendapatkan subsidi. 18 juta pelanggan rumah tangga golongan 900 volt ampere (VA) bakal dicabut subsidi listriknya.
Pelanggan yang dicabut subsidi listriknya ini "dipaksa" pindah ke golongan 1.300 VAdan dibebankan biaya tarif lisÂtrik hampir tiga kali lipat dari pembayaran sebelumnya.
"Golongan 900 va awalnya hanya Rp 70 ribu per bulan, setÂelah pindah ke golongan 1.300 Va sekarang tarifnya sekitar Rp 170 ribu per bulan. Ya hampir tiga kali lipatlah," tutur Kepala Divisi Niaga PLN Benny MarÂbun di Jakarta, kemarin.
Dijelaskan, sebanyak 18 juta pelanggan yang tidak berhak mendapatkan subsidi itu berÂdasarkan data dari Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) yang menyebut, jumlah masyarakat miskin hanya 4,1 juta saja.
Namun untuk meringankan beban masyarakat yang akan pindah ke golongan 1.300 Va, PLN bakal menggratiskan biaya tambah daya yang mulai berlaku untuk permohonan tanggal 15 Maret hingga 31 Desember 2016. Sedangkan, pelanggan listrik pascabayar tetap ada biaya peÂnyesuaian uang jaminan langganÂan (UJL). "Program gratis biaya tambah daya ini hanya berlaku untuk konsumen rumah tangga 900 Va yang ingin nambah daya menjadi 1.300 Va," jelasnya.
Menanggapi hal ini, Ketua Pengurus Harian YLKI (Yayasan Lembaga konsumen Indonesia) Tulus Abadi menilai, masyarakat harus berhati-hati terhadap program yang diberikan PLN khususnya pelanggan rumah tangga 900 Va yang disebut tidak berhak menerima subsidi.
"Sekarang gratis. Ke depan, pelanggan bakal klenger bayar rekening listriknya," cetusnya.
Pengamat BUMN(Badan Usaha Milik Negara) dari AsoÂsiasi Ekonomi Politik IndoneÂsia (AEPI) Salamuddin Daeng menilai, pemerintah tidak bisa langsung mengalihkan pelangÂgan 900 Va ke golongan 1.300 Va tanpa melakukan kroscek dari data yang diperoleh PLN.
Pasalnya, kondisi ekonomi saat ini telah membuat daya beli masyarakat ikut terdampak. Menurutnya, tidak menutup keÂmungkinan, jumlah masyarakat miskin justru semakin bertamÂbah, lebih dari 4,1 juta yang mengacu pada data TNP2K.
"Ah, itu sudah tipu-tipu. PenÂgangguran bertambah, masa jumlah orang miskinnya nggak bertambah. Mau cabut subsidi 18 juta pelanggan, itu harus kroscek lagi datanya. Nggak bisa pakai data TNP2K untuk menentukan jumlah masyarakat miskinnya," kata Daeng.
Meski pengalihan daya terseÂbut, terkait dengan pencabutan subsidi agar sesuai target, naÂmun pemerintah tetap harus mempertimbangkan kondisi pelemahan ekonomi saat ini. Sebab, menurutnya, bila penÂcabutan subsidi tetap dilakukan, hanya akan memberatkan beban masyarakat. Apalagi, ke depanÂnya masyarakat dibebankan pembayaran listrik hingga tiga kali lipat dari tarif sekarang.
"Pemerintah harus mikir dua kali sebelum mencabut subsidi itu. Harus dilakukan evaluasi harga listrik yang sekarang apakÂah sudah sesuai dengan penuÂrunan harga BBM (bahan bakar minyak), solar dan gas karena 18 juta pelanggan itu angka yang tidak sedikit," kata Daeng.
Untuk diketahui, pada awal 1 Maret 2016, PLNmenyesuaikan tarif listrik bagi 12 golongan ruÂmah tangga, industri, dan bisnis yang mengikuti mekanisme tarif penyesuaian (adjustment) yang turun sekitar Rp 26-Rp 41 per kilowatt hour (kWh) dibanding Februari 2016.
Ke-12 golongan tersebut, yakÂni Tarif Listrik Konsumen TeganÂgan Rendah pada Februari 2016: Rp 1.392/kWh menjadi Maret 2016 : Rp 1.355/kWh. GolonÂgan tarif yang masuk kelompok ini adalah Rumah tangga kecil R1/1.300 VA, Rumah tangga keÂcil R1/2.200 VA, Rumah tangga sedang R2/3.500-5.500 VA, Rumah tangga besar R3/6.600 VAke atas, Bisnis menengah B2/6.600 VA-200 kVA, PemerinÂtah sedang P1/6.600 VA-200 kVAdan Penerangan Jalan P3. ***