Berita

AM Suseto:net

X-Files

Gedung Bundar Terus Usut Kasus Menara BCA & Apartemen Kempinski

KAMIS, 17 MARET 2016 | 09:32 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kejaksaan Agung mendalami peran bekas PT Hotel Indonesia Natour (HIN) AM Suseto dalam kontrak kerja sama pembangunan kompleks Grand Indonesia dengan swasta.
 
Suseto sempat dua kali mang­kir memenuhi panggilan penyidik Gedung Bundar. Diancam akan dijemput paksa, Suseto akhirnya bersedia memberikan keterangan kepada penyidik Senin (14/3).

Kepada penyidik, Dirut PT HIN periode 1999-2009 itu membantah menyetujui pembangunan Menara BCA dan Apartemen Kempinski Residence.


"Saksi mengaku pembangu­nannya di luar kontrak kerja sama," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, Arminsyah.

Dalam kontrak Built, Operate, Transfer (BOT) antara PT HIN dengan PT Cipta Karya Bumi Indah (Grup Djarum) yang ditan­datangani 13 Mei 2004, disepakati hanya ada empat gedung yang akan dibangun.

Yakni, hotel bintang lima seluas42.815 meter persegi (m2), pusat perbelanjaan Iseluas 80 ribu m2, pusat perbelanjaan IIseluas 90 ribu meter persegi dan gedung parkir 175 ribu m2.

Namun, dalam berita acara penyelesaian pekerjaan tanggal 11 Maret 2009, ternyata ada tambahan gedung perkantoran Menara BCA dan Apartemen Kempinski itu.

Penyidik tak percaya begitu itu saja dengan keterangan yang diberikan Suseto. Pemeriksaan terhadap Suseto dilanjutkan Selasa (15/3) untuk mendalami perannya dalam kontrak kerja sama ini.

Setelah pensiun dari Dirut PT HIN pada 2009, Suseto ternya­ta ditunjuk sebagai Direktur PT Sarana Menara Nusantara (SMN), salah satu perusahaan Grup Djarum. Perusahaan yang bergerak di bidang telekomu­nikasi itu, berkantor di Menara BCA Lantai 55.

Suseto diangkat sebagai Direktur Independen (tidak terafili­asi) PT SMNsejak 18 November 2009. Ia diberhentikan dari jabatannya pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) 2014 dan digantikan Stephen Duffus Weis.

Sambil mendalami peran dari pihak-pihak yang terlibat kon­trak, penyidik memeriksa se­jumlah saksi yang terkait dengan proses pengajuan izin pengem­bangan Grand Indonesia.

Saksi yang dimintai keteranganadalah Kepala Dinas Arsip Daerah DKI Jakarta Warsidi. Kemudian Sutiono Teguh, Presiden Direktur PT Nusa Konstruksi Engineering, kontraktor proyek dan Direktur PT Wastumatra, Agung Brahmono.

Perusahaan yang menjadi kon­sultan proyek ini juga diperiksa.Yakni, Arie Hutagalung dari kan­tor "Arie Hutagalung & Partners" yang menjadi konsultanhukum PT HIN. Kemudian Kanaka Puradiredja dari kantor "Kanaka Puradiredja & Rekan", konsul­tan keuangan PT HIN.

Hingga kini, Kejagung belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. "Nanti dianalisis dulu. Diperiksa secara seksama keterangan saksi-saksinya," kata Arminsyah.

Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kejagung Fadil Zumhana mengatakan, masih mengumpulkan bukti-bukti ka­sus ini sebelum menetapkan tersangka. "Sudah ada temuan pembangunan ini menyalahi ketentuan," katanya.

Kilas Balik
Proyek Grand Indonesia Kelar, Direksi Tak Lapor Ke Menteri BUMN

Bekas Menteri BUMN Laksamana Sukardi ikut diperiksa Kejaksaan Agung dalam kasus pembangunan Menara BCA dan Apartemen Kempinski Residence. "Beliau (Laksamana) kita minta keterangan, waktu itu beliau kan sebagai Menteri BUMN. Ditanya soal persetujuan dengan PTGI (Grand Indonesia)," kata JAM Pidsus Arminsyah.

Laksamana yang kerap disapa dengan panggilan Laks itu, men­jadi saksi kasus dugaan korupsi kontrak pembangunan kompleks Grand Indonesia.

Penyidik Gedung Bundar ingin mengetahui bagaimana keputusan Kementerian BUMN atas kerja sama PT HIN dengan PT Cipta Karya Bumi Indah (CKBI) dan PT Grand Indonesia (GI) di era Laksamana. "Kita ingin mengkon­firmasi bentuk persetujuan menteri waktu itu," kata Arminsyah.

Laksamana menandaskan, sebagai Menteri BUMN saat itu, posisinya hanya penentu kebijakan atau policy. "Tataran policy yang saya tahu," ujarnya.

Menurut dia, persetujuan yang diberikan Kementerian BUMN atas kontrak kerja sama antara PT HIN dengan PT CKBI/GI, tidak menyalahi aturan. "Policy nggak ada masalah. Mungkin mereka (penyidik) ingin tahu syarat-syaratnya," ujarnya.

Laksamana mengaku tidak terlibat dalam operasional kerja sama PT HIN dengan PT CKBI/GI. "Pada waktu itu memang rencana diajukan hanya dua mall dan hotel. Setelah itu, tidak dilaporkan oleh direksi HIN. Ternyata ada dua gedung itu," kata Laksamana usai menjalani pe­meriksaan. Dua gedung itu, yak­ni Menara BCA dan Apartemen Kempinski Residence.

Setelah mengakhiri masa jabatan pada Oktober 2004, Laksamana tak tahu lagi perkembangankerja sama itu. "Seharusnya ketika gedung pembangunan selesai, ada berita acara pembangunan dilaporkan ke pemegang saham, Menteri BUMN, dengandirektur. Yang jelas pada awalnya tidak ada pembahasan (Menara BCA dan Apartemen Kempinski)," kata Laksamana.

Arminsyah yakin, ada dugaan korupsi dalam kontrak kerja sama ini. Pihak yang terlibat melakukan penyalahgunaan we­wenang. "Penyalahgunaan wewenang jelas ada itu, clear. Satu Apartemen Kempinski itu tidak diperjanjikan, dibangun. Satu lagi menara perkantoran (Menara BCA) Grand Indonesia juga tidak ada perjanjiannya," tandasnya.

"Kalau dibangun tanpa izin yang punya, terus tidak bayar apa-apa, ya melawan hukum," lanjut Arminsyah.

Menara BCA dan Apartemen Kempinsky yang tengah diusut ini berdiri di atas lahan milik PTHIN. Tahun 2002, perusahaan BUMN tersebut, menjalin kerja sama dengan PT CKBI untuk membangun lahan itu.

Kerja sama yang baru di­teken pada 2004 menggunakan skema perjanjian Built, Operate, Transfer (BOT). Rekanan akan mendirikan gedung di atas lahan itu dan mengoperasikan sampai batas waktu tertentu. Setelah masa kerja sama habis, lahan dan gedung yang berdiri di atasnya akan diserahkan ke PTHIN.

Dalam skema perjanjian itu, hanya empat gedung yang disepakati untuk dibangun. Namun, PT CKBI melalui anak perusa­haannya, PT Grand Indonesia, melakukan sub kontrak lagi dengan perusahaan lain, yakni BCA dan Kempinski. Di lahan itu kemudian dibangun Menara BCA dan Apartemen Kempinski Residence.  ***

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya