Terdakwa kasus dugaan korupsi dana anggaran tahun 2013-2014 dan dana tugas pembantuan Direktorat Pembinaan dan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans Jamaluddin Malik menyangkal isu bahwa mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar meminta uang kepadanya.
"Muhaimin Iskandar tidak pernah meminta uang, apalagi dengan jumlah Rp 400 juta. Beliau tidak pernah melakukan itu," beber Jamaludin usai sidang pledoi dirinya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Rabu (16/3).
Pernyataan tersebut dibenarkan oleh penasehat hukum di dalam persidangan. Menurut penasehat hukum, Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin saat itu menjabat Menakertrans tidak pernah meminta apapun kepada Jamaluddin.
"Bahwa sejak awal terdakwa tidak pernah menerima uang dari sejumlah pihak, oleh karena itu tidak mungkin terdakwa memberikan uang kepada pihak-pihak yang dituduhkan. Seperti halnya memberikan uang kepada Muhaimin Iskandar sejumlah Rp 400 juta," ujar penasehat hukum.
Seperti diketahui sebelumnya, Jamaluddin dituntut 7 tahun penjara dengan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan ditambah membayar uang pengganti sebesar Rp 5,41 miliar subsider tiga tahun kurungan.
Jamaluddin dinilai terbukti dalam dua dakwaan. Pertama berdasarkan pasal 12 huruf (e) UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 junto pasal 64 ayat 1 KUHP. Dia memerintahkan para pejabat pembuat komitmen (PPK) yang berada di bawah lingkup Ditjen P2KTrans untuk memotong anggaran sebesar 2-5 persen dari beberapa mata anggaran direktorat dan sekretariat, dan mencairkan anggaran untuk kegiatan fiktif dengan cara mengancam para pejabat tersebut akan dicopot, dimutasi maupun dihambat karirnya. Sehingga sepanjang 2013-2014, para PPK menyetorkan uang hingga seluruhnya mencapai Rp 6.734.078.000.
Selanjutnya, pada dakwaan kedua berdasarkan pasal 12 huruf (a) UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 junto pasal 64 ayat 1 KUHP. Jamaluddin Malik sebagai Dirjen P2KTrans telah menerima hadiah bersama-sama dengan Achmad Said Hudri dan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Charles Jones Mesang dengan nilai total Rp 14,65 miliar dari enam pengusaha dan 11 kepala dinas.
Uang itu diduga ditujukan agar Jamaluddin mengusulkan atau memberikan Dana Tugas Pembantuan kepada Provinsi Sumsel, Kota Tidore Kepulauan, Kabupaten Halmahera Tengah, Halmahera Timur, Banyuasin, Sumba Timur, Aceh Timur, Bellu, Rote Ndao, Mamuju, Takalar, Sigi, Tojo Una Una, Kayong Utara,Toraja Utara, Konawe, dan Teluk Wondama.
Ditjen P2KTrans mendapat alokasi dana Tugas Pembanguan daerah sejumlah Rp 150 miliar kemudian Jamaluddin mengumpulkan Kepala Daerah dan Kepala Dinas yang bakal menerima dana itu untuk membicarakan teknis penyerahan komitmen 9 persen. Para Kepala Dinas yang membidangi tramsmgrasi atau calon rekanan yang akan dimenangkan dalam pengadaan barang/jasa diminta menyetor dana yang seluruhnya berjumlah Rp 14,650 miliar.
Setelah menerima uang komitmen dari 18 daerah tersebut, Jamaluddien kemudian memberikan dana itu pada Charles sejumlah Rp 9,75 miliar sesuai komitmen awal. Dana diberikan melalui Achmad Said dalam bentuk dolar AS.
[wah]