Berita

Budi Supriyanto/net

Hukum

Setelah Dijemput Paksa, Budi Golkar Akhirnya Ditahan KPK

SELASA, 15 MARET 2016 | 21:56 WIB | LAPORAN:

Untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak. Begitulah pribahasa yang menggambarkan nasib anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto. Setelah penyidik Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) menjemputnya dari Rumah Sakit Roemani Muhammadiyah, Semarang pada Selasa siang (15/3), kini pria berumur 57 tahun itu resmi ditahan dan dipulangkan ke Rumah tahanan Mapolres Jakarta pusat.

"Dia (Budi Supriyanto) ditahan di Rutan Polres Metro Jakpus," ujar pelaksana harian  (Plh) kabiro humas KPK, Yuyuk Andriati dalam pesan singkat, beberapa saat tadi.

Budi datang ke gedung anti rasuah dengan kawalan penyidik KPK pada pukul 16.13 WIB. Saat itu, Budi mengenakan jaket berwarna hitam. Empat jam berselang, Budi telah mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye untuk menutupi jaket hitam miliknya


Budi memilih bungkam saat awak media meminta keterangannya terkait proses pemeriksaan. Hingga masuk ke mobil tahanan, Budi tetap membisu seraya meninggalkan kerumunan wartawan.

Sejatinya dalam 20 hari kedepan, wakil rakyat dari daerah pemilihan Jawa Tengah X iru akan mendekam di Rutan Mapolres Jakarta Pusat.

Budi Supriyanto dilantik sebagai anggota DPR di Komisi IX. Budi juga sempat menduduki jabatan anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), anggota Komisi X dan anggota Komisi V DPR RI. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kemen PUPR pada Rabu (2/3) lalu, karena diduga telah menerima uang sekitar SGD305.000 dari Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

Uang dimaksudkan agar perusahaan Abdul dapat mendapatkan proyek pembangunan jalan. Proyek tersebut diduga berasal dari pos dana aspirasi Budi yang sempat di Komisi V DPR.

Budi sempat mengembalikan uang suap yang diterima sebesar 305 ribu dollar Singapura. Namun, oleh Direktorat Gratifikasi KPK menolak pengembalian uang tersebut. Pasalnya, uang yang sudah sempat dikantongi Budi itu memiliki kaitan dengan kasus suap penggiringan anggaran proyek pembangunan jalan di Kemen PUPR yang telah menjerat anggota Komisi V dari Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti, Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir, serta dua anak buah Damayanti, Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini kini menjadi tersangka. Selanjutnya, uang tersebut disita sebagai barang bukti. [sam]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Transformasi Besar-besaran Prabowo Bikin Banyak Orang Kaget

Minggu, 21 Juni 2026 | 14:14

Wapres AS Tiba di Swiss untuk Perundingan Damai dengan Iran

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:50

KPK Ungkap Modus Pinjam Bendera di Proyek Gedung Pemkab Lamongan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:19

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-65 untuk Jokowi Lewat Instagram

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:05

Tidak Kena Pajak Daerah, Lapangan Golf Senayan Ottolima Layak Dievaluasi

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:04

Pemerintah Sambut Kritik Mahasiswa sebagai Penyempurna Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:00

Nanik S. Deyang Dituntut Audit Total BGN dan Program MBG

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:32

Pemerintah Harus Siapkan Solusi Jangka Panjang Usai Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:24

KPK-Pemprov DKI Sebarkan Pesan Antikorupsi Lewat Halte Setiabudi Integritas

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:22

Seskab dan Kepala BNN Diskusikan Ancaman Peredaran Narkoba Lewat Vape

Minggu, 21 Juni 2026 | 11:59

Selengkapnya