Berita

Budi Supriyanto/net

Hukum

Setelah Dijemput Paksa, Budi Golkar Akhirnya Ditahan KPK

SELASA, 15 MARET 2016 | 21:56 WIB | LAPORAN:

Untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak. Begitulah pribahasa yang menggambarkan nasib anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto. Setelah penyidik Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) menjemputnya dari Rumah Sakit Roemani Muhammadiyah, Semarang pada Selasa siang (15/3), kini pria berumur 57 tahun itu resmi ditahan dan dipulangkan ke Rumah tahanan Mapolres Jakarta pusat.

"Dia (Budi Supriyanto) ditahan di Rutan Polres Metro Jakpus," ujar pelaksana harian  (Plh) kabiro humas KPK, Yuyuk Andriati dalam pesan singkat, beberapa saat tadi.

Budi datang ke gedung anti rasuah dengan kawalan penyidik KPK pada pukul 16.13 WIB. Saat itu, Budi mengenakan jaket berwarna hitam. Empat jam berselang, Budi telah mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye untuk menutupi jaket hitam miliknya


Budi memilih bungkam saat awak media meminta keterangannya terkait proses pemeriksaan. Hingga masuk ke mobil tahanan, Budi tetap membisu seraya meninggalkan kerumunan wartawan.

Sejatinya dalam 20 hari kedepan, wakil rakyat dari daerah pemilihan Jawa Tengah X iru akan mendekam di Rutan Mapolres Jakarta Pusat.

Budi Supriyanto dilantik sebagai anggota DPR di Komisi IX. Budi juga sempat menduduki jabatan anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), anggota Komisi X dan anggota Komisi V DPR RI. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kemen PUPR pada Rabu (2/3) lalu, karena diduga telah menerima uang sekitar SGD305.000 dari Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

Uang dimaksudkan agar perusahaan Abdul dapat mendapatkan proyek pembangunan jalan. Proyek tersebut diduga berasal dari pos dana aspirasi Budi yang sempat di Komisi V DPR.

Budi sempat mengembalikan uang suap yang diterima sebesar 305 ribu dollar Singapura. Namun, oleh Direktorat Gratifikasi KPK menolak pengembalian uang tersebut. Pasalnya, uang yang sudah sempat dikantongi Budi itu memiliki kaitan dengan kasus suap penggiringan anggaran proyek pembangunan jalan di Kemen PUPR yang telah menjerat anggota Komisi V dari Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti, Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir, serta dua anak buah Damayanti, Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini kini menjadi tersangka. Selanjutnya, uang tersebut disita sebagai barang bukti. [sam]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya