Berita

Pertahanan

50 Perwira AL Ikuti Latihan Hukum Humaniter Dan HAM

SELASA, 15 MARET 2016 | 18:30 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Prajurit TNI AL diwajibkan menggali pengetahuan tentang hukum humaniter internasional dan hak asasi manusia (HAM).

Karena itulah, untuk menghilangkan keraguan para prajurit dalam penggunaan senjata maupun tanpa senjata di medan operasi, TNI AL dalam hal ini Dinas Pembinaan Hukum Angkatan Laut (Diskumal) menyelenggarakan kegiatan Latihan Hukum Humaniter Internasional dan HAM.

Latihan ini bertempat di gedung auditorium, Markas Besar Angkatan Laut (Mabesal), Cilangkap, Jakarta Timur, sepanjang 15-17 Maret  2016.
 

 
Kegiatan latihan diikuti 50 perwira dari Koarmatim, Koarmabar, Kolinlamil, Kormar, Dispamal, Puspenerbal, Puspomal, Diskesal, Lantamal, dan Satker tertentu TNI AL.

Keterangan pers Kepala Dispenal menyebutkan, latihan itu dimaksudkan pula untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang Hukum Humaniter Internasional dan HAM bagi prajurit dalam rangka pelaksanaan tugas operasi militer untuk perang (OMP) dan operasi militer selain perang (OMSP) guna mendukung tugas pokok TNI AL.
 
Kegiatan latihan dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Bantuan Hukum Angkatan Laut (Kadiskumal) Laksamana Pertama TNI Supradono, mewakili Asisten Operasi (Asops) KSAL, Laksamana Muda TNI Arie Soedewo.

Menurut Asops KSAL, dalam amanat yang dibacakan Kadiskumal, perubahan sifat pertikaian bersenjata dan daya merusak persenjataan modern menyadarkan akan perlunya perbaikan dan perluasan hukum.

Hukum humaniter internasional merupakan ketentuan untuk mengatasi segala masalah kemanusiaan yang timbul pada waktu pertikaian bersenjata internasional maupun non-internasional.

Menurutnya juga, perang merupakan keputusan politik yang hanya akan dilakukan apabila semua upaya diplomasi damai tidak membawa hasil dan menemui jalan buntu. Perang dapat menimbulkan dampak yang sangat buruk terhadap kemanusiaan apabila tidak dibatasi.

Sementara itu, Kadiskumal menjelaskan tujuan lain yang ingin diperoleh dari latihan ini adalah mengurangi kemungkinan terjadinya pelanggaran hukum oleh prajurit TNI AL di medan operasi, serta dalam rangka memberikan akuntabilitas publik dan legitimasi terhadap misi yang dilaksanakan dalam operasi militer. [ald]

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya