Berita

Budi Supriyanto/net

Hukum

Dua Kali Tidak Datang, KPK Jemput Paksa Budi Supriyanto

SELASA, 15 MARET 2016 | 16:17 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Budi Supriyanto.

Ia ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016 pada Rabu 2 Maret 2016.

Ada kemungkinan Budi sudah di luar kota setelah dua kali tidak memenuhi panggilan KPK. Hari ini, penyidik KPK menjemput Budi dan rencananya akan tiba di gedung KPK sore ini.


"BSU (Budi Supriyanto) sore ini sampai di Jakarta," ujar pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, melalui pesan singkat, Selasa (15/3).

Sebelumnya, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan pertama Budi sebagai tersangka pada Kamis lalu (10/3). Tapi, Budi beralasan sakit. Setelah diteliti, terdapat ketidakjelasan dalam surat sakit yang dikirimkan Budi kepada penyidik KPK. Tidak disebutkan diagnosis atas penyakit yang dialami Budi.

Penyidik kemudian menghubungi pihak rumah sakit, dan diketahui bahwa tidak ada analisis dokter soal sakit yang dialami Budi. Mengetahui hal ini, penyidik kemudian mengonfirmasi langsung surat tersebut ke dokter yang memberikan rekomendasi.

Pada Kamis lalu, penyidik KPK mengirimkan surat panggilan kedua kepada Budi untuk diperiksa pada Senin (14/3). Namun, untuk kedua kalinya Budi tidak memenuhi panggilan KPK. Bahkan, tanpa keterangan yang jelas.

Budi diduga menerima suap dalam proyek di Kementerian Pekerjaan dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.

Berdasarkan pemeriksaan saksi dan alat bukti, Budi diduga menerima hadiah atau janji dari Chief Executive Officer PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir, agar PT WTU dapat pekerjaan di proyek Kementerian PUPR.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Budi sempat mengembalikan uang suap yang diterima sebesar 305 ribu dollar Singapura. Namun, oleh Direktorat Gratifikasi KPK, pengembalian uang tersebut ditolak, karena terkait dengan tindak pidana yang sedang ditangani KPK.

Selanjutnya, uang tersebut disita sebagai barang bukti. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya