Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Budi Supriyanto.
Ia ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016 pada Rabu 2 Maret 2016.
Ada kemungkinan Budi sudah di luar kota setelah dua kali tidak memenuhi panggilan KPK. Hari ini, penyidik KPK menjemput Budi dan rencananya akan tiba di gedung KPK sore ini.
"BSU (Budi Supriyanto) sore ini sampai di Jakarta," ujar pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, melalui pesan singkat, Selasa (15/3).
Sebelumnya, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan pertama Budi sebagai tersangka pada Kamis lalu (10/3). Tapi, Budi beralasan sakit. Setelah diteliti, terdapat ketidakjelasan dalam surat sakit yang dikirimkan Budi kepada penyidik KPK. Tidak disebutkan diagnosis atas penyakit yang dialami Budi.
Penyidik kemudian menghubungi pihak rumah sakit, dan diketahui bahwa tidak ada analisis dokter soal sakit yang dialami Budi. Mengetahui hal ini, penyidik kemudian mengonfirmasi langsung surat tersebut ke dokter yang memberikan rekomendasi.
Pada Kamis lalu, penyidik KPK mengirimkan surat panggilan kedua kepada Budi untuk diperiksa pada Senin (14/3). Namun, untuk kedua kalinya Budi tidak memenuhi panggilan KPK. Bahkan, tanpa keterangan yang jelas.
Budi diduga menerima suap dalam proyek di Kementerian Pekerjaan dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.
Berdasarkan pemeriksaan saksi dan alat bukti, Budi diduga menerima hadiah atau janji dari Chief Executive Officer PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir, agar PT WTU dapat pekerjaan di proyek Kementerian PUPR.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Budi sempat mengembalikan uang suap yang diterima sebesar 305 ribu dollar Singapura. Namun, oleh Direktorat Gratifikasi KPK, pengembalian uang tersebut ditolak, karena terkait dengan tindak pidana yang sedang ditangani KPK.
Selanjutnya, uang tersebut disita sebagai barang bukti.
[ald]