Berita

Budi Supriyanto/net

Hukum

Dua Kali Tidak Datang, KPK Jemput Paksa Budi Supriyanto

SELASA, 15 MARET 2016 | 16:17 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Budi Supriyanto.

Ia ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016 pada Rabu 2 Maret 2016.

Ada kemungkinan Budi sudah di luar kota setelah dua kali tidak memenuhi panggilan KPK. Hari ini, penyidik KPK menjemput Budi dan rencananya akan tiba di gedung KPK sore ini.


"BSU (Budi Supriyanto) sore ini sampai di Jakarta," ujar pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, melalui pesan singkat, Selasa (15/3).

Sebelumnya, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan pertama Budi sebagai tersangka pada Kamis lalu (10/3). Tapi, Budi beralasan sakit. Setelah diteliti, terdapat ketidakjelasan dalam surat sakit yang dikirimkan Budi kepada penyidik KPK. Tidak disebutkan diagnosis atas penyakit yang dialami Budi.

Penyidik kemudian menghubungi pihak rumah sakit, dan diketahui bahwa tidak ada analisis dokter soal sakit yang dialami Budi. Mengetahui hal ini, penyidik kemudian mengonfirmasi langsung surat tersebut ke dokter yang memberikan rekomendasi.

Pada Kamis lalu, penyidik KPK mengirimkan surat panggilan kedua kepada Budi untuk diperiksa pada Senin (14/3). Namun, untuk kedua kalinya Budi tidak memenuhi panggilan KPK. Bahkan, tanpa keterangan yang jelas.

Budi diduga menerima suap dalam proyek di Kementerian Pekerjaan dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.

Berdasarkan pemeriksaan saksi dan alat bukti, Budi diduga menerima hadiah atau janji dari Chief Executive Officer PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir, agar PT WTU dapat pekerjaan di proyek Kementerian PUPR.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Budi sempat mengembalikan uang suap yang diterima sebesar 305 ribu dollar Singapura. Namun, oleh Direktorat Gratifikasi KPK, pengembalian uang tersebut ditolak, karena terkait dengan tindak pidana yang sedang ditangani KPK.

Selanjutnya, uang tersebut disita sebagai barang bukti. [ald]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Transformasi Besar-besaran Prabowo Bikin Banyak Orang Kaget

Minggu, 21 Juni 2026 | 14:14

Wapres AS Tiba di Swiss untuk Perundingan Damai dengan Iran

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:50

KPK Ungkap Modus Pinjam Bendera di Proyek Gedung Pemkab Lamongan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:19

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-65 untuk Jokowi Lewat Instagram

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:05

Tidak Kena Pajak Daerah, Lapangan Golf Senayan Ottolima Layak Dievaluasi

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:04

Pemerintah Sambut Kritik Mahasiswa sebagai Penyempurna Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:00

Nanik S. Deyang Dituntut Audit Total BGN dan Program MBG

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:32

Pemerintah Harus Siapkan Solusi Jangka Panjang Usai Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:24

KPK-Pemprov DKI Sebarkan Pesan Antikorupsi Lewat Halte Setiabudi Integritas

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:22

Seskab dan Kepala BNN Diskusikan Ancaman Peredaran Narkoba Lewat Vape

Minggu, 21 Juni 2026 | 11:59

Selengkapnya