Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta tengah mendalami keterlibatan jajaran direksi Bank DKI terkait kasus pengucuran kredit modal kerja dan surat perjanjian kerja yang ditangani dua pejabat bank daerah tersebut.
"Kejaksaan sedang mendalami keterkaitan antar jajaran direksi yang menyetujui pemberian kredit tersebut," ujar Humas Kejati DKI Waluyo kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (15/3).
Waluyo menjelaskan tahap penyidikan yang tengah berlangsung saat ini akan segera selesai. Untuk selanjutnya dilimpahkan ke penuntutan. Dengan demikian, proses peradilan pun dapat segera berlangsung.
Sebagaimana diketahui, Kejati menjebloskan dua pejabat Bank DKI yang menjadi tersangka pemberian kredit senilai Rp230 miliar kepada dua perusahaan swasta. Keduanya adalah Group Kredit Komersil Bank DKI Dulles Tampubolon dan Account Officer Korporasi Bank DKI Kartika Andri Februari 2016 lalu. Sementara itu Pimpinan Divisi Resiko Kredit Bank DKI Gusti Indra Rahmadiansyah telah ditahan Kejati sejak 29 Januari 2016.
Keduanya ditahan di Rutan Salemba dan dijerat pasal 2 dan 3 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang diubah dengan UU No. 21/2001 pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dua pejabat bank daerah ini ditangkap terkait pengucuran kredit modal kerja dan surat perjanjian kerja sebesar Rp230 miliar kepada PT Lokotama Harum dan PT Mangkubuana Utama. Kedua perusahaan ini akan menjalankan empat proyek yakni pembangunan jembatan di Selat Rengit, pembangunan pelabuhan di Selat Panjang, Meranti, Riau, pembangunan rumah sakit di Kebumen, Jawa Tengah dan Pembangunan Bandara di Kabupaten Paser.
Sayangnya, proyek tersebut mangkrak di tengah jalan. Sementara itu masa kredit berakhir pada Juni 2014 dan tidak dapat dilunasi. Kredit itu sendiri dikucurkan pada Juni 2013.
[zul]