Berita

Humphrey Djemat/net

Politik

DUALISME PPP

Gara-gara Menkumham, Jokowi Digugat Rp 1 Triliun

SELASA, 15 MARET 2016 | 13:30 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Hari ini, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang pertama gugatan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terhadap pemerintah.

Sebagai Penggugat adalah Ketua Umum, H. Djan Faridz, dan Sekjen, H. Dimyati Natakusumah. Tergugat I adalah Presiden Joko Widodo, Tergugat II adalah Menkopolhukam Luhut Panjaitan dan Tergugat III adalah Menkumham Yasonna Laoly.

Ketua Tim Kuasa Hukum PPP, Humphrey Djemat, menjelaskan sidang dimulai pukul 10.00 WIB


Dalam gugatan, PPP menyatakan ada "pemerkosaan" hak-hak penggugat yang terus dilakukan Pemerintah Republik Indonesia selaku penguasa, dengan sarana yang tidak dimiliki oleh pihak lain yaitu kekuasaan.

Meskipun Putusan MA No.601/2015 dengan tegas menyatakan Kepengurusan Muktamar Jakarta sebagai kepengurusan yang sah, tetapi pemerintah tidak mau mengakuinya.

Humphrey menekankan, sikap pemerintah sangat jelas tergambar oleh perbuatan Menkumham yang bersikeras tidak mau menerbitkan Pengesahan Muktamar Jakarta.

Dia menuding Presiden,  Menkopolhukam, dan Menkumham seolah sedang menggunakan kekuasaan yang dimiliki untuk mengesampingkan Muktamar Jakarta sebagai Kepengurusan PPP yang sah, tanpa menghiraukan keberlakuan Putusan dari MA No.601/2015 yang jelas merupakan salah satu bentuk hukum yang harus dipatuhi.

"Ada anggapan Pemerintah RI sedang memamerkan bagaimana kekuasaannya dapat mengkerdilkan hukum," ucap Humphrey.

Presiden, Menkopolhukan dan Menkumham dianggap memiliki hubungan hukum yang tak terpisahkan dalam rangka menjalankan pemerintahan. Segala tindakan Menkumham dalam menjalankan pemerintahan khususnya dalam bidang hukum tidak lepas dari andil, pengawasan dan tanggung jawab presiden sebagai atasannya.

Perbuatan melawan hukum yang dilakukan Pemerintah RI telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Sehingga dituntut kerugian materil dan kerugian immateril. Kerugian materilnya berupa tidak dapat diterimanya dana bantuan parta politik tahun 2015 dan kerugian immaterilnya senilai Rp 1 triliun.

Kerugian immateril akibat hilangnya kepastian hukum dalam hak politik, ketidakpercayaan kader PPP terhadap Muktamar Jakarta yang berdampak pada nama baik serta keresahan yang terus timbul di dalam tubuh organisasi PPP.

Dalam tuntutannya PPP meminta Keputusan Menkumham tentang pengesahan kembali kepengurusan Muktamar Bandung agar dibatalkan dan menghukum pemerintah untuk mengesahkan kepengurusan PPP hasil Muktamar Jakarta. Serta menuntut ganti rugi materil dan immateril sebesar Rp 1 triliun. [ald]

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

IRGC: Jika Netanyahu Masih Hidup, Kami Akan Memburunya

Minggu, 15 Maret 2026 | 15:44

Benarkah Membalik Pakaian Saat Dicuci Bikin Baju Lebih Awet?

Minggu, 15 Maret 2026 | 15:24

Kantor PM Israel Bantah Rumor Netanyahu Tewas

Minggu, 15 Maret 2026 | 15:12

KPK Isyaratkan Tersangka Baru dari Pihak Swasta di Skandal Kuota Haji

Minggu, 15 Maret 2026 | 14:40

KPK Endus Modus THR ke Forkopimda Terjadi di Banyak Daerah

Minggu, 15 Maret 2026 | 14:02

Zelensky Tuduh Rusia Pasok Drone Shahed ke Iran untuk Serang AS

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:51

LPSK Beri Perlindungan Darurat untuk Aktivis KontraS Korban Teror Air Keras

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:41

Trump Minta Tiongkok hingga Inggris Kirim Kapal Perang ke Selat Hormuz

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:27

Serangan ke Aktivis Tanda Demokrasi di Tepi Jurang

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:20

KPK Bongkar Dugaan THR untuk Polisi, Jaksa, dan Hakim di OTT Cilacap

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:15

Selengkapnya