Bekas Manajer Peralatan Pelindo II, Haryadi Budi Kuncoro menjalani pemeriksaan kasus pengadaan mobile crane di Bareskrim Polri. Adik bekas pimpinan KPK Bambang Widjojanto itu, diperiksa selama tujuh jam dan dicecar puluhan pertanyaan.
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim, Komisaris Besar Polisi Agung Setya mengatakan, pemeriksaan terhadap Haryadi untuk mengeÂtahui perannya dalam kasus ini.
Saat pengadaan mobile crane pada 2010 lalu, Haryadi adalah bawahan Ferialdy Noerlan yang menjabat Direktur Operasi dan Teknik. "Jadi kaitannya dengan peranan tersangka FN (Ferialdy Noerlan) dalam proses penÂgadaan mobile crane," sebut Agung.
Haryadi juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini. "Dia bersama-sama dengan FN. Perbuatan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) kan tidak bisa berdiri sendiri," tambah Komisaris Besar Golkar Pangarso, Kepala Subdit Tindak Pidana Pencucian Uang Bareskrim yang juga terliÂbat penyidikan perkara ini.
Usai menjalani pemeriksaan selama tujuh jam, Haryadi keluar dari Bareskrim. Dia didampingi penasihat hukum Heru Widodo. Haryadi enggan menjawab perÂtanyaan wartawan. Ia mempersiÂlakan bertanya kepada Heru.
Heru mengungkapkan, penyÂidik mengajukan 26 pertanyaan kepada Haryadi. "Semua dijawab dengan lancar, baik berupa perÂtanyaan yang berkaitan dengan identitas, tugas dan keduduÂkannya selaku senior manajer. Kemudian beberapa hal yang berkaitan dengan permasalahn yang didakwakan pada Pak Haryadi," tutur Heru.
Menurut Heru, kepada penyÂidik Haryadi memberikan penÂjelasan bahwa pengadaan mobile crane dilaksanakan setelah ada keputusan dari Dewan Direksi Pelindo II. Setelah ada keputuÂsan barulah disusun Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).
"Kemudian RKAP diusulkan lagi kepada direksi. Direksi menyampaikan ke komisaris. Komisaris sampaikan kepada Menteri BUMN. Kalau disetujui, kemudian diimplementasikan," kata Heru.
Heru mengungkapkan, Haryadi juga membantah tuduhan bahwa dirinya yang menjadi pengusul pengadaan mobile crane, anggarannya hingga merekomendasikan spesifikasi alat yang akan dibeli.
Haryadi, sebut Heru, hanya menerima brosur berbagai merek mobile crane. Lalu brosur itu disampaikan ke direksi untuk diÂambil keputusan. "Direksi samÂpaikan (keputusannya) kepada beliau. Beliau sampaikan pada tim. Jadi tidak ada pesan khusus untuk memenangkan perusahaan X atau Y," katanya.
Pengadaan 10 mobile crane yang dilakukan Pelindo IIdiperÂsoalkan lantaran dilakukan lewat penunjukkan langsung. Mobile crane yang dibeli juga dianggap tak sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan pelabuhan-pelabuhan yang dikelola Pelindo II. Beberapa akhirnya mangkrak.
Polisi pun melakukan pengujian teknik terhadap mobile crane yang dibeli Pelindo II. Ditemukan sejumlah kerusakan ketika alat itu diuji angkat beban.
Hasil audit perhitungan keruÂgian negara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyimpulkan pengadaan mobile crane itu merÂugikan keuangan negara hingga Rp 37,9 miliar.
Kilas Balik
Bolak-balik Dipanggil KPK Kasus Quay Container CraneHaryadi Budi Kuncoro juga menjadi saksi kasus pengadaan Quay Container Crane (QCC) Pelindo IIyang diusut KPK. Ia pun bolak-balik diperiksa lembaga yang pernah dipimpin kakaknya, Bambang Widjojanto itu.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha memÂbenarkan pemeriksaan terhÂadap Haryadi. "Saksi bernama Haryadi Budi Kuncoro kembali dimintai keterangan oleh penyidik," katanya.
Dia tak menjelaskan detil pemeriksaan saksi yang mengÂhabiskan waktu sekitar enam jam tersebut. Haryadi akan menÂjadi saksi dalam perkara yang menjerat RJ Lino, bekas Dirut Pelindo IIitu.
Sebagai Manajer Peralatan, Haryadi dianggap mengetahui duduk perkara yang tengah diÂusut KPK. "Saksi diduga mengeÂtahui proses pengadaan alat berat di Pelindo II," kata Priharsa.
Dalam penyidikan kasus quay container ini, KPK telah meÂnetapkan RJ Lino sebagai terÂsangka.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati menambahkan, pemeriksaan Haryadi untuk melengkapi berkas perkara Lino. Dia tak merinci sejauhmana proses penuntasan perkara tersebut.
KPK beberapa kali memangÂgil Haryadi untuk dimintai keterangan. Terakhir pada 9 Februari lalu. Pemeriksaan saksi tersebut berkutat pada meÂkanisme atau proses penunjukan langsung yang dilakukan RJ Lino saat mengadakan tiga unit Quay Container Crane (QCC) pada 2010.
Kuasa hukum RJ Lino, Maqdir Ismail mengatakan pengadaan QCC tak menyalahi ketentuan. Ia mengakui Lino pernah berÂtemu pimpinan perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Co., Ltd. sebelum Maret 2010, di Jakarta. Perusahaan HDHM akhirnya ditunjuk sebagai penyedia Quay Container Crane.
KPK mencurigai tindakan Lino bertemu dengan pengusaha asal Tiongkok itu untuk mengÂgarap proyek QCC di Pelabuhan Panjang, Pelabuhan Palembang, dan Pelabuhan Pontianak.
Untuk memuluskan peÂmakaian QCC buatan HDHM, Lino mengeluarkan nota dinas PR.100/I/16/BP-10 tanggal 12 Maret 2010. Nota dinas ditujuÂkan pada Direktur Operasi dan Teknik Pelindo II, Ferialdy Noerlan. Nota dinas itu berisi instruksi agar mengubah spesiÂfikasi QCC dari single lift ke twin lift. ***