Berita

Hukum

Vonis Gatot-Evy Lebih Rendah Dari Tuntutan Jaksa

SENIN, 14 MARET 2016 | 18:54 WIB | LAPORAN:

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 3 tahun kepada Gubernur Sumatra Utara non aktif, Gatot Puji Nugroho. Sementara istri Gatot, Evy Susanti, divonis 2,5 tahun.

Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan pidana korupsi dengan memberi suap kepada panitera dan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan serta kepada Sekjen Partai Nasdem (saat itu), Patrice Rio Capella.

"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa I Gatot Pujo Nugroho dengan penjara tiga tahun dan terhadap terdakwa II Evy Susanti selama dua tahun enam bulan dan denda masing-masing Rp150 juta subsidair tiga bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Sinung Hermawan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (14/3).


Menurut Majelis, pasangan suami istri itu terbukti telah melanggar pidana sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 6 ayat (1) huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Mereka berdua juga dijerat Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kedua.

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada KPK sebesar 4,5 tahun penjara untuk Gatot dan 4 tahun penjara untuk Evy, dan denda Rp 200 juta subsidair 5 bulan untuk masing-masing terdakwa. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya