Berita

Bisnis

Ini Delapan Alasan Menhub Minta Menkominfo Blokir Aplikasi Uber Dan Grab Car

SENIN, 14 MARET 2016 | 15:35 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan, telah mengirimkan surat kepada Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, yang isinya meminta pemblokiran situs aplikasi milik Uber Asia Limited dan PT Solusi Transportasi Indonesia yang mengoperasikan Grab Car.

Dalam surat bernomor AJ 206/1/1 PHB 2016 yang beredar, Menhub mengatakan,  layanan pemasaran transportasi lewat internet Uber Asia Limited dan Pt Solusi Transportasi Indonesia (Grab Car) melanggar ketentuan dan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Pertama, pelanggaran terhadap pasal 138 ayat 3 UU 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan  yang menyatakan angkutan umkum dan atau barang hanya dilakukan dengan kendaraan bermotor umum.


Kedua, pelanggaran terhadap pasal 139 ayat 4 UU 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang menyatakan penyedia jasa angkutan umum dilaksanakan badan usaha milik negara atau daerah dan atau badan hukum lain sesuai ketentuan UU.

Ketiga, pelanggaran terhadap pasal 173 ayat 1 tentang angkutan jalan menyatakan  perusahaan angkutan umum yang menyelenggarakan angkutan dan atau barang wajib memiliki izin penyelenggaraan angkutan.

Empat, pelanggaran terhadap pasal 5 ayat 2 UU 25/2007 tentang penanaman modal yang menyatakan penanaman modal asing wajib dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh UU.

Lima, pelanggaran terhadap keputusan presiden nomor 90/2000 tentang kantor perwakilan perusahaan asing dan surat keputusan kepala BKPM nomor 22/2001 bahwa Uber Asia Limited sebagai KPPA sesuai dengan pasal 2 Keputusan Kepala BKPM bahwa KPPA tidak diperkenankan melakukan kegiatan komersil termasuk transaksi jual beli barang dan jasa di Indonesia dengan perusahaan atau perorangan, tidak akan ikut serta dalam bentuk apapun dalam pengelolaan suatu perusahaan, anak perusahaan atau cabang perusahaan yang ada di Indonesia.

Pelanggaran keenam versi Menhub, tidak bekerjasama dengan angkutan umum yang resmi akan tetapi bekerjasama dengan perusahaan ilegal maupun perorangan.

Kemudian, menimbulkan keresahan dan konflik di kalangan pengusaha angkutan resmi dan pengemudi taksi resmi.

Dan terakhir kedelapan, berpotensi semakin menyuburkan praktik angkutan liar dan membuat angkutan umum semakin tidak diminati.

Selain melarang Uber dan GrabCar, Kemenhub juga meminta Menkominfo menutup dan melarang seluruh aplikasi sejenisnya selama tidak bekerjasama dengan perusahaan angkutan umum yang mempunyai izin resmi dari pemerintah. [ald]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Awal Pekan, Harga Emas Antam Terpantau Turun ke Rp2.668.000 per Gram

Senin, 22 Juni 2026 | 10:21

Harta Zita Anjani Melonjak Rp100 Miliar, Hari Purwanto: Mungkin Menang Lotre

Senin, 22 Juni 2026 | 10:11

Emas Antam Mandek di Awal Pekan, Satu Gram Rp2,6 Juta

Senin, 22 Juni 2026 | 09:49

Bajak Kader Partai Lain, PSI Dinilai Tetap Berpotensi Jadi Partai Gurem

Senin, 22 Juni 2026 | 09:43

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.812 per Dolar AS

Senin, 22 Juni 2026 | 09:30

Dolar AS Menguat di Tengah Amblesnya Yen dan Poundsterling

Senin, 22 Juni 2026 | 09:20

Trump Sebut Starmer Gagal, Isu Pengunduran Diri PM Inggris Kian Menguat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:11

Gibran Ingin Layanan Kesehatan di Wilayah 3T Diperkuat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:00

Rayakan HUT ke-499, Jakarta Berikan Tarif Spesial Rp1 untuk MRT, LRT, dan TransJakarta Hari Ini

Senin, 22 Juni 2026 | 08:47

Bakal Turun Gunung Bareng PSI, Jokowi Dinilai Sulit Lepas dari Bayang-bayang Kekuasaan

Senin, 22 Juni 2026 | 08:46

Selengkapnya