Berita

Bisnis

Ini Delapan Alasan Menhub Minta Menkominfo Blokir Aplikasi Uber Dan Grab Car

SENIN, 14 MARET 2016 | 15:35 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan, telah mengirimkan surat kepada Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, yang isinya meminta pemblokiran situs aplikasi milik Uber Asia Limited dan PT Solusi Transportasi Indonesia yang mengoperasikan Grab Car.

Dalam surat bernomor AJ 206/1/1 PHB 2016 yang beredar, Menhub mengatakan,  layanan pemasaran transportasi lewat internet Uber Asia Limited dan Pt Solusi Transportasi Indonesia (Grab Car) melanggar ketentuan dan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Pertama, pelanggaran terhadap pasal 138 ayat 3 UU 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan  yang menyatakan angkutan umkum dan atau barang hanya dilakukan dengan kendaraan bermotor umum.


Kedua, pelanggaran terhadap pasal 139 ayat 4 UU 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang menyatakan penyedia jasa angkutan umum dilaksanakan badan usaha milik negara atau daerah dan atau badan hukum lain sesuai ketentuan UU.

Ketiga, pelanggaran terhadap pasal 173 ayat 1 tentang angkutan jalan menyatakan  perusahaan angkutan umum yang menyelenggarakan angkutan dan atau barang wajib memiliki izin penyelenggaraan angkutan.

Empat, pelanggaran terhadap pasal 5 ayat 2 UU 25/2007 tentang penanaman modal yang menyatakan penanaman modal asing wajib dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh UU.

Lima, pelanggaran terhadap keputusan presiden nomor 90/2000 tentang kantor perwakilan perusahaan asing dan surat keputusan kepala BKPM nomor 22/2001 bahwa Uber Asia Limited sebagai KPPA sesuai dengan pasal 2 Keputusan Kepala BKPM bahwa KPPA tidak diperkenankan melakukan kegiatan komersil termasuk transaksi jual beli barang dan jasa di Indonesia dengan perusahaan atau perorangan, tidak akan ikut serta dalam bentuk apapun dalam pengelolaan suatu perusahaan, anak perusahaan atau cabang perusahaan yang ada di Indonesia.

Pelanggaran keenam versi Menhub, tidak bekerjasama dengan angkutan umum yang resmi akan tetapi bekerjasama dengan perusahaan ilegal maupun perorangan.

Kemudian, menimbulkan keresahan dan konflik di kalangan pengusaha angkutan resmi dan pengemudi taksi resmi.

Dan terakhir kedelapan, berpotensi semakin menyuburkan praktik angkutan liar dan membuat angkutan umum semakin tidak diminati.

Selain melarang Uber dan GrabCar, Kemenhub juga meminta Menkominfo menutup dan melarang seluruh aplikasi sejenisnya selama tidak bekerjasama dengan perusahaan angkutan umum yang mempunyai izin resmi dari pemerintah. [ald]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

OJK Catat Penyaluran Kredit Tembus Rp 8.659 Triliun, Sektor UMKM Mulai Tunjukkan Perbaikan

Rabu, 06 Mei 2026 | 08:14

Trump Mendadak Hentikan Operasi Project Freedom di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:52

Harga Emas Rebound Saat Pasar Pantau Geopolitik dan Data Tenaga Kerja

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:23

Sektor Teknologi Eropa Bangkit dari Keterpurukan, STOXX 600 Menghijau

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:05

Kemenag Fasilitasi Kepindahan Santri Ponpes Ndolo Kusumo

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:45

Dana Wakaf Baitul Asyi untuk Jemaah Haji Aceh Diusulkan Naik

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:32

Rudy Mas’ud di Ujung Tanduk

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:09

Rakyat Antipati dengan PSI

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:38

10 Orang Jadi Korban Penyiraman Air Keras Kurir Ekspedisi

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:19

Kapal Supertanker Iran Masuk RI Bukan Dagang Biasa

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:08

Selengkapnya