Berita

Bisnis

Ini Delapan Alasan Menhub Minta Menkominfo Blokir Aplikasi Uber Dan Grab Car

SENIN, 14 MARET 2016 | 15:35 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan, telah mengirimkan surat kepada Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, yang isinya meminta pemblokiran situs aplikasi milik Uber Asia Limited dan PT Solusi Transportasi Indonesia yang mengoperasikan Grab Car.

Dalam surat bernomor AJ 206/1/1 PHB 2016 yang beredar, Menhub mengatakan,  layanan pemasaran transportasi lewat internet Uber Asia Limited dan Pt Solusi Transportasi Indonesia (Grab Car) melanggar ketentuan dan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Pertama, pelanggaran terhadap pasal 138 ayat 3 UU 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan  yang menyatakan angkutan umkum dan atau barang hanya dilakukan dengan kendaraan bermotor umum.


Kedua, pelanggaran terhadap pasal 139 ayat 4 UU 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang menyatakan penyedia jasa angkutan umum dilaksanakan badan usaha milik negara atau daerah dan atau badan hukum lain sesuai ketentuan UU.

Ketiga, pelanggaran terhadap pasal 173 ayat 1 tentang angkutan jalan menyatakan  perusahaan angkutan umum yang menyelenggarakan angkutan dan atau barang wajib memiliki izin penyelenggaraan angkutan.

Empat, pelanggaran terhadap pasal 5 ayat 2 UU 25/2007 tentang penanaman modal yang menyatakan penanaman modal asing wajib dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh UU.

Lima, pelanggaran terhadap keputusan presiden nomor 90/2000 tentang kantor perwakilan perusahaan asing dan surat keputusan kepala BKPM nomor 22/2001 bahwa Uber Asia Limited sebagai KPPA sesuai dengan pasal 2 Keputusan Kepala BKPM bahwa KPPA tidak diperkenankan melakukan kegiatan komersil termasuk transaksi jual beli barang dan jasa di Indonesia dengan perusahaan atau perorangan, tidak akan ikut serta dalam bentuk apapun dalam pengelolaan suatu perusahaan, anak perusahaan atau cabang perusahaan yang ada di Indonesia.

Pelanggaran keenam versi Menhub, tidak bekerjasama dengan angkutan umum yang resmi akan tetapi bekerjasama dengan perusahaan ilegal maupun perorangan.

Kemudian, menimbulkan keresahan dan konflik di kalangan pengusaha angkutan resmi dan pengemudi taksi resmi.

Dan terakhir kedelapan, berpotensi semakin menyuburkan praktik angkutan liar dan membuat angkutan umum semakin tidak diminati.

Selain melarang Uber dan GrabCar, Kemenhub juga meminta Menkominfo menutup dan melarang seluruh aplikasi sejenisnya selama tidak bekerjasama dengan perusahaan angkutan umum yang mempunyai izin resmi dari pemerintah. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya