Berita

Hukum

Hadapi Vonis, Gatot Dan Evy Berharap Keajaiban Dari Tuhan

SENIN, 14 MARET 2016 | 14:16 WIB | LAPORAN:

Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho, dan istrinya, Evy Susanti, menghadapi sidang putusan atas perkara dugaan suap panitera dan hakim panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Sidang vonis digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (14/3). Sebelum menjalani sidang, Gatot sempat menunaikan ibadah di mushola yang berada tak jauh dari ruang tunggu tahanan Tipikor. Sementara Evy, menunggu di ruangan

Sejumlah anggota keluarga tampak menemani Gatot dan istri di ruangan yang berada di basement Pengadilan Tipikor


"Secara mental kita sudah siap. Ini tidak sehari dua hari, ini bisa setahun dua tahun. Semakin ke sini, kita semakin ikhlas," kata Evy saat ditemui di ruang tunggu tahanan

Usai menjalani ibadah, Gatot menghampiri istrinya yang sedang diwawancara. Keduanya kompak mengenakan batik coklat.

Gatot mengungkapkan, pasrah menerima apapun vonis yang akan diberikan hakim Tipikor.

"Yang pasti, kita punya Tuhan, usaha kita sudah maksimal, saksi-saksi dan pembelaan sudah kita ungkapkan semua. Kita serahkan kepada Allah, ada keajaiban. Harapan saya ada pertimbangan arif dari hakim Tipikor, semoga vonisnya seringan-ringannya," tutup politisi Partai Keadilan Sejahtera ini.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum di KPK menuntut Gatot dengan 4,5 tahun penjara. Sedangkan Evy Susanti dituntut 4 tahun penjara ditambah denda masing-masing Rp 200 juta karena menyuap hakim dan panitera PTUN Medan senilai total 27 ribu dolar AS dan 5 ribu dolar Singapura. Selain itu menyuap anggota DPR yang adalah Sekjen Partai Nasdem, Patrice Rio Capella, sebesar Rp 200 juta.

Keduanya memberi suap kepada Tripeni Irianto Putro selaku hakim PTUN Medan sebesar 5.000 dolar Singapura dan 15 ribu dolar AS, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selaku hakim PTUN masing-masing sebesar 5 ribu dolar AS dan Syamsir Yusfan sebesar 2 ribu dolar AS selaku panitera untuk mempengaruhi putusan perkara yang diajukan ke PTUN Medan.

Tujuannya terkait permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan tentang dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Selanjutnya dalam dakwaan kedua, Gatot dan Evi dinilai terbukti menyuap mantan anggota Komisi III DPR 2014-2019 dan Sekjen Partai NasDem 2013-2015 Patrice Rio Capella sebesar Rp 200 juta melalui Fransisca Insani Rahesti agar Patrice Rio Capella mengunakan kedudukannya untuk mempengaruhi pejabat kejaksaan Agung selaku mitra Kerja Komisi III DPR.

Terkait perkara ini, sudah ada 6 terdakwa yang sudah divonis yaitu OC Kaligis selama 5,5 tahun, Syamsir Yusfan selama 3 tahun, Tripeni Irianto Putro, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selama 2 tahun serta Rio Capella selama 1,5 tahun. [ald]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Transformasi Besar-besaran Prabowo Bikin Banyak Orang Kaget

Minggu, 21 Juni 2026 | 14:14

Wapres AS Tiba di Swiss untuk Perundingan Damai dengan Iran

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:50

KPK Ungkap Modus Pinjam Bendera di Proyek Gedung Pemkab Lamongan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:19

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-65 untuk Jokowi Lewat Instagram

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:05

Tidak Kena Pajak Daerah, Lapangan Golf Senayan Ottolima Layak Dievaluasi

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:04

Pemerintah Sambut Kritik Mahasiswa sebagai Penyempurna Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:00

Nanik S. Deyang Dituntut Audit Total BGN dan Program MBG

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:32

Pemerintah Harus Siapkan Solusi Jangka Panjang Usai Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:24

KPK-Pemprov DKI Sebarkan Pesan Antikorupsi Lewat Halte Setiabudi Integritas

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:22

Seskab dan Kepala BNN Diskusikan Ancaman Peredaran Narkoba Lewat Vape

Minggu, 21 Juni 2026 | 11:59

Selengkapnya