Berita

haryadi budi kuncoro

Hukum

Haryadi Penuhi Panggilan Pertama Sebagai Tersangka Di Bareskrim

SENIN, 14 MARET 2016 | 13:09 WIB | LAPORAN:

Senior Manager Peralatan PT Pelindo II (Persero), Haryadi Budi Kuncoro, memenuhi panggilan pertamanya oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane di PT Pelindo II.

Haryadi yang adalah adik kandung mantan pimpinan KPK, Bambang Widjojanto, datang ke kantor polisi bersama kuasa hukumnya, Heru Widodo. Sedangkan di hari ini  juga, ia harus memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II tahun 2010.

Dijelaskan sang pengacara bahwa Haryadi siap memberikan klarifikasi kepada penyidik Bareskrim.


"Kami hadir ke Bareskrim beritikad baik mencoba mengklarifikasi hal-hal yang kiranya perlu diklarifikasi, keterangan yang bisa jadi penyidik belum punya. Tapi soal apa saja, kami belum tahu karena pertanyaan penyidik pun kami tidak tahu karena ini panggilan pertama," ujar kuasa hukum Haryadi, Heru Widodo, di kantor Bareskrim, Senin (14/3).

Sementara itu, Haryadi tidak mau berkomentar banyak terkait pemeriksaan hari ini. Ia menyerahkan penjelasan kepada kuasa hukumnya.

"Tanya lawyer saya saja," kata Haryadi.

Heru Widodo belum mau berkomentar panjang terkait dugaan penunjukan langsung dalam pengadaan mobile crane itu.

"Soal pertanyaan itu apakah ada atau tidak, nanti pada penyidikan. Selesai pemeriksaan kami sampaikan ke teman teman," jelasnya.

Dalam kasus ini, Bareskrim sudah menetapkan mantan anak buah Lino di Pelindo II sebagai tersangka.

Penetapan Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II, Ferialdy Noerlan, itu sebagai tersangka didasari surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang dikirim kepolisian ke Kejaksaan Agung tertanggal 27 Agustus 2015.

Penyidik mengenakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ferialdy diduga menandatangani dokumen kontrak kerja pengadaan di mana pada perencanaan proyek tersebut terbukti tidak sesuai kebutuhan dan terdapat penggelembungan harga.

Penyidik menemukan fakta bahwa harga perkiraan sementara (HPS) tidak sesuai dengan spesifikasi barang pada tahun tersebut, yakni 2013. [ald]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Transformasi Besar-besaran Prabowo Bikin Banyak Orang Kaget

Minggu, 21 Juni 2026 | 14:14

Wapres AS Tiba di Swiss untuk Perundingan Damai dengan Iran

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:50

KPK Ungkap Modus Pinjam Bendera di Proyek Gedung Pemkab Lamongan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:19

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-65 untuk Jokowi Lewat Instagram

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:05

Tidak Kena Pajak Daerah, Lapangan Golf Senayan Ottolima Layak Dievaluasi

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:04

Pemerintah Sambut Kritik Mahasiswa sebagai Penyempurna Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:00

Nanik S. Deyang Dituntut Audit Total BGN dan Program MBG

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:32

Pemerintah Harus Siapkan Solusi Jangka Panjang Usai Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:24

KPK-Pemprov DKI Sebarkan Pesan Antikorupsi Lewat Halte Setiabudi Integritas

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:22

Seskab dan Kepala BNN Diskusikan Ancaman Peredaran Narkoba Lewat Vape

Minggu, 21 Juni 2026 | 11:59

Selengkapnya